Tahun Baru 2021
Tahun Baru 2021, Polres Kukar Minta Pemkab tak Nyalakan Lampu Tematik Jembatan Kutai Kartanegara
Polres Kukar meminta agar Pemkab Kukar tidak menyalakan lampu Jembatan Kutai Kartanegara saat malam Tahun Baru 2021.
TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG - Untuk mengantisipasi keramaian saat malam Tahun Baru 2021, Kapolres Kutai Kartanegara ( Kukar) AKBP Irwan Masulin Ginting memastikan, pihaknya akan melakukan patroli di sejumlah titik yang berpotensi menimbulkan keramaian.
Tak sekedar itu saja, Kapolres AKBP Irwan Masulin Ginting juga mengirim surat kepada Bupati Kukar Edi Damansyah.
Polres Kukar meminta agar Pemkab Kukar tidak menyalakan lampu Jembatan Kutai Kartanegara saat malam Tahun Baru 2021.
Baca juga: Bukan Tanggungjawab Pemkot Balikpapan, Ganti Rugi Lahan Jalan Pendekat Pulau Balang Lewat APBN
Baca juga: Satu-satunya di Kaltim, Balikpapan Dapat Dana Tambahan Insentif Tenaga Medis Rp 12,7 Miliar
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Samarinda, Pasutri Tewas di Tempat Setelah Dilindas Truk
AKBP Irwan Masulin Ginting menilai, dengan adanya pemasangan atau penyalaan lampu hias di Jembatan Kutai Kartanegara, bakal mengundang keramaian nantinya.
“Warga ingin menikmati keindahan jembatan di malam hari,” tulisnya dalam surat tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya sampaikan permohonan kepada bupati untuk mengantisipasi puncak malam pergantian tahun 2021 guna memutus rantai penyebaran covid-19.
Baca juga: Update Covid-19 di Kukar, Penambahan 30 Kasus Terkonfirmasi Positif Baru dan 37 Kasus Sembuh
Baca juga: Pemkab Kukar Bangun Sinergisitas untuk Pengendalian Inflasi Bahan Pokok di Kutai Kartanegara
Baca juga: Persiapan Ibu Kota Negara di Kaltim, Pemkab Kukar Beber Pengembangan Infrastruktur dan Teknologi
“Kami minta dimulai tanggal 30 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021,” tulis Irwan, dalam surat tersebut.
Adapun surat dengan Nomor : B /1263/XII / OPS.1.3/2020 merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), rencana Kontijensi Aman Nusa II Tahun 2020 Polres Kutai Kartanegara Nomor :
R/Renkon/2/OPS.2/2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Kontijensi menghadapi Bencana tahun 2020.
Baca juga: 78 Napi di Lapas Klas IIA Tenggarong Kukar Dapat Remisi Khusus Pada Natal Tahun Ini
Baca juga: Dinilai Memenuhi Syarat, Kedua Tersangka Narkoba di Kukar Dituntut Hukuman Mati
Baca juga: Libur Desember 2020, Pengunjung Pantai Panrita Lopi di Kukar Capai 300 Orang di Akhir Pekan
Selain itu juga Ren Ops Aman Nusa II Polres Kutai Kartanegara Nomor : R/RENOPS/02/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020 Tentang Percepatan dan Antisipasi dampak Wabah Corona Virus Disease 2019 tahun 2020 di wilayah Polres Kutai Kartanegara.
(TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA)