Kanwil DJP Kaltimtara Beber UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan

Rancangan Omnibus Law Perpajakan disusun untuk memperkuat perekonomian Indonesia.

Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/HERIANI AMIR
Edukasi pajak. Dalam rangka penyebarluasan informasi perpajakan kepada masyarakat sekaligus untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur - Kalimantan Utara ( Kaltara ) atau Kanwil DJP Kaltimtara mengadakan kegiatan Dialog Perpajakan Sektoral. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Rancangan Omnibus Law Perpajakan disusun untuk memperkuat perekonomian Indonesia.

Hal ini disebutkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ( Kanwil DJP Kaltimtara ) Kalimantan Timur dan Utara, Samon Jaya.

"Omnibus law dalam perpajakan ini gunanya untuk memperkuat perekonomian Indonesia. Caranya adalah memberikan sejumlah fasilitas perpajakan," ujarnya di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Kamis (31/12/2020).

Dengan memberikan sejumlah fasilitas Perpajakan, diharapkan meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi investor.

Baca juga: NEWS VIDEO Rapat Paripurna DPRD Bahas Empat Raperda, Ada yang Bertentangan dengan Omnibus Law

Baca juga: Mendadak Risma Dalam Kerumunan Demonstran Tolak UU Omnibus Law, Punguti Sampah

Baca juga: Aksi Tolak Omnibus Law di Balikpapan Berlanjut, Massa Bakar Keranda

Baca juga: NEWS VIDEO Berlangsung Damai, Aksi Tolak Omnibus Law Hanya Berlangsung Satu Jam

Juga meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha, mendorong kepatuhan Wajib Pajak secara sukarela serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Samon menyebut, ada 28 pasal yang berkaitan dengan perpajakan dalam Omnibus Law.

Pasal-pasal tersebut membuat 3 Undang-Undang (UU) terkait perpajakan akan diamandemen.

Yaitu UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan (KUP).

"Mencontoh daerah maju seperti Singapura. Sehingga ada kondisi dimana investor berkeinginan kuat menanamkan modalnya," jelasnya.

Baca juga: Bagi WNI di Singapura yang Ingin Pulang ke Indonesia, Berikut ini Syarat dan Ketentuannya

Baca juga: Apa Kabar UU Cipta Kerja? Airlangga Hartarto Beber Progres Terbaru Penyusuan Puluhan PP dan Perpres

Baca juga: Pemulihan Ekonomi Didukung Kinerja Ekspor Hingga UU Cipta Kerja

Baca juga: Sepakat Beri Masukan, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia Kawal RPP UU Cipta Kerja

Ia juga menjelaskan soal 3C, akronim dari Click, Call, Counter. 3C merupakan wujud perubahan dan pengembangan digitalisasi layanan yang dapat diakses melalui aplikasi mobile dan situs web.

Kondisi saat ini sebagian besar layanan belum ada di situs web dan belum ada mobile apps.

"Direncanakan pada tahun 2024 terdapat 54 layanan administrasi di situs web dan penyediaan layanan melalui mobile apps," tukasnya.

Untuk saat ini, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan 21 jenis layanan pada situs web dan sedang melakukan persiapan penyediaan layanan melalui mobile apps.

Baca juga: BPPRD Kaltara Akan Gandeng Kejati Kalimantan Timur Tagih Pajak Alat Berat

Baca juga: Ternyata Inilah Arti Istilah di STNK dan Cara Perhitungan Pajak Kendaraan Anda

Baca juga: Realisasi Pajak Perhotelan dan Pungutan Parkir di Bontang Babak Belur Akibat Pandemi Covid-19

Masih menurut rencana, di tahun 2021 akan ada tambahan 9 jenis layanan pada situs web.

"Dengan kepatuhan, teknologi yang luar biasa, perizinan menggunakan teknologi dan lain sebagainya akan membuat iklim usaha di Indonesia menjadi lebih baik," pungkasnya.

Sebanyak 3 Undang-Undang (UU) terkait perpajakan akan diamandemen.

Perlu diketahui juga bahwa 28 pasal ini memuat 6 klaster isu bahasan.

Adapun 6 klaster tersebut sebagai berikut:

1. peningkatan pendanaan investasi;
2. mendorong kepatuhan Wajib Pajak secara sukarela;
3. peningkatan kepastian hukum;
4. menciptakan keadaan iklim berusaha dalam negeri;
5. optimalisasi perpajakan transaksi elektronik; dan
6. insentif pajak.

Pola Pikir Masyarakat Soal Pajak

Iklim berusaha di Indonesia harus diperbaiki. Pajak merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan iklim berusaha di dalam negeri.

Apalagi dalam rangka mendorong kesetaraan berusaha, yang saat ini marak dilakukan secara digital.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diminta untuk serius dalam memperluas basis pajak, untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pajak.

Baca juga: Penerimaan Pajak Daerah Masih Surplus, Tetap Menurun Akibat Pandemi Covid-19 di Balikpapan

Baca juga: Saat Kantor Samsat Tutup, Ini Caranya Membayar Pajak Kendaraan di Minimarket Indomaret dan Alfamart

Baca juga: BPPRD Kaltara Akan Gandeng Kejati Kalimantan Timur Tagih Pajak Alat Berat

Baca juga: 2 Penipu Berkedok Hadiah Indonesia Giveaway Ditangkap, Penegasan Baim Wong soal Pajak & Transportasi

Akan tetapi, masih banyak yang menganggap pajak bukan kewajiban, beban dari negara yang tidak dihubungkan dengan kehadiran negara itu sendiri.

Bahkan masih ada sebagian masyarakat menganggap pajak itu identik dengan penjajahan.

"Tantangan terbesar Direktorat Jenderal Pajak dalam penerimaan pajak adalah mindset. Mindset utama harus kita sinergikan. Bahwa pemerintah dan rakyat itu satu. Jangan lagi digambarkan bertolak belakang," ujar Kepala Kanwil DJP Kaltimra, Samon Jaya kepada TribunKaltim.co pada Selasa (29/12/2020).

"Rakyat dan pemerintah adalah air dan ikan. Tantangan terbesar, yaitu kita sering kali digambarkan versus. Padahal kita satu," tegasnya.

Baca juga: Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak, 4.126 UMKM Libur Bayar Pajak

Baca juga: BPK Kaltim Temukan Bendahara Instansi Tak Setor Pungutan Pajak Penuh ke Kas Negara

Baca juga: Penerimaan Pajak Kanwil DJP Kaltimra 2020 Tumbuh Negatif 23,84 persen, Terutama Sektor Batubara

Baca juga: Tax Gathering DJP Kaltimra, Ulas Soal Fasilitas Pajak Bidang Kesehatan di Masa Pandemi Corona

Baca juga: DPRD Apresiasi Kinerja Pemprov Kaltim Tingkatkan Pelayanan kepada Wajib Pajak Kendaraan

Untuk di perpajakan, lanjut Samon, bahwa masih banyak yang berpikir pajak seperti jaman dulu. Pajak adalah pengakuan takluk, dijajah, tidak bebas.

Pola pikir itu yang harus diubah.

Sebagai informasi, capaian penerimaan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara), sampai dengan Selasa (22/12/2020) sebesar 87,92 persen.

Dengan total penerimaan Rp16,2 triliun dari target Rp18,43 triliun.

"Khusus di wilayah Kaltimra mengalami pertumbuhan negatif sebesar 23,84 persen," jelas Samon.

Capaian penerimaan Kanwil DJP Kaltimtara menempati urutan ke-16 dari 34 Kantor Wilayah DJP se-Indonesia.

Baca juga: Razia Sekaligus Sosialisasi Keringanan Pajak, Samsat Kubar Lakukan Bersama Satlantas dan Dishub

Baca juga: Saat Kantor Samsat Tutup, Ini Caranya Membayar Pajak Kendaraan di Minimarket Indomaret dan Alfamart

Sedangkan untuk capaian penerimaan DJP secara nasional sebesar 84,33 persen yang mengalami pertumbuhan negatif sebesar 24,15 persen dibandingkan dengan tahun lalu.

Prognosa Penerimaan Pajak Kanwil DJP Kaltimtara sampai dengan 31 Desember 2020 sebesar Rp16,749 triliun atau 90,84 persen dari target yang di tentukan sebesar Rp18,43 triliun.

(Tribunkaltim.co/Heriani)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved