VIRAL! Ratusan WNA di Bandara Soekarno-Hatta, Fadli Zon Tanyakan Penyebab Kerumunan, Langgar Prokes?

VIRAL! ratusan warga negara asing (WNA) di Bandara Soekarno-Hatta, Fadli Zon tanyakan penyebab kerumunan, sehingga melanggar protokol kesehatan.

Kolase Tribunkaltim.co/ twitter
VIRAL! ratusan warga negara asing (WNA) di Bandara Soekarno-Hatta, Fadli Zon tanyakan penyebab kerumunan, sehingga melanggar protokol kesehatan. 

TRIBUNKALTIM.CO - VIRAL! penuh sesak ratusan warga negara asing (WNA) di Bandara Soekarno-Hatta, Fadli Zon tanyakan penyebab kerumunan, sehingga melanggar protokol kesehatan.

Gegap gempita perayaan Tahun Baru 2021 sepertinya sudah terasa 3 hari sebelum 31 Desember 2020.

Tengok saja kondisi di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (29/12/2020).

Ratusan warga negara asing (WNA) tampak memadati bandara internasional Soekarno-Hatta.

Mereka sepertinya tampak antusias datang ke Indonesia, kendati saat ini pandemi covid-19 masih menguntit kecemasan seluruh masyarakat.

Hal tersebut terlihat dalam postingan Aris Ramdhani, dokter Universitas Indonesia Hospital, Hermina Jatinegara Hospital dan Siloam MRCCC Hospital.

Lewat akun twitter @arisrmd; pada Senin (28/12/2020) Aris pun mempertanyakan kondisi penuh sesaknya Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Baca juga: UPDATE! Aa Gym Positif Covid-19 Justru Bersyukur: Alhamdulillah Berarti Harus Karantina

Baca juga: AC Milan dalam Masalah Besar, 7 Pemain Kehabisan Kontrak, Juventus dan Inter Berebut Donnarumma

Baca juga: NEWS VIDEO Terbongkar Reaksi Keluarga Wijin Setelah Beredarnya Video 19 Detik Mirip Gisel

Baca juga: Memiliki Baterai 5000 mAh, Ini Harga dan Spesifikasi Lengkapnya HP Samsung Galaxy A12

Dalam potret yang diunggahnya, ratusan warga negara asing (WNA) terlihat berkerumun di area kedatangan Terminal 3.

Kondisi tersebut secara langsung sangat disesalkannya.

Sebab, kehadiran para WNA tersebut bukan hanya beresiko tinggi membawa virus corona dari luar negeri, tetapi juga mereka tidak mengindahkan protokol kesehatan, khususnya menjaga jarak.

"Baru dapat kabar dari rekan sejawat, beginilah keadaan T3 kedatangan internasional malam ini. Entah mau jadi apa kita ini," tulis Aris Ramdhani.

Baca juga: Mbah Kung, Kakek Sugiono Indonesia Meninggal Dunia, Akhir Kisah Kakek Pemersatu Bangsa

Baca juga: Rekaman Suara & CCTV Jadi Petunjuk Komnas HAM, Benarkah Ada Rumah Penyiksaan Pengikut Habib Rizieq?

Baca juga: UPDATE Kode Redeem Mobile Legends Hari Ini 29 Desember 2020, Ada Item Baru, Pilihan Terbatas!

Baca juga: NEWS VIDEO Aa Gym Umumkan Positif Covid-19, Minta Doa Semua Diberi Kesehatan

Postingan Aris Ramdhani tersebut disambut Fadli Zon.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia itu kembali mempertanyakan siapa sosok dibalik kerumunan yang terjadi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Sebab diketahui, kerumunan yang terjadi secara langsung melanggara protokol kesehatan.

"Siapa ini yg menyebabkan kerumunan shg bisa melanggar protokol kesehatan?," tulis Fadli Zon lewat akun twitternya @fadlizon pada Selasa (29/12/2020).

Wajib Karantina Lima Hari

Adanya informasi ditemukannya strain atau varian baru virus Covid-19, yang menurut berbagai data ilimiah memiliki tingkat penyebaran lebih cepat.

Pemerintah memutuskan untuk menutup sementara masuknya warga negara asing ke Indonesia sebagai upaya pencegahan.

"Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers pada Senin (28/12/2020 di Kantor Presiden.

Baca juga: Wartawan Ditemukan Tewas, Sempat Ingin Curhat ke Istrinya Sebelum Bunuh Diri di Dapur

Baca juga: Wanita 14 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel, Polisi Temukan Pisau dan Palu

Bagi WNA yang tiba di Indonesia terhitung per tanggal 28 Desember hingga 31 Desember 2020 mendatang,

diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Melalui ketentuan tersebut, WNA yang akan memasuki Indonesia diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR dari negara asal dan melakukan pemeriksaan ulang setibanya di Indonesia.

"Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (electronic health alert card) internasional Indonesia.

Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan," ucap Menlu yang hadir didampingi Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

Baca juga: Liga Italia, Laga Berat Menanti AC Milan Usai Tahun Baru, Ambisi Sang Legenda Taklukkan Rossoneri

Setelah melalui karantina selama lima hari tersebut, WNA akan melakukan pemeriksaan ulang dengan metode RT-PCR. Apabila memperoleh hasil negatif, maka pengunjung diperkenankan untuk meneruskan perjalanan.

Sementara itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 14, warga negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan ketentuan adendum dari surat edaran yang sama dengan ketentuan yang berlaku untuk WNA.

Para WNI yang akan kembali ke Indonesia juga diminta untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR dari negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC.

Setibanya di Indonesia, Menlu menjelaskan, WNI juga harus melakukan pemeriksaan ulang dan karantina wajib selama lima hari sebelum kembali dilakukan pemeriksaan ulang dengan hasil negatif sehingga dapat meneruskan perjalanan.

"Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah.

Setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, maka diperkenankan meneruskan perjalanan," tuturnya.

Baca juga: Sempat Hubungi Gisel, Nikita Mirzani Minta Kasus Video tak Diperpanjang itu Bukan untuk Disebar

Untuk diketahui, kebijakan penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ini dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri dan tingkat di atasnya. Kunjungan tersebut pun juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Kebijakan tersebut akan segera dituangkan dalam surat edaran baru Satuan Tugas Penanganan Covid-19. (*)

Baca juga: Menristek Harap Satgas Covid-19 Pakai GeNose dan CePAD untuk Deteksi Virus Corona

Baca juga: Warga Asing Tinggalkan Arab Saudi, Perbatasan Ditutup, Awak Kabin tak Boleh Tinggalkan Pesawat

Baca juga: Upaya Keselamatan Lalulintas, Jasa Raharja Tarakan Rutin Pemeriksaan Kesehatan

Baca juga: Chord Lagu Sabda Alam dari Chrisye, Serasa Pagi Tersenyum Mesra, Kunci Gitarnya Mudah Dimainkan

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Waduh, Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Penuh Sesak WNA, Fadli Zon Pertanyakan Pemicu Kerumunan, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/29/waduh-terminal-3-bandara-soekarno-hatta-penuh-sesak-wna-fadli-zon-pertanyakan-pemicu-kerumunan?page=all.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved