Senin, 13 April 2026

Surat Rapid Test Palsu di Samarinda

Kronologi Terbongkarnya Rapid Test Palsu di Samarinda, Pihak KKP Melapor kepada Posko Pelayanan

Temuan surat rapid tes palsu yang berhasil diungkap jajaran maritim di kawasan Pelabuhan Samarinda terungkap saat melakukan pengecekan validasi.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
BONGKAR - Kapolsek KP Samarinda didampingi unsur kemaritiman saat press rilis di Polsek KP Samarinda, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Temuan surat rapid tes palsu yang berhasil diungkap jajaran maritim di kawasan Pelabuhan Samarinda terungkap saat melakukan pengecekan validasi hasil tes cepat guna melengkapi syarat perjalanan keluar kawasan Provinsi Kalimantan Timur.

Saat unsur maritim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas II dan Pelindo IV Cabang Samarinda melakukan pengecekan kapal dan penumpang pada Rabu (30/12/2020) lalu.

Mendapati ada penumpang yang membawa surat rapid tes dari sebuah klinik di Kota Samarinda yang ternyata palsu.

Validasi dilakukan petugas KKP pada penumpang, saat mengecek keaslian dan memastikan validasi surat, ternyata ditemukan kejanggalan.

Baca juga: BREAKING NEWS - Aparat Ungkap Praktik Pembuatan Surat Rapid Test Palsu di Pelabuhan Samarinda

Baca juga: 3 Pelaku Pembuat Rapid Test Palsu di Samarinda Diamankan, Modus Menawarkan Surat Tanpa Diuji

Baca juga: Ingin Rayakan Tahun Baru di Sulawesi Selatan, Wajib Tunjukkan Rapid Test Antigen

"Begitu ada temuan, kami laporkan pada Posko pelayanan terpadu Natal 2020 dan Tahun baru 2021 (Nataru) yang berada di kawasan Pelabuhan Samarinda," ujar Fungsional Entomolog Kesehatan KKP Klas II A Samarinda, Kariyadi saat dikonfirmasi, Minggu (3/1/2021) hari ini.

Kariyadi menambahkan, atas temuan ini pihaknya akan memperketat validasi.

Validasi sendiri menggunakan barcode yang terhubung langsung melalui aplikasi pihak KKP.

Saat dilakukan validasi surat tes cepat palsu ini tidak terbaca.

Kedepan selain memperketat, akan terus-menerus membangun sinergitas yang sudah terbangun antar unsur maritim.

"Salah satu langkahnya kami bekerjasama dengan Polsek KP Samarinda dan melaporkannya (ada temuan rapid tes palsu)," ujarnya.

"Ke depannya kami akan lebih teliti dalam melakukan validasi, karena memang tugas yang diamanatkan ke kami adalah melakukan screening dan validasi," tuturnya.

Baca juga: Pemkab Malinau Keluarkan Edaran Wajib Rapid Test Bagi Pelaku Perjalanan Baik Darat, Laut dan Udara

Baca juga: Perbedaan Rapid Test Antibodi dan PCR dan Syarat Perjalanan Gunakan Rapid Antigen

Baca juga: NEWS VIDEO Polresta Samarinda Lakukan Olah TKP, Unit Inafis Pasang Garis Polisi Sekitar Area Parkir

"Jadi validasi itu kami lakukan untuk mengkonfirmasi apakah ini betul betul sesuai prosedur atau tidak," jelas Kariyadi.

Ia pun menjelaskan, jika sesuai dengan prosedur, pihaknya akan lakukan validasi tanda tangan, serta diberikan stempel cap kantor dan tanggal memvalidasinya.

Selebihnya, pihak KKP sudah berkoordinasi dengan setiap instansi di pelabuhan. 

KSOP memerintahkan satu pintu untuk penumpang.

Baca juga: Cegah Covid-19, Syarat Pengunjung Gedung DPR/MPR Harus Bawa Bukti Hasil Rapid Test Atau Swab

Baca juga: Saksi Paslon Wajib Rapid Test, Wali Kota Balikpapan: Jangan Salahkan Jika Muncul Kluster Baru

Baca juga: Polisi Minta Massa Aksi 1812 Rapid Test Gratis Corona Sebelum Demo, Reaksi Pendemo Tak Diduga, Cuek!

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved