Pilkada Malinau
Gugatan Paslon Jhonny-Muhrim Terkait Pengawas tak Netral, Ini Penjelasan Ketua Bawaslu Malinau
Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Malinau, Donny mengatakan pihaknya telah menyusun keterangan terkait gugatan Paslon Jhonny - Muhrim.
TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Malinau, Donny mengatakan pihaknya telah menyusun keterangan terkait gugatan Paslon Jhonny - Muhrim.
Gugatan yang diajukan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Malinau nomor urut 2, Jhonny Laing Impang - Muhrim tersebut turut menyeret nama pengawas di Bawaslu Malinau.
Salah satu poin gugatan yang diajukan Paslon JM adalah berkaitan denga netralitas penyelenggara Pilkada termasuk Bawaslu Malinau.
Baca juga: Gubernur Kaltim Ditanya Jatah Vaksin, Isran Noor: Aku Ini Masih Muda, Umur 36 Tahun jadi Tidak Perlu
Baca juga: Pemberlakuan Rapid Test Antigen, Tengok Reaksi Penumpang di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan
Baca juga: Walikota Balikpapan Rizal Effendi Beber Alasan Rapid Antigen Belum Berlaku di Jalur Laut
Donny menjelaskan jajarannya di Bawaslu Malinau telah menyusun keterangan mengenai dugaaan ketidaknetralan yang dituduhkan kepada pihaknya.
"Kita sudah menyusun keterangan. Kita sudah siap menghadapi kemungkinan permohonan tersebut diterima MK," ujarnya kepada TribunKaltim.Co, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Jambret di 8 TKP Dalam 4 Bulan Terakhir, Pelaku Pakai Uang Hasil Kejahatan Buat Beli Sabu
Baca juga: Vaksin Sinovac Tiba di Samarinda, Jatahnya 6.565, Diutamakan untuk Tenaga Kesehatan dan Tokoh Publik
Gugatan Paslon JM yang diajukan pada 19 Desember 2020 lalu, turut menyinggung tentang integritas Bawaslu Malinau sebagai pengawas Pilkada Malinau.
Dalam gugatan tersebut, pengawas Bawaslu Malinau diduga telah mengadakan pertemuan dengan salah satu Tim pemenang salah satu Paslon.
Dia menjelaskan bahwa pengawas Bawaslu Malinau pada saat itu bertujuan untuk membubarkan aktivitas kampanye yang dilakukan pada masa tenang.
Baca juga: Bupati Malinau Pimpin Rapat Pengarahan Tahunan 2021, Pesan Yansen TP ke Seluruh Pimpinan OPD
Baca juga: SIMAK! Alasan Bupati Malinau Yansen TP Usulkan Belajar Tatap Muka Tetap Lanjut di Sekolah
Baca juga: Terjaring Razia Balap Liar pada Malam Tahun Baru, Para Remaja Dapat Pembinaan dari Polres Malinau
"Pada saat itu pengawas kami membubarkan aktivitas kampanye, bukan mengadakan pertemuan dengan mereka. Saya kira semua juga tau soal itu," ungkapnya.
Donny mengatakan, pihaknya menghargai upaya hukum yang diajukan oleh Paslon Jhonny-Muhrim.
Menurutnya langkah tersebut merupakan bagian dari proses berdemokrasi sebagai rangkaian prosesi Pilkada 2020 di Malinau.
Baca juga: Pemkab Malinau Bakal Rekrut Tenaga Honorer, Anggaran Pegawai 2021 Dialokasikan Puluhan Miliar Rupiah
Baca juga: Hari Pertama Kerja Tahun 2021, Sejumlah Pegawai Absen, Sekdakab Malinau: Kita akan Beri Sanksi
Baca juga: Guna Bantu Perekonomian Warga Terdampak Covid-19, DPRD Minta Serapan APBD 2021 Malinau Dipercepat
"Kita hargai upaya yang mereka ajukan, dan Bawaslu juga sudah menyusun langkah-langkah yang diperlukan untuk menghadapi tuntutannya," katanya.
( TribunKaltim.Co / Mohammad Supri )