BNNP Kaltim Soal Data Akhir Tahun Narkoba, Warga Jangan Salah Informasi, Rehab Bukan Proses Hukum
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur ( BNNP Kaltim ), merilis data terkait pencegahan dan rehabilitasi bagi para pecandu narkotika.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur ( BNNP Kaltim ), merilis data terkait pencegahan dan rehabilitasi bagi para pecandu narkotika di wilayah satuan kerja (satker) di tiga Kota yakni Samarinda, Balikpapan dan Bontang, hari ini (Selasa, 29/12/2020).
Seluruh wilayah satker sendiri dalam bidang pencegahan mengedepankan desiminasi Informasi dampak akibat narkoba, seperti sosialisasi bahaya bahkan akibat dari penggunaan narkotika.
Sesuai dengan program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Data dari seluruh satker dikumpulkan, bahwa ada upaya deteksi dini, merekrut relawan dan penggiat anti narkoba untuk menyuluhkan bahaya penggunaan dan peredaran narkoba.
Baca juga: BNNP Kaltim Gelar Operasi Bersinar di Berau, 206 Orang Jalani Tes Urine
Baca juga: NEWS VIDEO BNNP Kaltara Musnahkan Sabu 3 Kg, Sabu Dicairkan
Baca juga: NEWS VIDEO BNNP Kaltim di Samarinda Lakukan Pemusnahan Berbagai Barang Bukti Sabu
Baca juga: Tiga ASN di Balikpapan Tersandung Narkoba Tahun 2020, Begini Nasibnya Sekarang
Baca juga: BNNP Kaltim Musnahkan Sabu Milik 6 Pelaku, Penangkapan di Loket Khusus Penjualan Hingga di Mall
Karena masa pandemi Covid-19 atau Virus Corona, ada beberapa kegiatan sosialisasi yang dilangsungkan virtual (Webinar).
"Ada juga langsung turun mensosialisasi ke daerag-daerah Kaltim," ucap Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Iman Sumantri melalui Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Kaltim Risma Togi M. Silalahi, saat prees rilis di aula Kantor BNNP Kaltim, (29/12/2020).
Selain giat pencegahan dan pemberdayaan, rilis BNNP kali ini juga memaparkan data terkait rehabilitasi yang diungkapkan oleh Kabid Rehabilitasi BNNP Kaltim Iwan Setyawan.
Ia memaparkan berdasar Rawat Jalan, Rawat Inap, dan Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Rawat Jalan klien (pecandu) dengan total 303 orang, 117 orang Rawat inap dan TAT 43 orang.
Jadi ada klien (pecandu) yang juga pulih produktif, artinya mereka yang sudah mengikuti kegiatan proses pelayanan rehab rawat inap, minimal tiga bulan maksimal enam bulan hasil observasi di balai rehab.
Kalau pertemuan rawat jalan sebanyak delapan kali, baru dikatakan pulih.
"Ditekankan, untuk mereka yang sudah mengikuti rehab tentunya akan ada kegiatan yang sifatnya positif," jelas Kabid Rehabilitasi BNNP Kaltim Iwan Setyawan.
Selain itu, tak hanya mereka yang sudah pulih.
Baca juga: BNNP Kaltim Meringkus Seorang Mahasiswa di Tenggarong, Pesan Ganja Sintetis
Baca juga: BNNP Kaltim Gelar Operasi Bersinar di Berau, 206 Orang Jalani Tes Urine
Baca juga: Pelaku Narkoba Musnahkan Sendiri Barang Bukti Sabu Dengan Diblender, Disaksikan Petugas BNNP Kaltim
Baca juga: BNNP Kaltim Beber Daerah Penajam Paser Utara jadi Wilayah Transit Peredaran Narkoba
Baca juga: PMII Samarinda Sambangi BNNP Kaltim, Mahasiswa Siap Jadi Penyuluh Narkoba
Masyarakat yang mengetahui informasi atau ada keluarga mereka yang akan direhab tentunya jangan sampai ada ketakutan.
Informasi yang beredar dikatakan Iwan Setyawan harus diluruskan, sebab beredar kabar bahwa pecandu yang akan direhab juga diproses hukum.
"Kesadaran masyarakat untuk rehab sangat kecil, takut di proses hukum, bukan seperti itu. Yang ada ialah direhab sesuai assesment medis, kita melihat dulu gejalanya. Mereka kecanduan, kalau ditanya kan pasti kita mau tau sekaligus jaringannya dimana (mereka membeli), kesadaran masyarakat masihlah rendah," tegasnya.
Merujuk pada pecandu yang di rehab di Balai Rehab Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Hingga penghujung tahun 2020 dikatakan Iwan Setyawan tingkat rehab masih terbilang rendah, diakui karena kesadaran masyarakat terbilang rendah.
"Terlebih di balai tanah merah, banyak tidak signifikan (angka klien) yang di rehab karena kurangnya kesadaran masyarakat," ungkapnya.
Baca juga: Persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda Didominasi Kasus Narkoba
Baca juga: Tiga ASN di Balikpapan Tersandung Narkoba Tahun 2020, Begini Nasibnya Sekarang
Baca juga: BNNK Layani Rehab 105 Pengguna Narkotika, Penyalahgunaan Narkoba Didominasi Warga Balikpapan Barat
Iwan Setyawan menegaskan bahwa biaya rehab juga gratis.
BNNP Kaltim dan satker lainnya, tidak memungut biaya apapun, ini tentunya harus didukung agar masyarakat yang lingkungan atau kerabat terjebak dalam jebak narkotika segera terlepas.
Terlebih bahaya narkotika saat ini sangatlah mengakhawtirkan di era milenialisasi.
"Biaya rehab juga tidak dipungut bayaran, kalau di swasta direhab bayar. Keinginan kita tentu masyarakat bisa lepas dari narkoba," tegasnya.
Data Bidang pencegahan dan pemberdayaan
Satker - Desiminasi informasi - Relawan Anti Narkoba - Deteksi Dini - Penggiat Anti Narkoba
BNNP Kaltim - 15.677 - 47 - 1130 - 190
BNNK Balikpapan - 18.605 - 30 - 5.084 -80
BNNK Samarinda - 17.193 - 30 - 929 - 80
BNNK Bontang - 12.820 - 40 - 275 - 40
Total : 205.389 - 147 - 7.418 - 390
Data Bidang Rehabilitasi
Satker - SKHPN - Rawat Jalan - Rawat Inap - TAT - Pasca Rehabilitasi
BNNP - 5808 - 111 - 24 - 17 - 59 - 59
BNNK Balikpapan - 5562 - 78 - 27 - 23 - 0
BNNK Samarinda - 6410 - 105 - 49 - 0 - 0
BNNK Bontang - belum update - 9 - 17 - 3 - 0
Total : 17780 - 303 - 117 - 43 - 59
Keterangan :
- Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN)
- Tim Asesmen Terpadu (TAT).
(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)