CPNS
Penajam Paser Utara Butuh 56 PNS, Pemkab PPU Ajukan Sekitar 800 Formasi CPNS ke Kemenpan
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ( Pemkab PPU ) mengusulkan sekitar 800 formasi untuk rekrutmen calon pegawai negeri sipil.
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ( Pemkab PPU ) mengusulkan sekitar 800 formasi untuk rekrutmen calon pegawai negeri sipil ( CPNS ) mendatang.
Usulan itu disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia ( Kemenpan ) untuk tahun 2021.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Penajam Paser Utara (PPU) Khairudin saat dijumpai Tribunkaltim.co disela-sela kerjanya.
Saat ini ada 3,552 PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) di Pemkab PPU.
Hitungannya masih kurang, kalau berdasarkan komposisi kemarin kurang sekitar 800 PNS.
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Penajam Paser Utara, Masuk Zona Merah, Tambah 6 Kasus Covid-19, 1 Meninggal
Baca juga: Musim Hujan di Penajam Paser Utara, Jalanan Desa Sebakung Jaya Rusak, Infrastruktur Andalan Petani
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Penajam Paser Utara, 87 Pasien Positif Covid-19 Dirawat dan Isolasi Mandiri
"Tapi kita akan mencoba usulkan formasi ke Kemenpan RI," kata Khairudin, di Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (13/1/2021).
Usulan itu dilakukan oleh Pemkab PPU, disebabkan oleh banyaknya PNS yang akan menjalani pensiun pada tahun 2021 ini. Sekitar 56 PNS yang terdiri dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan pimpinan tinggi atau eselon II.
"Tahun ini, yang pensiun tahun 2021 ada 56 PNS," ungkapnya.
Baca juga: NEWS VIDEO 126 Orang Lolos Seleksi dan Terima SK Pengangkatan CPNS di Kutai Timur
Baca juga: Kemendikbud Beberkan Formasi CPNS untuk Guru Tetap akan Ada Selain Perekrutan PPPK
Baca juga: Melihat Kondisi Jalan Lokasi Calon Ibu Kota Negara di Sepaku Penajam Paser Utara Kaltim, Rusak Parah
Itu terdiri dari guru, dan kesehatan, terus jabatan pimpinan tinggi itu ada dua. "Di Dinas Perpustakaan dan Dinas Kantor KB, terus ada juga yang jabatan administrasi," ujar Khairudin.
Lanjut Khairuddin, untuk tenaga pendidik sendiri tahun ini tidak tidak terlalu banyak dari tahun-tahun sebelumnya, hanya berkisar antara 25 hingga 30 pengajar.
CPNS untuk Guru Tetap akan Ada
Berita sebelumnya, di tempat terpisah. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril mengatakan formasi calon pegawai negeri sipil ( CPNS ) bagi para guru ke depan tetap akan ada.
Kebijakan ini, menurut Iwan, akan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).
"Formasi CPNS bagi guru tetap akan diadakan ke depannya, di samping perekrutan guru PPPK skala besar yang menjadi fokus pemerintah di tahun 2021,” kata Iwan melalui keterangan tertulis, Senin (5/1/2021).
Baca juga: Kabar Gembira, Resmi, Penerimaan Guru Jalur CPNS Tetap Ada, Mendikbud Nadiem Makarim Klarifikasi
Baca juga: Kepala BKN Umumkan tak Ada Lagi Pengangkatan Guru dari CPNS, Tahun 2021, Tes PPPK untuk Guru Honorer
Baca juga: Kabar Gembira KemenpanRB Pastikan Penerimaan CPNS 2021, Formasi yang Dibutuhkan & Jadwal Pendaftaran
Iwan mengatakan fokus tahun ini adalah perekrutan sampai dengan satu juta guru melalui jalur PPPK.
Pemerintah, menurut Iwan, mendorong agar para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK.
Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS.
Baca juga: UPDATE! Lengkap Link dan Cara Cek NIP CPNS 2019, Info Tes CPNS 2021 Terbaru, Login sscn.bkn.go.id?
Baca juga: CPNS 2019 Malinau Selesai Pemberkasan, Kepala BKPP Marson Langub Beberkan Tahapan Selanjutnya
Baca juga: Pengambilan Sumpah 167 CPNS, Wakil Bupati Paser Minta Jaga Kredibilatas dan Etos Kerja
"Kemendikbud terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya,” kata Iwan.
Tahun ini, pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.
Tak ada pengangkatan
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah menghentikan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) untuk formasi guru mulai 2021. Penghentian ini bahkan diwacanakan akan berlaku dalam jangka panjang.
Dikutip dari Kompas.com, Perekrutan guru tak lagi melewati jalur tes yang biasa dilalui dalam penerimaan CPNS, melainkan direktur lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK). Kebijakan ini akan dimulai pada penerimaan CPNS tahun 2021.
Kendati demikian, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun.
Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Bima Haria Wibisana, menjelaskan pemerintah dalam waktu dekat hanya akan membuka penerimaan guru ASN lewat formasi sekitar 1 juta kebutuhan PPPK.
"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi. Ke depan, kami akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Bima dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu (2/1/2021).
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Kembali Dibuka, Ada Lebih 150 Ribu Formasi, Simak Jadwal dan Syaratnya
Baca juga: BERSIAP, Pendaftaran CPNS Direncanakan Mulai Maret 2021, Ini Penjelasan Menteri PANRB Soal Formasi
Baca juga: Terjawab Jadwal Pendaftaran CPNS 2021, Siap-Siap Daftar, Tjahjo Kumolo Beri Bocoran Kuota Jumbo PPPK
Alasan pemerintah Dari hasil evaluasi perekrutan CPNS formasi guru, salah satu yang jadi catatan penting adalah banyaknya guru berstatus PNS yang meminta mutasi setelah pengangkatan.
Hal inilah yang menurut pemerintah, dianggap sebagai salah satu biang keladi masalah pemerataan pendidikan hingga kini belum juga terselesaikan.
"Kenapa? Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. 20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," kata Bima.
Status ASN antara PNS dan PPPK memiliki perbedaan. Dalam PPPK, pegawai ASN termasuk guru terikat kontrak, sehingga guru harus menyelesaikan masa tugasnya sesuai dengan kontrak dan penempatannya.
"Jadi ke depan, sistem ini akan diubah menjadi PPPK. Demikian juga dengan tenaga kesehatan, dokter, dan lain-lain, penyuluh itu statusnya akan PPPK," jelas Bima.
"Untuk hal-hal yang bersifat pelayanan publik status kepegawaian peneyelenggara negaranya adalah PPPK. Jadi ke depan, jumlah PPPK di Indonesia harusnya lebih banyak dibandingkan jumlah PNS," kata dia lagi.
Baca juga: Pemprov Kaltara Rencana Umumkan Hasil Seleksi CPNS Hari Ini, Teguh Setyabudi Beber Masih Koordinasi
Baca juga: CPNS 2021 dan PPPK SEGERA DIBUKA! Apa Syarat & Cara Daftar CPNS 2021? Jumlah Lowongan Besar-besaran
Baca juga: Kabupaten Penajam Paser Utara Usul 1,230 Formasi CPNS Tahun 2021
Menurut Bima, PPPK dan PNS adalah sama-sama ASN, sehingga sebetulnya setara dari segi jabatan. Perbedaan kedua abdi negara itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun.
PPPK juga berbeda dengan tenaga honorer. Karena PPPK memiliki kontrak tertulis dengan pengguna anggaran.
"Bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun," ujar Bima.
Meski begitu, kata Bima, BKN tengah mengupayakan persoalan itu kepada PT Taspen, sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.
"Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika memang PPPK ingin, maka bisa dipotong iuran pensiunnya. Sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan," tutur Bima.
Peluang jadi PNS
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko mengatakan, guru yang selama ini berstatus PPPK mempunyai peluang bisa menjadi PNS.
"Saya kira guru yang telah PPPK melamar menjadi PNS, saya kira diperbolehkan sepanjang dia memenuhi persyaratan-persyaratan menjadi PNS. Nantinya, seleksi-seleksi yang sudah ditentukan sesuai dengan prosedur yang diberlakukan," kata Teguh beberapa waktu lalu.
Asalkan, guru dengan status PPPK ini memenuhi kualifikasi sesuai persyaratan yang diumumkan nantinya.
Terpenting, para guru berstatus PPPK ini harus berusia di bawah 35 tahun apabila ingin mengikuti seleksi CPNS tahun 2021.
Baca juga: Tahun 2021, Kesempatan Guru Honorer Jadi PPPK, Peserta tak Dibatasi, Negeri atau Swasta, Cara Daftar
Baca juga: Kabar Gembira, Pemerintah Rilis Jadwal Pendaftaran CPNS 2021, Formasi, Ada Bocoran Kuota Jumbo PPPK
"Artinya, guru-guru yang sudah terikat kontrak PPPK tetapi masih bisa ikut CPNS, asalkan usianya di bawah 35 tahun dan memiliki kualifikasi yang sesuai tentunya bisa saja melamar jadi PNS," ucap Teguh.
Teguh menambahkan, peluang guru PPPK menjadi PNS jumlahnya tentu tidak akan sebanyak tahun-tahun sebelumnya.
Karena BKN dan Kementerian PANRB telah menegaskan bahwa penerimaan formasi guru pada tahun depan dan seterusnya hanya akan berstatus PPPK.
"Tetapi, sesuai pernyataan Pak Bima (Kepala BKN) bahwa di masa mendatang pemerintah akan terus menerapkan guru itu akan menjadi PPPK. Artinya, kemungkinan guru menjadi PNS itu kecil sehingga kemungkinan lowongan-lowongan untuk guru PNS akan kita batasi," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemendikbud: Formasi CPNS untuk Guru Tetap Akan Ada, https://www.tribunnews.com/pendidikan/2021/01/05/kemendikbud-formasi-cpns-untuk-guru-tetap-akan-ada?page=all
( TribunKaltim.co/Dian Sari )