Berita Kutim Terkini
126 Orang di Kutim Terima Surat Keputusan Pengangkatan CPNS
Sebanyak 126 orang yang telah lolos seleksi, mengikuti penyerahan Surat Keputusan(SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil(CPNS).
TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA-Sebanyak 126 orang yang telah lolos seleksi, mengikuti penyerahan Surat Keputusan(SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil(CPNS), Selasa (12/01/2021)
126 peserta yang telah lolos seleksi itu terdiri dari tenaga pendidik 71 formasi, tenaga kesehatan 31 formasi dan tenaga teknis 24 formasi.
Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di ruang Meranti Kantor Bupati Kutai Timur yang dihadiri oleh Plt Bupati Kutim H. Kasmidi Bulang, ST, MM.
Baca juga: Tak Kantongi IMB, Pemkot Balikpapan Didesak Hentikan Pembangunan PT KRN di Teluk Waru
Baca juga: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Gubernur Kaltim Isran Noor Optimis, Ibu Kota Negara Tetap Jalan
Baca juga: PT Sahabat Sawit Sejahtera Akui Lahan Warga di Desa Putang Paser Belum Dibebaskan
"Menyerahkan SK secara simbolis saudara-saudara kita yang kemarin lulus tes CPNS," ujar Kasmidi Bulang
Kasmidi Bulang mengatakan, bahwa surat keputusan ini bersifat 80 persen.
"SK 80 persen jadi belum 100 persen, satu tahun ke depan mereka bisa tidak lulus kalau tidak disiplin atau melanggar yang jadi ketentuan wajib bagi mereka, juga saya akan lakukan sidak," ucapnya
Baca juga: Walikota Samarinda Serahkan SK CPNS Formasi 2019 Kepada 217 Orang
Baca juga: Kadivpas Kemenkumham Kaltim Bekali 21 CPNS Periode 2019
Baca juga: Kemendikbud Beberkan Formasi CPNS untuk Guru Tetap akan Ada Selain Perekrutan PPPK
Semua orang yang telah mengisi formasi CPNS ini, tersebar di 18 kecamatan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Kabupaten Kutai Timur.
"Mereka ini tersebar di 18 kecamatan dan di SKPD-SKPD," ungkap Kasmidi.
Kinerja sangat ditekankan oleh Kasmidi bagi para CPNS yang telah lolos seleksi ini.
Baca juga: Kabar Gembira, Resmi, Penerimaan Guru Jalur CPNS Tetap Ada, Mendikbud Nadiem Makarim Klarifikasi
Baca juga: Kepala BKN Umumkan tak Ada Lagi Pengangkatan Guru dari CPNS, Tahun 2021, Tes PPPK untuk Guru Honorer
Baca juga: Kabar Gembira KemenpanRB Pastikan Penerimaan CPNS 2021, Formasi yang Dibutuhkan & Jadwal Pendaftaran
"Saya tekankan pada mereka untuk kinerja, kinerja itu jadi motor penggerak di kecamatan-kecamatan dan SKPD, dan mereka ini rata-rata anak muda," imbuhnya
Para CPNS akan dicoret dari daftar menjadi PNS jika melanggar ketentuan yang telah dibuat.
"Sanksinya bisa dicoret kalau dia melanggar dari CPNS untuk menjadi ke PNS," tutur Kasmidi
(TRIBUNKALTIM.CO/Dini)
