Berita Nasional Terkini

Rocky Gerung Beber 30 Persen Menteri Tak Dibutuhkan Saat Covid-19, Sorot Menparekraf Sandiaga Uno

Rocky Gerung beber 30 persen Menteri tak dibutuhkan saat covid-19, sorot Menparekraf Sandiaga Uno

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Menparekraf Sandiaga Uno dan Rocky Gerung 

Meski mengakui bahwa hal itu merupakan gaya kepemimpinan Risma saat masih menjadi Wali Kota Surabaya, Rocky Gerung mengatakan tidak perlu lagi dilakukan setelah menjabat sebagai menteri.

Karena menurutnya, sebagai seorang menteri maka tugasnya adalah membuat dan mengatur kebijakan publik atau lebih bersifat konseptual bukan kontekstual.

"Itu kan sesuatu bawaan dari Bu Risma ingin selalu mengatur hal yang konkrit," ujar Rocky Gerung.

"Padahal sebetulnya menteri itu dia mengatur kebijakan bukan hal yang ada di jalan," jelasnya.

"Wali kota iya, menteri kan tidak."

Oleh karenanya, Rocky Gerung menilai kurang tepat ketika menteri lebih banyak bertugas secara kontekstual dengan turun di lapangan.

"Menteri itu enggak boleh begitu, dia mesti hasilkan public policy bukan mengatur publik," kata Rocky Gerung.

Lebih lanjut, dirinya justru meminta kepada Risma supaya lebih fokus untuk membereskan birokrasi di Kementerian Sosial (Kemensos) ketimbang harus turun ke jalan.

Apalagi semenjak adanya kasus suap bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 yang menyeret menteri sebelumnya, Juliari Batubara sebagai tersangka.

Baca juga: Bursa Transfer Liga Italia AC Milan Selangkah Lagi Dapatkan Simakan, Paolo Maldini Tumbalkan Kalulu?

"Yang dia musti beresin itu bukan gorong-gorong Jakarta tetapi arsip-arsip di bawah meja birokrasi Depsos, koridor-koridor di Depsos tempat ngatur-ngatur transaksi," ungkapnya.

"Itu yang musti diberesin sama Risma," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang dengan judul Sebut 30 Persen Menteri Tak Dibutuhkan, Rocky Gerung Minta Jokowi Rampingkan: Tidak Melanggar UU, https://wow.tribunnews.com/2021/01/05/sebut-30-persen-menteri-tak-dibutuhkan-rocky-gerung-minta-jokowi-rampingkan-tidak-melanggar-uu?page=all.

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved