Mulai Besok! Pemohon Baru dan Perpanjangan SIM Wajib Lampirkan Surat Lulus Uji Psikologi
Mulai Besok! Polda Kaltim berlakukan bagi pemohon baru dan perpanjangan SIM wajib melampirkan keterangan lulus uji psikologi,
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Mulai Besok! Polda Kaltim berlakukan bagi pemohon baru dan perpanjangan SIM wajib melampirkan keterangan lulus uji psikologi.
Terhitung sejak dua bulan terakhir, jajaran Ditlantas Polda Kaltim telah melakukan sosialisasi terkait regulasi baru pengurusan SIM.
Baik itu permohonan baru, maupun perpanjangan.
Baca juga: NEWS VIDEO Napi Lapas Balikpapan Daur Ulang Kertas, Sulap jadi Kerajinan Tangan Menarik
Baca juga: GAWAT, Angka Positif Covid Tembus 92 Kasus di Balikpapan, Didominasi Karyawan Tambang dan Migas
Baca juga: Besok, Prediksi Puncak Arus Balik, 11 Ribu Penumpang Bakal Lewat Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan
Regulasinya yakni mewajibkan pemohon untuk menyertakan surat keterangan uji psikologi dari lembaga uji psikologi terpilih.
Hal tersebut tak lain karena merupakan manifestasi dari sejumlah peraturan-perundang-undangan yang mengatur soal berlalulintas, yakni Pasal 81 UU Lalu lintas No 22 Tahun 2009 dan Pasal 34, 36, 37, Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.
Dijelaskan oleh Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Singgamata, bahwa setelah sosialisasi dua bulan, maka pihaknya akan memberlakukan mulai Senin (4/1/2021) besok.
"Kalau untuk pemberlakuan uji psikologi, sudah kita sosialisasi dua bulan terakhir. Kemudian sudah kita tetapkan, kita berlakukan mulai Senin tanggal 4 Januari," sebut Kombes Pol Singgamata, Minggu (3/1/2021).
Lebih lanjut, mengenai lembaga uji psikologi, Kombes Pol Singgamata juga menambahkan bahwa telah disediakan lima lembaga yang ditunjuk.
Di mana dari kelima lembaga tersebut merupakan rekomendasi dari Biro SDM Polda Kaltim yang terpantau memenuhi persyaratan.
"Yang sudah mendapat rekomendasi dari Kabag itu lima lembaga. Nah kelima ini mereka menyebar," ucapnya.
Baca juga: Banyak Kasus Aduan Karena Medsos, Kapolresta Balikpapan Imbau Jangan Sampai Terseret Masalah Hukum
Baca juga: Enggan Beri Bocoran, Kadisdikbud Sebut Sekolah Tatap Muka di Balikpapan Diputuskan 4 Januari 2021