Berita Tarakan Terkini

Jubir Gugus Tugas Covid Tarakan Tegaskan Penerapan Prokes Jauh Lebih Efektif Dibandingkan PSBB

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tarakan, dr Devi Ika Indriarti menganggap penerapan protokol kesehatan jauh lebih efektif dibandingka

Penulis: Risnawati |
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tarakan, dr Devi Ika Indriarti menganggap penerapan protokol kesehatan jauh lebih efektif dibandingkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN- Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tarakan, dr Devi Ika Indriarti menganggap penerapan protokol kesehatan (prokes) jauh lebih efektif dibandingkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Jika masyarakat lebih disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan, maka dia yakin hal tersebut dapat mengurangi penyebaran Virus Corona.

"Kami berharap masyarakat tidak abai terhadap penerapan protokol kesehatan," ujarnya, Selasa (12/1/2021).

Baca juga: Tak Kantongi IMB, Pemkot Balikpapan Didesak Hentikan Pembangunan PT KRN di Teluk Waru

Baca juga: 350 Orang Dimakamkan Secara Protokol Covid-19 di Samarinda, Satgas Minta Warga tak Anggap Sepele

Baca juga: Efektivitas Rapid Test Antigen di Balikpapan, 97,16 Persen Pelaku Perjalanan Udara Gunakan PCR

"Disiplin protokol kesehatan dapat dilakukan dengan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," imbuhnya.

Sementara itu, lanjutnya, penambahan kasus konfirmasi positif covid-19 masih terjadi setiap harinya, di mana kasus covid-19 lebih didominasi oleh pelaku perjalanan.

"Masyarakat itu harus berperan serta, semuanya wajib berperan serta untuk menerapkan protokol kesehatan, untuk mencegah penyebaran penularan covid-19 itu, semua harus ikut andil," ucapnya.

Sebelumnya, disampaikan Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tatakan, dr Khairul, bagi pemerintah daerah yang ingin menerapkan PSBB, dapat melakukan pengajuan melalui Gubernur.

Kemudian, pemerintah pusat akan menilai, apakah daerah tersebut layak untuk melaksanakan PSBB.

"Sekarang kan, yang harus mengajukan PSBB itu Gubernur ya. Nanti pusat yang menentukan," ucap dr Khairul.

Vaksinator Covid-19 di Tarakan Jalani Pelatihan Vaksinasi Tahap Dua

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tarakan, dr Devi Ika Indriarti mengatakan vaksinator covid-19 mengikuti pelatihan vaksinasi covid-19.

Dia menambahkan pelatihan tersebut merupakan pelatihan tahap dua yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Sebelumnya, pelatihan vaksinator tahap satu sudah dilaksanakan sejak 7 Januari 2021.

"Untuk tenaga vaksinatornya itu dari fasilitas kesehatan (Faskes) di setiap daerah, sesuai dengan syarat," ujar dr Devi Ika Indriarti, Selasa (12/1/2021).

Terkait jumlah vaksinator dari Kota Tarakan, dia belum bisa berkomentar banyak.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved