Virus Corona di Balikpapan

Surat Edaran Bupati Pembatasan Kegiatan Masyarakat Diperpanjang, Begini Reaksi DPRD Nunukan

Surat Edaran (SE) Bupati Nunukan nomor 1 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat kembali diperpanjang.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/FELIS
Operasi penertiban masker di Alun-alun Nunukan oleh Satpol PP bersama TNI-Polri belum lama ini.TRIBUNKALTIM.CO/FELIS 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Surat Edaran (SE) Bupati Nunukan nomor 1 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat kembali diperpanjang.

Hal itu diungkapkan oleh Kabag Humas dan Protokol Setkab Nunukan, Hasan Basri.

"SE Bupati terkait pembatasan kegiatan masyarakat diperpanjang. Karena SE Gubernur memerintahkan untuk diperpanjang," kata Hasan Basri kepada TribunKaltim.Co, Senin (25/01/2021), pukul 14.00 Wita.

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Bertambah 102 Kasus Covid-19 Baru, 1 Pasien Masih Anak-anak

Baca juga: Kasus Covid-19 di Kaltim Meningkat, Psikolog Unmul Sebut Masyarakat tak Taat Prokes

Menurut Hasan Basri, selama 2 kasus konfirmasi positif covid-19 di Kabupaten Nunukan mengalami penurunan, lantaran adanya SE Bupati yang membatasi kegiatan masyarakat.

Kendati begitu, hingga minggu keempat, Kabupaten Nunukan masih masuk dalam zona resiko tinggi (merah).

Diketahui jumlah terkonfirmasi covid-19 di Kabupaten Nunukan hingga hari ini ada 913 kasus.

Jumlah pasien yang dirawat ada 202 orang. Sementara pasien yang sembuh 700 orang. Sedangkan yang meninggal 11 orang.

Baca juga: Pengetap Bensin Diamankan, Kapolsek Balikpapan Barat Beber Adanya Gangguan Ketertiban di SPBU

Baca juga: Uji Coba Alat Setrum Listrik untuk Ikan, Pria di Samarinda Tewas, Tetangganya Dengar Meminta Tolong

"Pembatasan kegiatan masyarakat selama dua minggu ini cukup efektif. Setelah SE Bupati diterapkan agak menurun kasus konfirmasi Covid-19," ucapnya.

Dia mengaku, saat ini penyebaran kasus konfirmasi di Kabupaten Nunukan berasal dari transmisi lokal, meskipun kasus import masih ada, namun jumlahnya terbilang kecil.

Tak hanya itu, Hasan Basri menilai adanya pembatasan kegiatan masyarakat, tidak berarti pelaku usaha cafe dan warung makan di Nunukan dilarang untuk berdagang.

"Mereka tidak dilarang berdagang.  Yang dilarang itu melayani makan ditempat pukul 19.00 Wita ke atas. Jadi mulai pukul 19.00 Wita silahkan tetap berjualan tapi dengan sistem take away (pesan dan bungkus/ tidak makan di tempat). Yang kita hindari adalah kerumunannya," ujarnya.

Dia imbau kepada masyarakat Nunukan untuk tetap taat pada protokol kesehatan covid-19, utamanya SE Bupati nomor 1 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat.

Baca juga: Hari Gizi Nasional 25 Januari, Masa Pandemi Covid-19, Mengonsumsi Makanan Sehat jadi Tren Gaya Hidup

Baca juga: Keberatan Polisi Ambil Foto Pasien Covid-19, Keluarga Hakimi Personel Polsek Balikpapan Selatan

"Kami harap masyarakat Nunukan bisa memahami bahwa adanya pembatasan kegiatan ini semata untuk memutuskan penyebaran virus Covid-19. Khusus buat warga yang suka nongkrong untuk dapat menahan diri dulu," tuturnya.

Terpisah, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nunhkan, Burhanuddin, mengatakan SE Bupati terkait pembatasan kegiatan masyarakat mestinya dihentikan sementara waktu.

Pasalnya, banyak masyarakat yang mengeluh, akibat adanya pembatasan membuat pemasukan usahanya berkurang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved