Berita Balikpapan Terkini

Jadi Prioritas DPRD Balikpapan , Perda Cantolan Protokol Kesehatan Ditarget Rampung Februari 2021

Revisi perubahan atas Perda Ketertiban Umum yang menjadi cantolan hukum penegakkan protokol kesehatan ditarget rampung Februari 2021.

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan via Video Confference terkait perubahan atas Perda Ketertiban Umum, Senin (11/1/2021).TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Revisi perubahan atas Perda Ketertiban Umum yang menjadi cantolan hukum penegakkan protokol kesehatan ditarget rampung Februari 2021.

Hal tersebut disampaikan langsung Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung.

"Perda ini menjadi sangat krusial untuk memperkuat Perwali dalam penegakan protokol kesehatan," ujarnya, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Pelaku Pembacokan Pria Paruh Baya Idap Skizofrenia, Merasa Dikucilkan Hingga Picu Aksi Brutal

Baca juga: Program Semar Mesem Bawa Mulyono Jadi Camat Terbaik Se-Kaltim dengan Hadiah 10 Gram Emas

Baca juga: Pemkab PPU Ajukan Permohonan Bangun Pasar di Desa Sukaraja Sepaku untuk Sokong Kawasan IKN

Politisi Golkar itu menjelaskan, di pertengahan tahun 2020 lalu, memang muncul inisiatif untuk membuat Perda khusus protokol kesehatan.

Namun, proses pembuatan Perda tersebut kepalang tanggung. Butuh waktu cukup lama dan naskah akademik yang panjang dan matang.

Sehingga, Perda terkait Protokol kesehatan pada akhirnya diselipkan dalam Perda Ketertiban Umum (Tribum).

Baca juga: Kasus Makin Meningkat, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Beri Sinyal Akan PSBB

Baca juga: Mantan Pramugari Cantik Buka RuangRupa di Sangatta, Usung Nuansa Cafe Ala Bali

Ide revisi Perda tersebut mengadopsi Kota Surabaya yang telah menerapkannya terlebih dahulu.

"Ketika Perda ini disahkan, maka penegakkan protokol kesehatan akan memiliki kekuatan hukum," katanya.

Bapemperda bersama pemerintah kota Balikpapan pun akan menjadikan perda ini menjadi prioritas utama.

Bahwa Perda ini diharapkan maksimal selesai pada bulan Februari 2021. Harus disahkan, karena legislatif berpacu dengan waktu.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Kubar Kian Melonjak, Pemkab Kubar Rencana Terapkan PSBB

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Mulai Besok Pemkab Berau Berlakukan WFH 75 Persen

Baca juga: Terus Bertambah, Kasus Meninggal Dunia Akibat Covid-19 Capai 36 Orang di Bontang

"Kami sudah sampaikan ke Walikota hari ini melalui paripurna, selanjutnya akan ada tanggapan. Revisi perda ini memang inisiatif DPRD sendiri," ujar laki-laki yang akrab disapa Atiga tersebut.

Adapun dalam revisinya, perbedaan terlihat paada satu BAB. DPRD mecantolkan payung hukum terkait penanggulangan bencana.

"Disini kita masukan ketentuan dan kriterianya. Penanggulangan bersifat bencana alam, non alam, maupun fisik," urainya.

Namun demikian, Perda Tribum tersebut tetap akan mengacu pada turunannya dengan menggunakan Perwali nomor 23 tahun 2020.

Baca juga: KABAR DUKA, Seorang Pasien Covid-19 di Kukar Telah Berpulang, Total Kasus Meninggal Capai 106 Orang

Baca juga: 350 Orang Dimakamkan Secara Protokol Covid-19 di Samarinda, Satgas Minta Warga tak Anggap Sepele

Terkait dengan disiplin penegakan protokol kesehatan dalam rangka pengendalian Covid-19, yang telah memuat sanksi administratif dan denda.

"Soal sanksi maksimal Rp 50 juta merupakan secara umum. Petunjuk teknis pelaksanaannya akan ada Perwali yang menjadi turunan," imbuhnya.

(TribunKaltim.Co/ Miftah Aulia)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved