Berita Balikpapan Terkini
Tak Kantongi IMB, Pemkot Balikpapan Didesak Hentikan Pembangunan PT KRN di Teluk Waru
Masalah sengketa lahan warga Teluk Waru, Kelurahan Kariangau dengan PT Kutai Refinery Nusantara (KRN) tak kunjung temukan titik temu.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Masalah sengketa lahan warga Teluk Waru, Kelurahan Kariangau dengan PT Kutai Refinery Nusantara (KRN) tak kunjung temukan titik temu.
Agus Amri, selaku kuasa hukum mewakili warga Teluk Waru menyebut permasalahan itu sudah berlangsung selama satu tahun terakhir.
PT. KRN diduga menyerobot lahan milik warga seluas 14 hektare yang berada di RT 09, Teluk Waru.
Baca juga: Pelaku Pembacokan Pria Paruh Baya Idap Skizofrenia, Merasa Dikucilkan Hingga Picu Aksi Brutal
Baca juga: Program Semar Mesem Bawa Mulyono Jadi Camat Terbaik Se-Kaltim dengan Hadiah 10 Gram Emas
Baca juga: Pemkab PPU Ajukan Permohonan Bangun Pasar di Desa Sukaraja Sepaku untuk Sokong Kawasan IKN
Membangun perluasan pabrik tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Ia pun mendesak agar Pemerintah Kota Balikpapan turun tangan.
Sebab pembangunan itu dilakulan di lahan warga yang bersertifikat.
"Saya harap Pemerintah Kota Balikpapan tidak boleh diam saja, apalagi jika ada perusahaan melakukan pembangunan secara ilegal, ini yang menjadi penekanan," ujarnya, Senin (11/1/2021).
Baca juga: Kasus Makin Meningkat, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Beri Sinyal Akan PSBB
Baca juga: Mantan Pramugari Cantik Buka RuangRupa di Sangatta, Usung Nuansa Cafe Ala Bali
Pengacara berperawakan ramping ini menyebut tak mempermasalahkan soal hukumnya. Sebab tengah berproses di kepolisian.
Hanya saja pihaknya menuntut kejelasan dari Pemerintah Kota Balikpapan, dalam keseriusan menangani masalah warga di wilayah Teluk Waru.
Bahkan dalam sengketa itu, terdapat dua sekolah yang rencananya akan ditukar gulingkan, yakni, SD 021 dan SMP 021 Teluk Waru.
Baca juga: NEWS VIDEO Sengketa Lahan Sawah di Pinrang Berujung Maut, Seorang Tewas, 2 Lainnya Luka-luka
Baca juga: Masalah Sengketa Tanah, Sekkot Samarinda Bertemu Warga, Akan Dibayar Jika Ada Putusan Pengadilan
"Kami harus meminta penjelasan dari Pemkot Balikpapan, apa alasannya kegiatan ini masih terus dibiarkan,” kata Agus Amri.
“Padahal jelas sekali Pemkot melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan, Agustus 2020 menegaskan bahwa diatas bangunan itu tidak memiliki IMTN dan tidak memiliki IMB," sambungnya.
Sebelumnya, pada tanggal 6 Januari 2021 lalu, DPRD Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota Balikpapan memang telah melakukan tinjauan lokasi.
Dalam kesempatan tersebut Dinas Perizinan menyampaikan, jika dua hari ke depan akan berkirim surat kepada PT. KRN untuk menghentikan kegiatan pembangunan.
Namun, sudah lewat dari dua hari rupanya tidak ada sikap serius yang diambil oleh Pemerintah Kota Balikpapan atas permasalahan kasus sengketa lahan ini.
Baca juga: Jadi Prioritas di Kaltim, Korlantas Polri Survei Kota Balikpapan Jadi Uji Coba Pemasangan E-TLE
Baca juga: PSBB di Balikpapan Bak Buah Simalakama, Pemerintah Harus Tegas
Padahal, akibat aktivitas pembangunan tersebur, warga sekitar yang rata-rata bekerja sebagai petani dan peternak ini mulai merasakan dampaknya.
"Rumah warga mulai kebanjiran dan masuk lumpur. Ini yang akan ditindaklanjuti oleh DPRD dalam RDP lusa nanti," jelasnya.
Sementara itu, Managemen PT Kutai Refinery Nusantara (KRN) menyatakan, siap jika penyelesaian sengketa lahan dilakukan melalui proses hukum maupun musyawarah.
General Manager PT. KRN, Budiarsa, menyebut lahan yang dibeli sebagian telah dilengkapi surat.
Sebagian dalam proses Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).
Sehingga ia pun berharap, penjual dan warga yang menggugat bisa berkomunikasi.
“Kita juga sebagai pembeli, yang mana tanah-tanah tersebut ada memiliki surat dan sebagian juga proses IMTN,” ungkapnya belum lama ini.
(TribunKaltim.Co/ Miftah Aulia)