Berita Samarinda Terkini

Ayah di Samarinda Asusila ke Anak Tirinya yang Berusia 13 Tahun, Melakukan Saat Istri Sedang Tidur

Pria berinisial MR (40), diduga tega berbuat asusila terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia 13 tahun berinisial YR

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
PEMERIKSAAN - Ayah tiri berinisial MR (40) saat kembali diminta keterangan diruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta, atas perbuatan asusila pada putri tirinya yang masih berusia 13 tahun. Perbuatannya ini diganjar pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pria berinisial MR (40), diduga tega berbuat asusila terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia 13 tahun berinisial YR.

Pelaku kini tinggal menunggu proses di meja hijau, sebentar lagi akan dihadirkan ke pengadilan. 

Pasalnya, perbuatan amoral yang dilakukan pelaku, dilangsungkan di rumahnya sendiri saat sang istri sedang tidur.

Informasi yang diperoleh TribunKaltim.co, kasus pelaku ini sedang berproses dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

Baca juga: Polsek Muara Muntai Kukar Tangkap Pelaku Asusila kepada Anak di Bawah Umur

Baca juga: NEWS VIDEO Kasus Video Asusila Gisel dan MYD Dikupas Media Asing, Aktivis Ingatkan Hak Gisel

Baca juga: Terjerat Kasus Video Asusila, Peran Gisel sebagai Model Iklan Kosmetik Digantikan Amanda Manopo?

MR kini pun ditetapkan tersangka oleh Kepolisian, Polresta Samarinda.

Ia saat ini meringkuk di sel tahanan Mako Polresta Samarinda, di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

"Kami segera limpahkan berkasnya ke Kejaksaan Samarinda, agar ketetapan hukumnya jelas," tegas Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta, Iptu Teguh Wibowo, Minggu (17/1/2021) siang.

Baca juga: Curi Perhiasan dan Ponsel di Bengkel Palaran Samarinda, Terdakwa Divonis Dua Tahun Enam Bulan 

Baca juga: Hadapi Bencana Alam, BPBD Samarinda Akui Beberapa Mobil Operasionalnya Berkondisi Rusak

Baca juga: NEWS VIDEO 41 Satuan Relawan Gabungan Kota Samarinda Bergabung Menggalang Dana untuk Bencana Banjir

Pria yang kesehariannya menjadi buruh ini, diketahui tertangkap saat korban bercerita pada sepupunya hingga terungkap perbuatan bejat sang ayah tiri.

Lantas kemudian pada Senin 11 Januari 2021 lalu diciduk oleh anggota kepolisian dari Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, tanpa perlawanan.

Jadi Pelajaran Penting

Kata Iptu Teguh Wibowo, para orangtua, terutama sang ibu, juga senantiasa harus memperhatikan kondisi anaknya.

Sebab sangat rentan menjadi korban tindakan asusila bahkan dari anggota keluarga sendiri, sampai mirisnya dilakukan oleh ayah tiri sendiri, seperti kasus yang mencuat ini.

"Tentu ini sebagai pelajaran, agar orang tua memperhatikan anaknya dari bahaya tindakan asusila termasuk dari anggota keluarga sendiri. Jika memang ada perubahan perilaku anak, segera mencari tahu sebabnya," ujar Iptu Teguh Wibowo.

"Kebanyakan anak diancam agar tidak melapor ketika mendapat tindakan asusila," ungkap Iptu Teguh Wibowo, lagi.

Kena Pasal Perlindungan Anak

Tersangka MR, kini terancam hukuman pidana pasal perlindungan anak, Iptu Teguh Wibowo belum dapat memperkirakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mempertimbangkan kasus ini.

Bisa jadi, hukuman sesuai dengan pasal yang disangkakan pihak Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda.

"Kami sangkakan tersangka (MR) dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," katanya. 

Dengan masa hukuman 15 tahun penjara.

"Nanti tergantung pertimbangan pihak JPU Kejaksaan," pungkasnya.

Hampir setahun berbuat asusila

Berita sebelumnya. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda kembali menerima aduan dan mengungkap tindak pidana perbuatan asusila yang dilakukan oleh seorang ayah tiri.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh berinisial MR (40), dan sudah lima tahun merantau dari Kalimantan Selatan ini, gelap mata setelah melihat putri tirinya.

Diketahui pernikahan pelaku dengan ibu korban sudah berlangsung selama dua tahun belakangan.

Tak ada kebutuhan biologis yang kurang terpenuhi, namun memang pikiran pria 40 tahun ini sudah gelap dengan hasrat jahat pada sang anak istri.

Baca juga: Gempa Bumi Turut Dirasakan Warga di Kota Balikpapan, Sumber Berasal dari Majene Sulawesi Barat

Baca juga: Kronologi Pria di Samarinda Ditemukan Tewas Tergantung, Tinggalkan Pesan pada Dinding Kamar

Baca juga: Besok PPKM Berlaku di Balikpapan, Catat 13 Poin Penting yang Wajib Diperhatikan

Sungguh bejat perbuatan ayah tiri ini, yang seharusnya mengayomi dan melindungi sang anak, malah berbuat tak senonoh setiap malam ketika sang ibu tidur.

Bejatnya lagi ia tak ingat kapan saja melakukan tindakan amoral tersebut.

"Pengungkapan perbuatan tak senonoh anak dibawah umur ini kami terima pada Senin lalu (11/1/2021) pagi dari ibu korban. YR (13) dilaporkan mendapat tindakan tak senonoh dari ayah tirinya," jelas Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah melalui Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo, Jumat (15/1/2021).

Tak butuh waktu lama membekuk pelaku, setelah mendapat laporan, sang ayah tiri dibekuk pukul 17.00 lewat.

Penyidikan terhadap pelaku yang merupakan ayah tiri korban berlangsung beberapa hari. 

"Pelaku kita amankan di rumahnya kawasan Kecamatan Samarinda Kota, lalu dibawa dan diperiksa," ucap Iptu Teguh Wibowo.

Pengakuan korban awalnya mengalami tindakan tak senonoh dari ayahnya beberapa kali sejak hampir setahun terakhir dan dilakukan oleh pelaku berulang kali.

Saat korban hendak beranjak tidur, sang ayah mendatangi bilik kamar yang hanya tersekat papan berbahan plywood.

Saat sang istri tertidur pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Berdalih si anak sakit maag dan butuh seseorang untuk memijit di bagian perut.

"Ada kalanya dia (pelaku) mau mijit. Karena si anak sakit maag. Di bagian perut. Pelaku mengaku bahwa perbuatan tak senonoh ini tidak sampai mengarah ke hubungan layaknya suami istri," kata Iptu Teguh Wibowo.

Di dalam rumah yang didiami pelaku diketahui ada tiga orang yakni adik korban berusia dua tahun yang juga hasil dari pernikahan pelaku dengan ibu korban. 

Tak ada yang mengetahui perbuatan bejat sang ayah tiri, termasuk ibu korban.

Ancaman tidak akan diberi uang saku menjadi senjata pelaku agar memuluskan aksinya setahun belakangan pada korban. 

Sang anak diancam tidak boleh bercerita pada sang ibu.

Hingga akhirnya kedatangan sepupu korban, yang mencurigai gelagat tak lazim.

Sepupu korban lantas menanyakan apa yang terjadi pada sang gadis belia, yakni korban YR.

Betapa terkejutnya sang sepupu ketika tahu perbuatan tak senonoh ayah tiri korban.

Hingga terus mengorek apa yang terjadi ketika malam menjelang saat sang ibu dan adik tiri korban tertidur.

"Menikah dua tahun setengah. Yang kecil itu anak kandung cewek. Istrinya di rumah aja. Nah, ketahuan setelah sepupu korban datang, curiga dengan tingkah laku korban dan bercerita perbuatan yang terjadi padanya. Sepupunya lalu mengadu ke ibu korban yang langsung membuat aduan (laporan) pada kami," ujar Iptu Teguh Wibowo.

Ayah tiri amoral ini pun dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 15 tahun penjara.

Saat ini ia tengah menunggu peradilan dan mendekam di Rutan Mako Polresta Samarinda.

Sang ayah tiri, MR saat ditemui mengaku tak akan mengulang perbuatannya.

Bak nasi yang telah jadi bubur, perbuatan yang dilakukannya sungguh keterlaluan.

Penyesalan yang diakui harusnya sedari awal dilakukan.

MR mengaku, hanya tiga kali berbuat tak senonoh pada sang anak.

Menggunakan baju oranye tahanan dan memakai peci berwarna putih ia mulai memberikan keterangan.

Kebutuhan biologis yang terpenuhi dari sang istri, ternyata belum juga memuaskan nafsunya, hingga tega berbuat amoral.

"Khilaf pak, saya lakukan itu cuman tiga kali. Tidak sampai saya berhubungan layaknya suami istri. Menyesal saya pak, padahal sudah dikasih istri. Namanya setan menggoda pak, saya nyesal. Tak ingat pak saya melakukannya," ucapnya lirih.

( Tribunkaltim.co/Mohammad Fairoussaniy )

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved