Kanwil DJP Kaltimtara Beber UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan
Rancangan Omnibus Law Perpajakan disusun untuk memperkuat perekonomian Indonesia.
Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
Dengan total penerimaan Rp16,2 triliun dari target Rp18,43 triliun.
"Khusus di wilayah Kaltimra mengalami pertumbuhan negatif sebesar 23,84 persen," jelas Samon.
Capaian penerimaan Kanwil DJP Kaltimtara menempati urutan ke-16 dari 34 Kantor Wilayah DJP se-Indonesia.
Baca juga: Razia Sekaligus Sosialisasi Keringanan Pajak, Samsat Kubar Lakukan Bersama Satlantas dan Dishub
Baca juga: Saat Kantor Samsat Tutup, Ini Caranya Membayar Pajak Kendaraan di Minimarket Indomaret dan Alfamart
Sedangkan untuk capaian penerimaan DJP secara nasional sebesar 84,33 persen yang mengalami pertumbuhan negatif sebesar 24,15 persen dibandingkan dengan tahun lalu.
Prognosa Penerimaan Pajak Kanwil DJP Kaltimtara sampai dengan 31 Desember 2020 sebesar Rp16,749 triliun atau 90,84 persen dari target yang di tentukan sebesar Rp18,43 triliun.
(Tribunkaltim.co/Heriani)