FPI Ormas Terlarang, Polresta Balikpapan Turunkan Baliho di Beberapa Titik Bersama TNI dan Satpol PP
Santer diberitakan bahwa salah satu organisasi masyarakat atau ormas bernama Front Pembela Islam ( FPI ) dibubarkan pemerintah Republik Indonesia.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.
Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," ujarnya.
Baca juga: Kasus Berlapis Timpa Habib Rizieq, Chat Mesum Diduga Bos FPI dengan Firza Husein Dilanjutkan Polisi
Baca juga: Beber 3 Agenda Reuni Akbar, Ketua PA 212 Juga Singgung Skenario di Balik Pencekalan Riziq Shihab
Baca juga: Akhirnya Komnas HAM Dapat Rekaman CCTV dari PT Jasa Marga, Kematian Laskar Khusus FPI Terkuak?
Baca juga: Sweeping di Balikpapan, Dishub Temukan Pengendara yang Semua Surat Kendaraannya Mati
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.
Adapun dalam konferensi pers tersebut, Mahfud MD didampingi Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yassona Laoly, dan Menkominfo Jhonny G Plate.
Baca juga: FPI Kukuh Kasus Habib Rizieq Contoh Kriminalisasi Ulama Era Jokowi, Azis Bantah Pendapat Mahfud MD!
Baca juga: Sorot Lahan Pesantren FPI Ferdinand Hutahaean Disorot Netizen, Gurun Sahara di Arab, Ada Klarifikasi
Baca juga: Berlapis, Habib Rizieq Kini Jadi Tersangka Bareskrim, Kasus Baru Bos FPI, Bukan Kerumunan Petamburan
Kemudian Jaksa Agung Burhanudin, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Idam Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK Dian Ediana.
Tak Terdaftar di Kemendagri
Usai dilantik menjadi Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas akhirnya angkat suara tentang Front Pembela Islam ( FPI ).
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu menganggap FPI sudah tak ada lagi sekarang.
Pasalnya organisasi ini sudah tak terdaftar di Kemendagri.
Dilansir TribunWow.com Yaqut mengatakan bahwa secara hukum FPI sudah tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pasalnya menurutnya karena FPI sendiri tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri.
Baca juga: Terjawab Alasan Menteri Agama Gus Yaqut Lindungi Syiah & Ahmadiyah Indonesia, Ucapkan Selamat Natal
Baca juga: SEDERET FAKTA Menteri Agama Yaqut Cholis Choumas, Gagal Jadi Bupati, Kritik Kerumunan Habib Rizieq
Baca juga: Profil Gus Yaqut, Menteri Agama Baru Kabinet Jokowi, Panglima Tertinggi Banser NU, Keponakan Gus Mus
Oleh karenanya, Yaqut menilai keberadaan dari FPI pun secara normatif untuk sekarang ini sudah tidak ada atau tidak diakui.
"Kalau bicara FPI, FPI itu tidak ada atau tidak terdaftar di Kemendagri jadi kalau disebut FPI enggak ada sekarang ini," ujar Yaqut, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Sabtu (26/12/2020).
"Orang organsasasinya memang secara hukum tidak ada karena organisasinya tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Mereka tidak melakukan perpanjangan SKTnya," jelasnya.