FPI Ormas Terlarang, Polresta Balikpapan Turunkan Baliho di Beberapa Titik Bersama TNI dan Satpol PP
Santer diberitakan bahwa salah satu organisasi masyarakat atau ormas bernama Front Pembela Islam ( FPI ) dibubarkan pemerintah Republik Indonesia.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
Maka dari itu, Ketua Umum PP GP Ansor itu lantas mengaku bingung ketika ditanya soal keberadaan FPI.
"Jadi secara normal ya enggak ada. Jadi kalau bicara FPI yang mana dulu ini FPI," ungkapnya.
Baca juga: Tak Tinggal Diam, Aziz Yanuar Sorot Kewenangan Kompolnas yang Rilis 37 Anggota FPI Terkait Teroris
Baca juga: VIRAL! PTPN VIII Somasi Pesantren Habib Rizieq, Dari Balik Penjara Imam FPI: Kami Tak Merampas Tanah
Baca juga: Keluarga 6 Laskar FPI Mengundurkan Diri Jadi Saksi, Bareskrim Polri: Itu Diperbolehkan Secara Hukum
Terkait tidak terdaftarnya FPI di Kemendagri sebelumnya dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan.
Dirinya menyebut bahwa FPI bukan lagi sebagai ormas yang keberadaannya sah diakui di Tanah Air.
Ia menambahkan bahwa setiap ormas harus melakukan perpanjangan SKT setiap lima tahun sekali.
Namun hal itu tidak dilakukan oleh FPI.
Sehingga dikatakannya SKT FPI di Kemendagri sudah habis pada Juni 2019 lalu.
"Sebenarnya ormas itu tidak ada. Tidak terdaftar, tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan. Kalau tidak terdaftar tidak ada, seharusnya tidak diakui," ujar Benny ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/11/2020).
"Kalau tidak salah, SKT FPI itu sudah tiga kali. Yang SKT terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," ungkap Benny.
Baca juga: Bongkar Kebenaran dari Video Syur 19 Detik, Sosok Seseorang Buat Pengakuan, Bagaimana Nasib Gisel?
Baca juga: Hakan Calhanoglu Terancam Hengkang dari AC Milan, Maldini Turun Tangan, Stefano Pioli Beri Jaminan
Alasan FPI Tak Masalahkan SKT
Tidak memungkiri, Sekretaris Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut bahwa memang masa berlaku SKT FPI sudah habis.
Aziz mengaku sudah berusaha memenuhi persyaratan untuk melakukan perpanjangan SKT-nya, namun dikatakannya justru dipersulit oleh pemerintah.
Menurutnya karena alasan dipersulit, dan juga sifat dari SKT itu tidak harus dan tidak diwajibkan, ia akhirnya tidak lagi mengurus perpanjangan SKT tersebut.
Baca juga: Prabowo-Sandiaga Uno Gabung Jokowi, Refly Harun Sorot Tanggung Jawab Moral ke Oposisi, Termasuk FPI
Baca juga: Komnas HAM Periksa Jenderal Polisi, Cocokkan Temuan: Senjata Api Hingga Rekaman Suara Anggota FPI
"Sudah jelas di putusan MK nomor 82 tahun 2013 mengenai Undang-undang Ormas dijelaskan bahwa SKT itu poinnya suka rela artinya tidak wajib," kata Aziz.
"Dan FPI sudah berbaik hati selama ini mengurus SKT tersebut dan tidak ada masalah dan beberapa waktu terakhir kita dipersulit karena persyaratan sudah dipenuhi semua namun belum dikeluarkan," jelasnya.
