Berita Balikpapan Terkini
Tingkat Hunian Hotel Hanya 30 Persen, Berharap PPKM di Balikpapan tak Diperpanjang
PPKM yang diterapkan sejak Jumat (15/1/2021) hingga Jumar (29/1/2021) di Balikpapan, berimbas pada bisnis perhotelan.
Penulis: Heriani AM | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan sejak Jumat (15/1/2021) hingga Jumar (29/1/2021) di Balikpapan, berimbas pada bisnis perhotelan.
Seperti yang diungkapkan General Manager (GM) Grand Jatra Hotel Balikpapan Widya Wirawan.
Ia mengaku tingkat keterisian kamar terjun bebas selama PPKM.
Baca juga: Kasus Covid-19 tak Kunjung Turun, Walikota Balikpapan Sebut PPKM Kemungkinan Diperpanjang
Baca juga: Kebakaran Terjadi di Warung Makan Samarinda, Api Diduga Berasal dari Kompor yang Masih Menyala
Baca juga: SAH, Pasangan Fahmi-Masitah Jadi Bupati dan Wakil Bupati Paser Terpilih
Padahal, nafas lega baru dapat ditarik hotel yang terletak di kawasan Balikpapan Superblock (BSB) di penghujung akhir tahun.
Setelah sebelumnya sempat menutup total operasional selama dua bulan berturut-turut. Yakni April-Mei 2020 lalu.
Diakui pria yang kerap disapa Wiwid tersebut, pada hari pertama PPKM, okupansi masih 50 persen.
Hal ini karena tamu-tamu tidak mungkin melakukan pembatalan. Bahkan sebelum PPKM, tingkat hunian mencapai 70-80 persen.
"Masuk hari kedua sampai sekarang hanya 30 persen. Beberapa event juga batal dimana pasti berhubungan sama okupansi," ujar Wiwid, Minggu (24/1/2021).
Baca juga: Gubernur Lantik 236 Pejabat di Lingkup Pemprov Kaltim, Isran Noor: Bekerja Sesuai Amanah
Baca juga: Kisah IRT Edarkan Uang Palsu di Balikpapan, Sudah Belanjakan Rp 800 Ribu, Terancam Dibui 15 Tahun
Menurut Wiwid, operasional dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pengecekan suhu tubuh, sarana cuci tangan di pintu masuk, dan menyediakan di berbagai sudut hotel.
Yang paling utama adalah mewajibkan setiap tamu yang menginap menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji antibodi.
Mulai rapid test dan terbaru antigen berlaku sejak Januari 2021.
Itu masih ditambah penggunaan sinar ultraviolet untuk peralatan yang akan digunakan tamu hotel sebagai upaya sterilisasi. Disusul berbagai upaya lainnya.
Seluruhnya lagi-lagi menambah beban operasional. Dan lagi-lagi, bukan alasan demi mencegah penularan.
Wiwid menjelaskan, selama ini Grand Jatra Hotel kerap dipercaya pelaku perjalanan bisnis, pemerintahan dan perorangan dari berbagai kota seperti Jakarta, Surabaya tidak terkecuali sejumlah kota di Kaltim.
Baca juga: Upaya Penuhi Target PAD, Bapenda Penajam Paser Utara Lakukan Wajib Pajak Restoran dan Hotel
Baca juga: Seorang Oknum ASN Digerebek Istri Sah di Kamar Hotel, Tunjukkan Surat Nikah Siri Palsu Status Duda
Tak hanya menginap tapi juga untuk kegiatan pertemuan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/03-general-manager-gm-grand-jatra-hotel-balikpapan-widya-wirawan.jpg)