Pernyataan Novel Bamukmin Usai FPI Dilarang Terbukti, di Jawa Barat Jadi Kenyataan

mantan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Novel Bamukmin, mengatakan akan mendirikan organisasi baru

Tribunnews.com / Rina Ayu
mantan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Novel Bamukmin 

TRIBUNKALTIM.CO- Pemerintah resmi melarang aktivitas Front Pembela Islam ( FPI ) sejak Rabu 30 Desember 2020 silam.

Pelarangan itu disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Namun mantan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Novel Bamukmin, mengatakan akan mendirikan organisasi baru setelah FPI dilarang. 

Hanya dalam beberapa jam setelah Menko Polhukam Mahfud MD resmi melarang organisasi Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia, FPI dengan format baru langsung muncul di Kabupaten Ciamis Jawa Barat.

Organisasi baru ini didirikan tak lama setelah pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Habib Rizieq Shihab (HRS), Rabu (30/12/2020).

Karena itu, pernyataan mantan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Novel Bamukmin bahwa setelah FPI dibubarkan Pemerintah, aktivisnya akan mendirikan organisasi baru ternyata ada benarnya

Baca juga: Instruksi Habib Rizieq Batal Dilaksanakan, Aziz Yanuar Beri Alasan Menohok Soal FPI Tak ke PTUN

Baca juga: Rocky Gerung Ungkap Sesuatu yang Harus Dilarang dari FPI, Bukan Malah Dibubarkan Pemerintah Jokowi

Baca juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Amien Rais Ingatkan Jokowi dan Mahfud MD: Langkah Politik Habisi Demokrasi

.“Hari ini FPI dibubarkan, hari ini pula Front Perjuangan Islam berdiri di Ciamis. Tidak masalah bagi kami,” ujar KH Wawan Malik Marwan, pendiri Front Perjuangan Islam, yang juga disingkat FPI, kepada wartawan di Ciamis.

Pembubaran Front Pembela Islam oleh pemerintah, ujar Wawan, tak lantas menghentikan perjuangan mereka menegakkan dalam menegakkan yang ma'ruf dan menentang yang munkar.

“Penegakan amar maruf nahi munkar adalah perintah Allah dan Rasulnya. Organisasi hanyalah wadah dalam menegakan amar maruf nahi munkar,” ujarnya.

Itu sebabnya, kata Wawan, soal nama sama sekali bukan masalah bagi mereka.

"Jika Front Perjuangan Islam nantinya juga dibubarkan, kami akan bentuk lagi Front Pencinta Islam.

Namun, jika perjuangan menegakkan amar ma'ruf nahi munkar ini tetap tak boleh atas nama organisasi, kata Wawan, penegakan amar ma'ruf nahi munkar akan mereka lakukan atas nama masyarakat.

"Apakah mau dibubarkan juga? Perintah menegakkan amar mar'uf nahi munkar itu adalah perintah Allah dan rasulnya,” kata Wawan.

Baca juga: Terungkap Percakapan Gisel dan MYD di Media Sosial Tahun 2018 Mending Main Bagian Bawah

Baca juga: Mahfud MD Pertanyakan Jenderal Tua yang Dimaksud Andi Arief, Beber Dapat Kartu Greeting dari SBY

Pembubaran FPI disampaikan pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Menko Polhukam, kemarin.

Mahfud mengatakan, ormas yang dipimpin Habib Rizieq itu sudah tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air.

Oleh sebab itu semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukum.

Pelarangan ini dituangkan dalam Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Bukan Masalah

Imam Daerah Front Pembela Islam Jawa Barat, KH Maksum Hasan, mengatakan sama sekali tak mempermasalahkan pelarangan aktivitas organisasinya oleh pemerintah pusat.

"Sebab, FPI itu bukan tujuan, melainkan hanya kendaraan dan sebuah perjuangan.

Ada FPI atau tidak, amar makruf nahi mungkar tetap wajib dijalankan.

Ada FPI atau tidak ada FPI, perjuangan para kader FPI di mana pun harus tetap berjalan," ujarnya melalui telepon.

Hal senada juga disampaikan Kabid Dakwah DPW FPI Majalengka, M Shodiqin.

"Jadi kalau kendaraan yang satu sudah tidak bisa dipakai, ya mungkin pakai kendaraan yang lain," ujar Shodiqin.

Ketua DPW FPI Kabupaten Sukabumi Habib Abdul Aziz, mengatakan masih menunggu intruksi dari FPI Pusat terkait keputusan pemerintah ini. Begitu pula ketua FPI Cianjur, Habib Hud.

Tak Berlebihan

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar, Rafani Achyar, meminta masyarakat untuk tak bereaksi secara berlebihan terhadap keputusan pemerintah membubarkan FPI.

"Keputusan pelarangan atau pembubaran itu mah urusan pemerintah lah.

Tapi apapun keputusannya itu tidak disikapi berlebihan baik yang pro maupun yang kontra. Tetap kita harus mampu menciptakan dan menjaga suasana tetap damai dan kondusif," ujarnya melalui telepon.

Ia mengatakan, para anggota FPI yang belum dapat menerima, dapat menempuh jalur hukum.

"Silakan tempuh melalui itu, yang penting jangan menimbulkan ekses yang dapat memperparah keretakan yang terjadi," ucapnya.

Front Pembela Islam dideklarasikan Agustus 1998 lalu di sebuah pondok pesantren di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Namun pada medio 2019, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI di Kemendagri kedaluwarsa.

FPI sendiri mencoba memperpanjang SKT itu namun membentur sejumlah polemik.

Akhirnya Ketua Umum FPI kala itu, Shobri Lubis, menegaskan tak akan memperpanjang SKT, karena tak mempengaruhi eksistensi organisasinya.

Baca juga: Arya Saloka Sebut Bekerja Bukan Cari Gosip, Ungkap Hubungannya dengan Amanda dan Pemain Ikatan Cinta

Baca juga: Momen Pergantian Tahun, Keakraban Gading Marten dan Karen Nijsen hingga Panggilan Spesial buat Gempi

Razia Atribut

Kemarin, menyusul pembubaran FPI, aparat kepolisian dan TNI mendatangi markas DPP FPI di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat.

Di sana, polisi meminta warga menurunkan baliho dan Rizieq yang terletak di depan Gang Petamburan 3.

Polisi juga merobohkan plang FPI yang berada di Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat.

Plang tersebut bertuliskan Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat FPI.

Tak butuh waktu lama untuk personel gabungan merobohkan plang itu.

Setelahnya, plang yang telah roboh tersebut ditumpuk di sisi jalan.

Aksi razia atribut FPI ini dijaga ketat polisi dan TNI.

Bahkan Brimob bersenjata lengkap juga turun langsung ke lokasi untuk mengamankan jalannya pencopotan atribut FPI.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, penertiban atribut FPI oleh Polri itu dilakukan menyusul penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pemerintah yang menyatakan FPI sebagai ormas terlarang di Indonesia.

"Artinya bahwa FPI sudah dibubarkan dan tidak boleh ada aktivitas.

Kami meyakinkan bahwa markas ini tidak ada aktivitas dan kegiatan lagi," ujarnya.

Heru juga menegaskan FPI tidak boleh menggelar konferensi pers.

Sebelumnya FPI berencana menggelar konferensi pers terkait penerbitan SKB Pemerintah yang menyatakan FPI ormas terlarang di Indonesia.

"Mereka tidak boleh pers konferensi, karena mereka ini sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada legal standing, artinya tidak boleh mengadakan konferensi pers," kata Heru. (Andri M Dani)

FPI Batalkan Gugatan ke PTUN

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab membatalkan rencana gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

"Betul (batal gugat SKB ke PTUN)," ujar anggota tim kuasa hukum Rizieq, Azis Yanuar, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (1/1/2021).

Azis mengatakan, pihaknya tak ingin melanjutkan perkara SKB yang dibuat pemerintah.

"Kami batalkan rencana PTUN karena kami duga Surat Keputusan Bersama itu adalah kotoran peradaban, sehingga tanggapan kami adalah bahwa kotoran itu kami buang saja di septic tank, selesai," kata Azis.

Pembubaran FPI dituangkan melalui SKB yang ditekan enam pejabat tinggi negara pada Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Cara Daftar BLT UMKM Tahun 2021, Syarat & Proses Pencairan Banpres BPUM Rp 2,4 Juta, Kuota Banyak

Baca juga: DATA & FAKTA Liga Italia Inter Milan vs Crotone, Live Streaming RCTI Minggu 3 Januari 2021

Keenamnya adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menterian Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional, dan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

SKB itu dengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

(*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Hanya Beberapa Jam FPI Sudah Salin Rupa, di Ciamis Langsung Berdiri Front Perjuangan Islam

 


Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved