Mulai Besok! Pemohon Baru dan Perpanjangan SIM Wajib Lampirkan Surat Lulus Uji Psikologi

Mulai Besok! Polda Kaltim berlakukan bagi pemohon baru dan perpanjangan SIM wajib melampirkan keterangan lulus uji psikologi,

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDANTO
Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Singgamata. 

Baca juga: SALUT! Terampil Olah Hasil Daur Ulang Kertas, Narapidana Lapas Balikpapan Minat Jadi Pengusaha

Baca juga: Tak Ingin Terjadi Kerumunan Saat Urus Surat Uji Psikologi SIM, Begini Atensi Dirlantas Polda Kaltim

Meski begitu, tidak semua wilayah disediakan lima lembaga uji psikologi.

Beberapa area kabupaten, disediakan berkisar dua sampai tiga lembaga.

Hal tersebut, lanjutnya, menyesuaikan dengan jumlah masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.

"Balikpapan lima, Samarinda jelas lima. Kemudian mungkin ada kabupaten yang jauh-jauh, ada tiga, ada dua. Itu sesuai dengan kondisi jumlah masyarakat di sana," tutupnya.

(TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved