Mulai Besok! Pemohon Baru dan Perpanjangan SIM Wajib Lampirkan Surat Lulus Uji Psikologi
Mulai Besok! Polda Kaltim berlakukan bagi pemohon baru dan perpanjangan SIM wajib melampirkan keterangan lulus uji psikologi,
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Christoper Desmawangga
Baca juga: SALUT! Terampil Olah Hasil Daur Ulang Kertas, Narapidana Lapas Balikpapan Minat Jadi Pengusaha
Baca juga: Tak Ingin Terjadi Kerumunan Saat Urus Surat Uji Psikologi SIM, Begini Atensi Dirlantas Polda Kaltim
Meski begitu, tidak semua wilayah disediakan lima lembaga uji psikologi.
Beberapa area kabupaten, disediakan berkisar dua sampai tiga lembaga.
Hal tersebut, lanjutnya, menyesuaikan dengan jumlah masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.
"Balikpapan lima, Samarinda jelas lima. Kemudian mungkin ada kabupaten yang jauh-jauh, ada tiga, ada dua. Itu sesuai dengan kondisi jumlah masyarakat di sana," tutupnya.
(TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah)