Berita Kukar Terkini
Sudah Dijamin Pemkab Kukar, Kontraktor Kukar Ngotot Tagihan Diproses di Awal Tahun 2021
Sudah dijamin Pemkab Kukar, kontraktor Kukar ngotot tagihan diproses di awal tahun 2021
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Meski telah mendapat jaminan dari Pemkab Kukar tentang pembayaran tagihan proyek pengerjaan.
Para kontraktor terkait meminta agar kepastian pembayaran dapat dilakukan awal tahun 2021.
Di mana, Pemkab Kukar berkomitmen, mengacu regulasi, akan memasukan tagihan proyek pengerjaan APBD-P 2020 akan dimasukan pada APBD-P 2021.
Namun, perwakilan kontraktor yang tagihannya belum dibayarkan, Andi Husri, berharap agar adanya kebijakan khusus dari bupati, agar proses pencairan dapat dilaksanakan awal tahun ini.
"Ini sebenarnya dilema, di satu sisi semangat menyelesaikan masalah itu tidak mengorbankan sesuatu atau cacat hukum," kata Andi Husri.
Baca juga: NEWS VIDEO Hari Pertama Pemberlakuan Syarat Rapid Test Antigen di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Nunukan, Bertambah 133 Orang, Jubir Satgas: Semua Kluster Perusahaan
Baca juga: Tagihan Kontraktor Belum Dibayar Rp 305 M, Pemkab Kukar Jamin Tetap Bayar
Dirinya berharap, ada sela regulasi yang dapat dimanfaatkan, di mana, kata dia, ada pemberlakuan darurat, sehingga pencairan dapat diproses.
"Kami hanya menuntut segera dilakukan pembayaran. Karena saat ini yang rancu uang ada, berbeda kalau uang tidak ada ya mau apa," kata dia.
Andi Husri memaparkan, pekerjaan telah rampung sebelum 31 Desember, termasuk persoalan administrasi.
Sementara itu, Kepala BPKAD Sukotjo memaparkan, adanya pekerjaan yang belum terbayarkan diakibatkan beberapa faktor.
Di antaranya, jumlah berkas yang ditangani tidak sebanding dengan jumlah verifikator yang ada. Kemudian, batas waktu verifikasi berkas hanya sekitar empat hari.
"Anda bayangkan saja, BPKAD bekerja memproses 5060 berkas dalam tempo empat hari," ungkap Sukotjo, saat diwawancarai di DPRD Kukar, Senin, 4/1/2021.
Baca juga: NEWS VIDEO Ingin Beli Beras, Seorang Nenek Menangis di Pinggir Jalan Usai Ditipu Pakai Uang Palsu
Baca juga: Ribuan Berkas Tagihan Kontraktor di Kukar Belum Terbayar, DPRD Kukar: Cari yang Salah Bukan Waktunya
Baca juga: Tak Mau Ulang Kesalahan, AC Milan Tolak Mentah-mentah Tawaran Tukar Guling dari Juventus
Menurutnya, dengan kapasitas verifikator mampu memproses 600 berkas per hari. Dengan kapasitas tersebut, maka idealnya dibutuhkan waktu 9 hari.
Dari 5060, ada sekitar 1624 hingga 1714 berkas proyek pekerjaan yang belum terbayarkan. Untuk nominal, menurut perwakilan kontraktor Andi Husri, ada sekitar Rp 305 miliar yang belum terbayarkan.
Menurut Sukotjo, kontraktor dapat memanfaatkan penagihan dengan sistem termin I hingga III.
"Misal uang muka diminta duluan, kemudian termin dua ketika pengerjaan sudah sekian persen, dan ketiga finalnya," kata Sukotjo.
"Kalau OPD dan rekanan bisa saling kerja sama bagus, menagihkan per termin, kejadiannya tidak akan ada loading pekerjaan seperti ini," ungkap Sukotjo. (TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA)