FPI Dilarang, Anwar Abbas Kritik Pemerintah, Ingatkan Jokowi Soal Dewan Kerukunan Nasional
Anwar menilai, seharusnya pemerintah bisa melakukan cara-cara yang merangkul, bukan memukul terkait FPI ini.
Selanjutnya, Tjahjo akan menerbitkan surat edaran yang melarang ASN untuk terlibat secara aktif dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah, serta organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.
Jika dilanggar maka ASN tersebut sudah dipastikan akan dikenakan sanksi, baik sanksi disiplin, sanksi pidana, maupun sanksi lainnya.
Surat edaran itu akan ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah terkait pelarangan dan sistem pengawasan kepada ASN akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Salah satu yang ditegaskan adalah ASN itu terikat dengan keputusan negara dan pemerintah.
Sebagai langkah tegas, Kementerian PANRB bersama Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian Negara melakukan sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK).
Baca juga: Ulama Besar Indonesia, Habib Jafar Al-Kaff, Sempat Sakit Perut, Kamar Hotel Akhirnya Dibuka Paksa
Baca juga: Jenazah Habib Jafar Al-Kaff Urung Dibawa ke Ponpes Nabil Husein Samarinda Karena Jemaah Ramai
Baca juga: Instruksi Habib Rizieq Batal Dilaksanakan, Aziz Yanuar Beri Alasan Menohok Soal FPI Tak ke PTUN
Baca juga: Kode Redeem FF Free Fire 1 Januari 2021, Tahun Baru, Skin Karakter dan Senjata Baru, Buruan Tukar!
Sidang yang dilakukan secara berkala tersebut memutuskan sanksi bagi ASN yang melanggar kode etik, hingga pidana seperti korupsi, penyalahgunaan narkotika, dan keterlibatan dalam gerakan radikalisme.
Dengan tegas, Menteri Tjahjo mengatakan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam masalah terorisme dan radikalisme, terlibat dalam area rawan korupsi, dan penyalahgunaan obat terlarang.
“Jadi kalau memang ada ASN yang diam-diam tertangkap tangan atau ada bukti yang kuat tidak hanya dari PPK tapi dari laporan masyarakat, laporan teman-teman pers, itu bisa diproses dalam sidang BAPEK," ujarnya.
Sanksi bagi ASN yang terlibat hal-hal diatas beragam. Mulai dari sanksi disiplin, turun pangkat, di-nonjob-kan, bahkan dipecat.
“ASN harus tegak lurus terhadap apapun yang sudah menjadi keputusan pemerintah. Tugas ASN adalah bekerja secara produktif untuk melayani masyarakat dengan baik,” kata Tjahjo.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FPI Dilarang, Anwar Abbas: Apakah FPI akan Mengganti Pancasila dan UUD 1945? Saya Rasa Tidak.
Penulis: Reza Deni