Sidang Praperadilan Dua Mahasiswa Samarinda Masuki Babak Akhir, Ini Agendanya

Kedua mahasiswa tersebut ditahan usai gelaran aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 5 November 2020 lalu, yakni FR dan WJ

TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Sidang praperadilan pada WJ dan FR di PN Kota Samarinda.TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Sidang praperadilan dua mahasiswa yang ditahan Polresta Samarinda, digelar Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (16/12/2020) hari ini

Kedua mahasiswa tersebut ditahan usai gelaran aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 5 November 2020 lalu, yakni FR dan WJ atas dugaan penganiayaan serta kepemilikan senjata tajam. 

Persidangan saat ini sudah memasuki tahap akhir. 

Yaitu menyampaikan kesimpulan dari pihak termohon maupun pemohon, atas fakta persidangan yang sudah berlangsung sepekan ini kepada Hakim Tunggal.

Baca juga: Mahasiswa di Kota Samarinda Inginkan Hal Ini Kepada Walikota Baru, Salah Satunya Inventarisasi Aset

Baca juga: Poltekba Beri Bantuan AC Trainer Karya Mahasiswa untuk SMK Negeri 5 Balikpapan

Baca juga: Sidang Praperadilan Mahasiswa Kembali Ditunda, Pihak Polresta Samarinda Sebagai Termohon tak Hadir

Persidangan kali ini berlangsung cukup singkat. 

Karena masing-masing pihak, hanya diminta menyerahkan berkas kesimpulan kepada Hakim Tunggal, tanpa perlu membacakan di persidangan. 

Perkara pada tersangka WJ, termohon maupun pemohon memberikan berkas kesimpulannya kepada Hakim Tunggal Yoes Hartyarso.

Sedangkan perkara atas tersangka FR, kedua belah pihak mengumpulkan berkas kesimpulannya kepada Hakim Tunggal Agung Sulistiyono.

Masing-masing berkas kesimpulan ini, nanti akan menjadi pertimbangan Hakim Tunggal, guna memberi putusan pada agenda Sidang yang berlangsung esok pagi (17/12/2020).

Jika praperadilan dimenangkan oleh pihak termohon Polresta Samarinda, maka tersangka kemudian akan dinaikan statusnya menjadi terdakwa di dalam persidangan pokok perkara.

Namun, jika praperadilan dimenangkan oleh pemohon dari kedua tersangka. 

Maka, kedua mahasiswa tersebut, dipastikan akan terlepas dari jeratan penetapan tersangka, serta dilepaskan dari proses penahanannya.

Diberitakan sebelumnya, dua mahasiswa FR dan WJ diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, pasca aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 5 November 2020 lalu yang berakhir ricuh di depan Kantor DPRD Kaltim. 

WJ, yang berstatus mahasiswa di salah satu sekolah tinggi di Kota Samarinda ditangkap petugas lantaran diduga telah melakukan tindak penganiayaan berupa pelemparan batu dan menyebabkan satu personel polisi mengalami luka di bagian kepalanya. 

Sedangkan FR, yang juga berstatus mahasiswa di salah satu sekolah tinggi di Kota Samarinda, ikut diamankan petugas, lantaran diduga membawa senjata tajam (sajam) jenis badik. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved