Natal 2020
Natal 2020 di Kalimantan Utara, Lapas Tarakan Kelas IIA Serahkan Remisi Khusus di Tengah Pandemi
Keluarga besar Lapas Tarakan Kelas IIA, meliputi petugas dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani.
Penulis: Risnawati | Editor: Budi Susilo
Keringanan Masa Hukuman
Momen Natal 2020, para warga binaan pemasyarakatan mendapat kabar bahagia lantaran memperoleh remisi khusus.
Demikin dilandasi berdasar Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Keputusan itu berdasarkan nomor : PAS-1341.PK.01.01.02 tahun 2020.
Kali ini, ada sebanyak 310 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Utara, mendapat remisi khusus perayaan Natal 2020.
Melalui Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Keamanan Kanwil Kemenkumham Kaltim, Didik Heru Sukoco, dihubungi melalui pesan singkat hari ini (25/12/2020).
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Satpol PP Balikpapan Bentuk Tim Khusus Pantau Kerumunan
Baca juga: Natal 2020 di Tarakan, Pendeta Retno Siahaan Sumaredi Berpesan Jangan Takut, Tuhan Pasti Menyertai
Baca juga: Natal 2020 di Balikpapan, Diselimuti Pandemi Covid-19, Umat Merasa Lebih Dekat dengan Tuhan
Baca juga: Misa Natal 2020, Pendeta GPIB Maranatha Tanjung Selor: Yakinlah Kita akan Kembali ke Gereja
Ia menjelaskan, WBP yang mendapat remisi khusus natal sedang menjalani masa hukuman di 14 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) wilayah kerja Kemenkumham Kaltim dan Kalimantan Utara.
"Remisi diberikan kepada 64 WBP di Lapas Kelas IIA Tenggarong, 61 WBP Lapas Kelas II B Nunukan," sebut Didik Heru Sukoco, Jumat (25/12/2020).
Didik Heru Sukoco merincikan di Kota Tepian, ada sebanyak 56 narapidana mendapatkan remisi.
Baca juga: Jelang Natal, 80 Napi di Lapas Klas II A Tenggarong Diusulkan Bakal Dapat Remisi
Baca juga: Remisi Khusus Natal Bagi 11 Orang WBP Berkelakuan Baik di Rutan Samarinda
Baca juga: NEWS VIDEO 409 Warga Binaan Lapas Kelas II A Tarakan Dapat Remisi
23 WBP Lapas Kelas II A Samarinda, 13 WBP Lapas Narkotika kelas II A Samarinda, 11 WBP Rutan Kelas II A Samarinda, delapan WBP Lapas Perempuan Samarinda, dan satu WBP Lembaga Pembinaan Khusus Anak Samarinda
Sedangkan untuk ibu Kota Provinsi Kaltara, ada 31 WBP mendapatkan remisi, di Lapas Kelas II A Tarakan.
Menyusul, Bontang dan Tanjung Redep memiliki jumlah yang sama yakni 28 WBP.
Baca juga: NEWS VIDEO Natal dan Tahun Baru, Pertamina Siap Penuhi Kebutuhan Masyarakat Akan BBM & LPG di Kaltim
Baca juga: Natal dan Tahun Baru di Samarinda, Jika Ada Kerumunan akan Dibubarkan, Sanksi Tegas Diberlakukan
Baca juga: Daftar Lengkap Destinasi Wisata di Jakarta yang Tutup Sementara Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021
Baca juga: Unik & Menyentuh, Kumpulan Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru, Bagikan di WhatsApp, Update Medsos
"Di antaranya berada di Lapas Kelas II A Bontang dan Rutan Kelas II B Tanjung redep" sebut Didik Heru Sukoco.
Sisanya berada di Kota Balikpapan dan Tanah Grogot sebanyak 30 WBP.
20 orang binaan Lapas Kelas II A Balikpapan, Rutan Kelas II B Balikpapan 4 orang, Lapas Kelas II A Balikpapan 1 orang dan yang terakhir berada di Rutan kelas II B Tanah Grogot dengan 5 orang.
"Mereka semua mendapatkan remisi dengan rentan waktu 15 hari hingga 2 bulan, berbeda-beda untuk masing warga binaan," tutup Didik Heru Sukoco.
( TribunKaltara.com / Risnawati dan Mohammad Fairoussaniy )