Gelar Aksi di Depan Mako Polresta Samarinda, Mahasiswa Tuntut dua Rekannya Dibebaskan
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam DPC GMNI Samarinda menyuarakan dibebaskannya dua rekan mereka FR dan WJ.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam DPC GMNI Samarinda menyuarakan dibebaskannya dua rekan mereka FR dan WJ.
Dalam aksi yang digelar didepan Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur hari ini (29/12/2020).
Tepat pukul 11.40 Wita, mereka juga membagikan selebaran tuntutan pada pengguna jalan.
Baca juga: Tahun Depan, Hotel dan Restoran di Balikpapan jadi Primadona, Ibu Kota Negara Turut Beri Andil
Baca juga: Kasus Corona Melonjak, Ruang ICU Covid di Semua RS Balikpapan Penuh, Rencana Siapkan Tenda Darurat
Baca juga: Gadis 14 Tahun Dirudapaksa Pacar, Ibu Korban Lapor Polisi Setelah Lihat Bekas Ini di Tubuh Putrinya
FR dan WJ diketahui kini ditahan atas kasus dugaan pasal membawa senjata tajam dimuka umum serta aksi vandalisme yang dianggap kepolisian sebagai tindakan penganiayaan.
Lantaran lemparan batu terkena personel yang tengah menjaga aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja 5 November 2020 lalu.
Aksi kali ini sebagai bentuk solidaritas pada dua rekan mereka yang hingga hari ini masih berada di Rutan Polresta Samarinda.
Baca juga: Putusan Hakim Soal Kasus Dugaan Mahasiswa di Samarinda Bawa Sajam dan Penganiayaan dalam Unjuk Rasa
Baca juga: NEWS VIDEO Aliansi Mahakam Menuntut Bebaskan 2 Mahasiswa Yang Ditahan di Depan Gedung PN Samarinda
Baca juga: Gugatan Ditolak, Hakim Menilai Penetapan Tersangka Dua Mahasiswa Samarinda Sesuai Prosedur
Humas GMNI Wahyu Agung Saputra menjelaskan aksi tanpa orasi kali ini tentunya bentuk dukungan terhadap kedua rekan mereka.
"Hari ini Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) menggelar aksi secara damai tanpa orasi, tentunya dukungan (solidaritas) dan pengawalan bagi dua rekan (kami yang ditahan pihak kepolisian," jelas Wahyu, (29/12/2020) ditemui digelaran aksi.
Massa aksi yang datang juga membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan mereka agar kepolisian bersikap adil dalam menangani kasus yang menjerat rekan mereka.
Wahyu juga menyoroti, langkah-langkah pihak Polresta Samarinda untuk tidak menangkap mahasiswa yang menjadi pejuang demokrasi sebagaimana UU kebebasan berpendapat.
"(Juga) Sebagai langkah evaluasi bagi kepolisian atas kejadian penangkapan pejuang demokrasi. Karena masih menurut kami polisi masih banyak melakukan kriminalisasi dan intimidasi," sebutnya.
Kedepan, menyinggung praperadilan yang sudah gagal, Wahyu tetap akan membangun konsolidasi-konsolidasi dengan gerakan mahasiswa, untuk tahapan persidangan perkara yang direncanakan awal Januari 2021 nanti.
Baca juga: Aliansi Mahakam Demo di Gedung PN Samarinda, Tuntut Bebaskan 2 Mahasiswa yang Ditahan di Polresta
Baca juga: Sidang Praperadilan Dua Mahasiswa Samarinda Masuki Babak Akhir, Ini Agendanya
Baca juga: Mahasiswa di Kota Samarinda Inginkan Hal Ini Kepada Walikota Baru, Salah Satunya Inventarisasi Aset
"Tetap membangun konsolidasi pengawalan sidang perkara tahapan kedua rekan kami (FR dan WJ)," tegasnya.
Upaya penjengukkan pada dua rekannya juga dilakukan secara organisasi maupun personal pada hari Selasa dan Kamis.
Kondisi keduanya diakui Wahyu, sangat sehat dan berharap segera mendapat kepastian hukum.
"Alhamdulillah sehat. Namun kita tidak mengerti kondisi psikologis keduanya, semoga setelah kejadian ini bukan alasan untuk turunnya atensi kegiatan aksi kawan-kawan mahasiswa," pungkas Wahyu.
(TribunKaltim.Co/ Mohammad Fairoussaniy)
