TERBARU Gaji PNS Paling Rendah Rp 9 Juta Batal Direalisasikan Tahun 2021, MenpanRB: Mohon Maaf

Update terbaru gaji PNS paling rendah Rp 9 juta yang batal direalisasikan tahun 2021, MenpanRB, Tjahjo Kumolo: mohon maaf, penjelasan lengkapn

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mendagri Tjahjo Kumolo berjalan keluar Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (25/1/2019). Update terbaru tentang gaji PNS paling rendah Rp 9 juta yang batal direalisasikan tahun 2021, MenpanRB, Tjahjo Kumolo: mohon maaf, penjelasan lengkapnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Update terbaru tentang gaji PNS paling rendah Rp 9 juta yang batal direalisasikan tahun 2021, MenpanRB, Tjahjo Kumolo: mohon maaf, penjelasan lengkapnya

Rencananya, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB ) akan meningkatkan standar gaji pegawai negeri sipil ( PNS ) menjadi minimal Rp 9 juta.

Sayangnya, kabar terbaru dari MenpanRB, Tjahjo Kumolo memastikan rencana gaji PNS paling rendah Rp 9 juta tersebut belum dapat direalisasikan tahun 2021 ini.

Berikut penjelasan lengkap dari MenpanRB, Tjahjo Kumolo terkait rencana tersebut 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, memastikan, rencana tersebut belum akan terealisasi pada tahun 2021.

Baca juga: Kesempatan Guru Jadi PNS Makin Kecil, Pemerintah Ambil Kebijakan Pembatasan

Baca juga: Terjawab, Sikap Institusi Sri Mulyani Soal Gaji PNS, Dapat Hingga Rp 9 Juta Per Bulan di 2021

Baca juga: Kepala BKN Umumkan tak Ada Lagi Pengangkatan Guru dari CPNS, Tahun 2021, Tes PPPK untuk Guru Honorer

Baca juga: Kabar Gembira, Tunjangan Naik Tahun 2021, MenpanRB: Gaji ASN Paling Rendah Rp 9 Juta, Skemanya

“Karena adanya pandemi Covid-19, maka prioritas keuangan negara beralih untuk kebutuhan terkait subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial.

Maka peningkatan bertahap atas kesejahteraan ASN tertunda dan kami mohon maaf apabila ini belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020 atau 2021,” tuturnya dalam video virtual, dikutip Kamis (31/12/2020).

Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan, hal tersebut sudah dibahas bersama dengan berbagai instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan Badan Kepegawaian Negara.

Kendati demikian, Tjahjo menyebutkan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan standar kelayakan hidup PNS.

Untuk ASN di tingkat pusat, kata dia, kenaikan dilakukan melalui tunjangan kinerja yang diukur lewat Indeks Reformasi Birokrasi.

Adapun untuk ASN daerah, bisa dilakukan lewat penambahan penghasilan dengan tetap mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah dan restu dari DPRD setempat.

“Pemerintah tetap memprioritaskan kesejahteraan ASN dengan berbagai tunjangan lainnya, seperti gaji ke-13 dan tunjangan hari raya,” kata dia.

Tjahjo meminta kepada seluruh PNS agar dapat memahami penundaan penyesuaian yang berkaitan dengan gaji, tunjangan, dan manfaat pensiun akibat pandemi Covid-19 dan berharap agar peningkatan kesejahteraan dapat dilakukan setelah masa pandemi usai.

Baca juga: TERBARU Kode Redeem Free Fire 31 Desember 2020, Dapatkan Skin Hingga Voucher, Spesial Tahun Baru!

Baca juga: Ucapan Selamat Tahun Baru 2021 untuk Pacar, Sahabat, Keluarga dalam Bahasa Inggris, Cocok Dikirim WA

“Yang penting saat ini ASN harus selalu sehat dan terus produktif dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Karena tugas utama ASN adalah untuk melayani masyarakat,” ucapnya.

Kenaikan tunjangan

Rencana kenaikan gaji PNS ini sebelumnya direncanakan KemenpanRB adalah untuk komponen tunjangan.

Kenaikan tunjangan ASN tersebut tidak diikuti dengan kenaikan gaji pokok.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, akan menaikan tunjangan aparatur sipil negara ( ASN ) pada 2021.

Dengan kenaikan tunjangan itu, menurut Tjahjo, maka ASN mendapatkan penghasilan paling sedikit Rp 9 juta.

"Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal.

Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta," kata Tjahjo Kumolo, Senin (28/12/2020) dilansir dari Kompas TV.

Baca juga: Liga Italia, Eksperimen Pioli Siasati Badai Cedera Landa AC Milan, Juventus dan Inter Ambil Untung

Baca juga: Kisah Lama Terungkap, Gisel Kenal dengan MYD, Sebelum Nikah dengan Gading Marten, Awal Perkenalannya

Namun, pemerintah masih melakukan kajian mendalam untuk menaikkan tunjangan ASN.

Tjahjo mengatakan, kenaikan tunjangan ASN ini tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok.

Sebab, skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiun.

Menurut Tjahjo, kenaikan dana pensiun tersebut sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.

"Ini saya kira tugas kami di Kemenpan RB dan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun," ujarnya.

"Tapi kami dengan mitra kami, Taspen, sudah menghitung dengan baik, ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan," kata Tjahjo Kumolo.

Tjahjo mengatakan, pemerintah tengah mematangkan perombakan skema gaji dan tunjangan ASN.

Perombakan skema tersebut, kata Tjahjo, akan membuat penghasilan ASN tidak lagi didasari pada golongan dan pangkat.

Namun, berdasarkan beban dan risiko pekerjaan.

Baca juga: Ramalan Zodiak, 2021 Diprediksi Jadi Tahun Kurang Baik Zodiak Ini, Ada Apa dengan Taurus dan Libra?

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Login dtks.kemensos.go.id, Diperpanjang di Tahun 2021

Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Paryono menjelaskan, perombakan skema tersebut tidak ada kaitannya dengan kenaikan gaji ASN.

Skema baru itu merupakan bagian dari reformasi birokrasi.

"Ini reform penggajian tidak ada hubungannya dengan kenaikan gaji," ujar Paryono.

Kendati demikian, menurut Paryono, perombakan skema tersebut tidak menutup kemungkinan ASN dapat memperoleh kenaikan penghasilan.

Lebih lanjut, Paryono menilai, komponen gaji dan tunjangan dalam skema akan dirombak dengan menghapus banyak tunjangan.

Dengan demikian, hanya ada dua tunjangan yang diterima ASN yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan yang diukur berdasarkan daerah.

Sikap Kementerian Keuangan

Sebelumnya, Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) menyatakan masih mengkaji rencana kenaikan gaji PNS seperti yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PANRB ) Tjahjo Kumolo.

Ilustrasi gaji PNS akan dirombak mulai 2021
Ilustrasi. Sejumlah PNS di lingkungan kerjanya. (Dok. Warta kota)

Dari KemenpanRB berancana menaikkan Tunjangan Kinerja ( tukin ) PNS minimal jadi Rp9 juta hingga Rp10 juta.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, skema gaji dan pensiun, saat ini masih dalam tahap pengkajian interdep

"UU 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang di antaranya mengamanatkan penyusunan peraturan pemerintah tentang skema gaji dan pensiun.

Saat ini masih dalam tahap pengkajian interdep, dengan mempertimbangkan banyak aspek.

Di antaranya termasuk dampaknya terhadap keuangan negara jangka pendek dan jangka panjang," kata Rahayu, di Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Menurutnya Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) 2021 dan kebijakan fiskalnya sudah diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 2020 mengenai gaji ASN

"Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa Pemerintah masih fokus pada penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi.

Dan tidak ada rencana untuk menaikkan gaji PNS," tandasnya.

Baca juga: Ormas Terlarang, Polresta Berencana ke Basis Markas FPI Samarinda di Jalan Gerilya

Baca juga: Kelakuan Sule dan Nathalie Holscher Bikin Adiknya Iri dan Sedih, Akhirnya Dapat Handphone Lungsuran

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji PNS Minimal Rp 9 Juta Batal Terealisasi Tahun Depan" dan "Tunjangan Akan Naik pada 2021, Gaji ASN Paling Rendah Rp 9 Juta", serta tribunjakarta dengan judul Gaji PNS Dikabarkan Naik hingga Rp 9 Juta untuk yang Terendah, Sri Mulyani: Belum Ada Rencana
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved