Berita Kaltara Terkini

Satu Anggota DPRD Tana Tidung Diduga Kena Kasus Narkoba, Opsi Partai Demokrat Kaltara Pecat dan PAW

Salah satu kader Partai Demokrat yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung ( DPRD Tana Tidung )

Penulis: Risnawati | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI
BERIKAN SIKAP - Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalimantan Utara, Muddain saat ditemui di salah satu Cafe di Kota Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI  

TRIBUNKALTIM.CO, TANA TIDUNG - Salah satu kader Partai Demokrat yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung ( DPRD Tana Tidung ) yakni R, tersandung kasus penyalahgunaan narkotika.

Rencana akan ada pemecatan dan pergantian antar waktu (PAW) di tubuh Partai Demokrat Kalimantan Utara

Demikian diungkapkan oleh Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalimantan Utara, Muddain, kepada TribunKaltim.co

Dia mengatakan masih menunggu putusan pengadilan.

Baca juga: Rasio Kepatuhan Belum Maksimal, Kantor Pajak Wilayah Kalimantan Utara Sebut Imbas Pandemi Covid-19

Baca juga: Kalah di Pilgub Kaltara, Bupati Tana Tidung Siap Kembali Mengajar ke Kampus, Mengabdi ke Masyarakat

Baca juga: Kapolda Kaltara Berharap Polres Tana Tidung Sudah Ada di Tahun 2022

Baca juga: Tana Tidung akan Miliki Polres Sendiri, Kapolres Bulungan AKBP Teguh Beber Progres Pembangunan

Katanya, ada tiga tiga hal yang menjadi perhatian bagi seluruh kader Partai Demokrat di seluruh Indonesia untuk bisa dievaluasi dalam waktu cepat atau diberikan sanksi dalam waktu cepat.

Yaitu, permasalahan korupsi, permasalahan illegal logigng, dan permasalahan narkotika.

Tiga hal ini, kata dia, tidak ada toleransi bagi kader Partai Demokrat yang melanggar

"Apabila terbukti melangar, maka akan secepatnya diproses pemecatannya," ujarnya pada Selasa (19/1/2021)

Dia menyampaikan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tana Tidung sudah melayangkan surat secara resmi ke DPC Partai Demokrat Kabupaten Tana Tidung.

Dalam rangka mengisi kekosongan dan hasil temuan secara administratif di kepolisian, bahwa saudara R dalam status DPO, meminta DPC Partai Demokrat Kabupaten Tana Tidung untuk dilakukan PAW.

"Saya juga belum cross check lebih lanjut ke Ketua DPC Demokrat KTT, Zulkifli, apakah surat dari BK itu sudah masuk," katanya.

Baca juga: Polsek Anggana Kukar Tangkap Pelaku Narkoba di Kamar Rumah, Saat Diringkus Sedang Membungkus Sabu

Baca juga: Personel Kodim Tana Tidung Masih Minim, Danrem 092 Maharajalila Sebut Akan Diisi Prajurit Bina Desa

Baca juga: Jabatan Gubernur Kaltara dan Bupati Tana Tidung Bakal Dijabat Pjs, Irianto: Tunggu Saja Besok

Mengenai surat resmi dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Tana Tidung, lanjutnya, sudah ditembuskan ke DPP Partai Demokrat, tinggal menunggu surat keputusan DPP kemudian diteruskan ke DPRD Kabupaten Tana Tidung untuk secepatnya diproses.

"Dengan munculnya surat DPO dari kepolisian, ini kan sudah menjadi dasar bukti bagi partai untuk melakukan pemecatan dan PAW," jelasnya.

"Tetapi kalau murni, sebenarnya itu setelah ada putusan pengadilan. Tapi sebelum ada keputusan pengadilan, seseorang masih diberikan kesempatan untuk membela diri," sambungnya.

Baca juga: NEWS VIDEO Kecanduan Narkoba, Seorang Pria di Samarinda Menjambret untuk Membeli Sabu

Baca juga: Sepanjang 2020 BNNP Kaltara Amankan 27 Tersangka Kasus Narkoba dan Sita 19 Kg Sabu

Baca juga: NEWS VIDEO Musnahkan Barang Bukti, Ditresnarkoba Polda Kaltim Larutkan 2,3 Kilogram Sabu

Dia menambahkan, untuk melakukan recall atau PAW tidak semudah seperti sebelumnya. Tinggal cabut keanggotaannya, buat surat pemecatannya, selesai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved