Natal 2020

Natal 2020 di Kalimantan Utara, Lapas Tarakan Kelas IIA Serahkan Remisi Khusus di Tengah Pandemi

Keluarga besar Lapas Tarakan Kelas IIA, meliputi petugas dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani.

Penulis: Risnawati | Editor: Budi Susilo
HO/LAPAS TARAKAN
Suasana perayaan natal di Gereja Oikumene Lapas Kelas IIA Tarakan, Jumat (25/12/20). (HO/Lapas Tarakan) 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Keluarga besar Lapas Tarakan Kelas IIA, meliputi petugas dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani turut melaksanakan perayaan Natal 2020.

Perayaan natal tersebut dilaksanakan di Gereja Oikumene Lapas Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara pada Jumat (25/12/2020).

Ada yang berbeda pada perayaan Natal kali ini, yakni dilaksanakan di tengah pandemi covid-19.

Namun demikian pelaksanaan Natal 2020 dilaksanakan secara daring ini tetap berjalan khidmat dan penuh suka cita.

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Penajam Paser Utara, Hari Natal Ketambahan 6 Kasus Positif Covid-19

Baca juga: Pelaksanaan Ibadah Natal 2020 di HKBP Resort Bontang Diawasi Personel Pengamanan Polres

Baca juga: Natal dan Tahun Baru 2021, Pemkab Berau Sebut tak Ada Penutupan Objek Wisata

Baca juga: Natal dan Tahun Baru di Malinau, Arus Mudik di Bandara Kolonel RA Bessing Turun Dibanding Tahun Lalu

Ibadah natal dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Yosef Yembise didampingi Pejabat Struktural dan Petugas, serta dihadiri seluruh WBP beragama Nasrani.

Dalam Sambutannya, Kalapas Tarakan itu menuturkan, tema natal kali ini ialah Immanuel.

"Ini merupakan kado natal bagi kita umat kristiani dimanapun berada, dan dalam keadaan apapun jangan pernah lupa bahwa Tuhan selalu menyertai Kita semua," ucapnya.

Selain pelaksanaan ibadah Natal, Lapas Tarakan Kelas IIA melalui seksi Pembinaaan Narapidana dan Anak didik (Binadik) melaksanakan giat penyerahan remisi atau pengurangan masa pidana sesuai Undang Undang Khusus Keagamaan (Natal).

Baca juga: Natal dan Tahun Baru, Bupati Kukar Keluarkan Surat Edaran Soal Pembatasan Aktivitas Masyarakat

Baca juga: NEWS VIDEO Natal dan Tahun Baru, Pertamina Siap Penuhi Kebutuhan Masyarakat Akan BBM & LPG di Kaltim

Baca juga: Daftar Lengkap Destinasi Wisata di Jakarta yang Tutup Sementara Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Pengguna Transportasi Air di Kutai Barat Kaltim Meningkat

Remisi khusus itu diberikan kepada 32 narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif,

Diketahui, sebelumnya jumlah WBP yang diajukan berjumlah 83 orang.

"Narapidana berhak mendapatkan remisi khusus (RK I) dari potongan masa pidana 15 Hari hingga 2 Bulan," tambahnya.

Warga binaan penerima remisi tersebut meliputi WBP tindak pidana Non PP 28 Tahun 2006 dan PP No 99 Tahun 2012 Sebanyak 19 orang.

Baca juga: Natal dan Tahun Baru di Kutim, Kapolres Beber Beberapa Gangguan yang Sering Terjadi

Baca juga: NEWS VIDEO Natal dan Tahun Baru di Balikpapan, Penumpang Bandara SAMS Sepinggan Membludak

Sedangkan WBP tindak pidana pasal 34 ayat (1) PP No. 99 Tahun 2012 sebanyak 13 orang.

Terkait remisi, Yosef minta kepada para narapidana untuk mempergunakan nikmat tersebut sebaik mungkin, agar terus mendukung program pembinaan Lapas Tarakan Kelas IIA.

"Serta bagi WBP yang belum mendapatkan, agar tetap berdoa dan terus berharap kepada Tuhan," tutupnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved