Kanwil DJP Kaltimtara Beber UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan

Rancangan Omnibus Law Perpajakan disusun untuk memperkuat perekonomian Indonesia.

Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/HERIANI AMIR
Edukasi pajak. Dalam rangka penyebarluasan informasi perpajakan kepada masyarakat sekaligus untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur - Kalimantan Utara ( Kaltara ) atau Kanwil DJP Kaltimtara mengadakan kegiatan Dialog Perpajakan Sektoral. 

Sebanyak 3 Undang-Undang (UU) terkait perpajakan akan diamandemen.

Perlu diketahui juga bahwa 28 pasal ini memuat 6 klaster isu bahasan.

Adapun 6 klaster tersebut sebagai berikut:

1. peningkatan pendanaan investasi;
2. mendorong kepatuhan Wajib Pajak secara sukarela;
3. peningkatan kepastian hukum;
4. menciptakan keadaan iklim berusaha dalam negeri;
5. optimalisasi perpajakan transaksi elektronik; dan
6. insentif pajak.

Pola Pikir Masyarakat Soal Pajak

Iklim berusaha di Indonesia harus diperbaiki. Pajak merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan iklim berusaha di dalam negeri.

Apalagi dalam rangka mendorong kesetaraan berusaha, yang saat ini marak dilakukan secara digital.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diminta untuk serius dalam memperluas basis pajak, untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pajak.

Baca juga: Penerimaan Pajak Daerah Masih Surplus, Tetap Menurun Akibat Pandemi Covid-19 di Balikpapan

Baca juga: Saat Kantor Samsat Tutup, Ini Caranya Membayar Pajak Kendaraan di Minimarket Indomaret dan Alfamart

Baca juga: BPPRD Kaltara Akan Gandeng Kejati Kalimantan Timur Tagih Pajak Alat Berat

Baca juga: 2 Penipu Berkedok Hadiah Indonesia Giveaway Ditangkap, Penegasan Baim Wong soal Pajak & Transportasi

Akan tetapi, masih banyak yang menganggap pajak bukan kewajiban, beban dari negara yang tidak dihubungkan dengan kehadiran negara itu sendiri.

Bahkan masih ada sebagian masyarakat menganggap pajak itu identik dengan penjajahan.

"Tantangan terbesar Direktorat Jenderal Pajak dalam penerimaan pajak adalah mindset. Mindset utama harus kita sinergikan. Bahwa pemerintah dan rakyat itu satu. Jangan lagi digambarkan bertolak belakang," ujar Kepala Kanwil DJP Kaltimra, Samon Jaya kepada TribunKaltim.co pada Selasa (29/12/2020).

"Rakyat dan pemerintah adalah air dan ikan. Tantangan terbesar, yaitu kita sering kali digambarkan versus. Padahal kita satu," tegasnya.

Baca juga: Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak, 4.126 UMKM Libur Bayar Pajak

Baca juga: BPK Kaltim Temukan Bendahara Instansi Tak Setor Pungutan Pajak Penuh ke Kas Negara

Baca juga: Penerimaan Pajak Kanwil DJP Kaltimra 2020 Tumbuh Negatif 23,84 persen, Terutama Sektor Batubara

Baca juga: Tax Gathering DJP Kaltimra, Ulas Soal Fasilitas Pajak Bidang Kesehatan di Masa Pandemi Corona

Baca juga: DPRD Apresiasi Kinerja Pemprov Kaltim Tingkatkan Pelayanan kepada Wajib Pajak Kendaraan

Untuk di perpajakan, lanjut Samon, bahwa masih banyak yang berpikir pajak seperti jaman dulu. Pajak adalah pengakuan takluk, dijajah, tidak bebas.

Pola pikir itu yang harus diubah.

Sebagai informasi, capaian penerimaan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara), sampai dengan Selasa (22/12/2020) sebesar 87,92 persen.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved