Berita Tarakan Terkini
Marak Kegiatan Maksiat di Tarakan, Gabungan Ormas Islam Minta Aparat Hukum Tertindak Tegas
Maraknya kegiatan maksiat di Tarakan, gabungan Ormas Islam, Takmir Masjid, Tokoh Agama Kota Tarakan sampaikan aspirasi umat Islam terkait maksiat
Penulis: Risnawati | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TARAKAN -Maraknya kegiatan maksiat di Tarakan, gabungan organisasi masyarakat (Ormas) Islam, Takmir Masjid, Tokoh Agama Kota Tarakan sampaikan aspirasi umat Islam secara tertulis.
Penyampaian aspirasi umat ini ditujukan kepada Pemerintah Kota Tarakan, DPRD Kota Tarakan dan Polres Tarakan.
"Kurang lebih sebanyak 58 Ormas Islam, Tokoh Agama, Takmir Masjid, maupun pribadi muslim warga Tarakan yang ikut menandatangani penyampaian aspirasi umat itu," ujar Kepala Pelaksana Baznas Tarakan, Syamsi Sarman, Minggu (24/1/2021)
Baca juga: Kasus Covid-19 tak Kunjung Turun, Walikota Balikpapan Sebut PPKM Kemungkinan Diperpanjang
Baca juga: Kebakaran Terjadi di Warung Makan Samarinda, Api Diduga Berasal dari Kompor yang Masih Menyala
Baca juga: SAH, Pasangan Fahmi-Masitah Jadi Bupati dan Wakil Bupati Paser Terpilih
Dalam penyampaian aspirasi tersebut, ada empat poin yang menjadi fokus, yaitu:
- Prihatin terhadap maraknya aktivitas kemaksiatan yang secara terang-terangan di tengah masyarakat seperti sabung ayam, togel, maupun prostitusi.
- Sabung ayam di daerah Amal Binalatung Tarakan masih terus beroperasi, meskipun sudah pernah ditertibkan oleh pihak keamanan yang juga disaksikan pengurus MUI beberapa waktu lalu.
- Judi togel yang beroperasi di pusat Kota Tarakan dan mudah dilihat secara kasat mata, seperti di Pamusian, Karang Balik, dan Sebengkok, yang sebagian besar memanfaatkan warung kopi sebagai tempat penjualannya.
- Prostitusi, yang diduga melakukan aktivitas di hotel-hotel, termasuk tumbuh kembalinya lokalisasi di Jalan Sungai Bengawan yang pernah ditutup secara resmi oleh Pemkot Tarakan.
Baca juga: Gubernur Lantik 236 Pejabat di Lingkup Pemprov Kaltim, Isran Noor: Bekerja Sesuai Amanah
Baca juga: Kisah IRT Edarkan Uang Palsu di Balikpapan, Sudah Belanjakan Rp 800 Ribu, Terancam Dibui 15 Tahun
"Kami mengharapkan adanya tanggapan dan tindakan hukum dari pihak berwenang di Kota Tarakan ini. Kami sadar dan maklum tidak mungkin menindak kemaksiatan secara totalitas, tapi setidaknya ada tindakan tegas dan langkah-langkah produktif untuk penertibannya," ucapnya
Penulis: Risnawati/ Editor: Samir Paturusi