Berita Bontang Terkini
Rencana Pesta Sabu Berhasil Digagalkan Polres Bontang, Satu Orang Ditetapkan Tersangka
Polres Bontang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika berjenis sabu di Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika berjenis sabu di Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur pada Minggu 24 Januari 2021.
SU (40) warga Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, diamankan di rumah kontrakanya saat hendak melakukan pesta sabu bersama tiga rekannya, di Jalan Selat Karimata 1 RT 26, Tanjung Laut, Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Namun tak disangka, aksinya pun tercium, petugas Polsek Bontang Selatan, langsung melakukan penggerebekan.
Saat penggeledahan, SU (40), sempat mengelabuhi polisi dengan membuang sabu seberat 0,75 gram ke jendela.
Baca juga: Pria Lanjut Usia Warga Tanjung Laut Indah Bontang Ketangkap Miliki Sabu 0,27 Gram
Baca juga: Curigai Sabu 3 Kilogram tak Hanya Diedarkan di Satu Tempat, Polisi Terus Korek Keterangan 3 Pelaku
Ia bersama ketiga rekanya sedang duduk di dapur. Tampaknya seolah-olah tak ada aktifitas yang dilakukan.
Pas digeledah semuanya, dibadanya tidak ditemukan kan apa-apa.
"Justru sabu tersebut ditemukan di bawah jendela yang dibungkus kantong kain warna hitam dalam pembungkus kacamata," terang Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kapolsek Bontang Selatan IPTU Marthen Lalo kepada TribunKaltim.co pada Selasa (26/01/2021).
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, diantaranya satu alat hisap, satu unit HP Nokia senter warna hitam orange.
Ada satu sendok Plastik yang terbuat dari sedotan besar, satu pipet kaca, korek gas warna Biru dan 76 keping plastik bening.
"Pas ditanya kepemilikan, mereka mengaku jika barang tersebut milik SU (40)," tuturnya.
Lanjutnya ia menyebutkan, dalam kasus ini SU (40) kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu.
Sedangkan ketiga rekanya, sementara masih ditetapkan sebagai saksi dan harus wajib lapor ke Polsek Bontang Selatan.
"Saat ini anggota masih melakukan pendalaman dan pengembangan, dari mana barang haram itu didapat, sudah berapa lama menjalani bisnis barang haram ini dan siapa saja pelanggannya," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Curiga Perilaku Pelaku, Ternyata Warga Muara Badak Bontang Simpan Sabu di Bungkus Rokok
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bontang Selatan, Kota Bontang.
Atas perbuatannya SU (40) akan dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
Pesta Narkoba di Jalan Antasari
Di tempat terpisah. Berita sebelumnya. Kepolisian dari Polresta Samarinda berhasil membekuk aktivitas pesta narkoba di daerah Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Tepatnya di Jalan P. Antasari Gang Nusa Indah III RT. 02 Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, jajaran Satreskoba Polresta Samarinda menyantroni sebuah rumah yang kerap jadi tempat pesta narkoba.
Petugas juga berhasil mengamankan satu pelaku bernama Muhammad Haidir alias Haidir (49) yang dibekuk polisi pada Jumat (22/1/2021) lalu sekitar pukul 15.30 Wita.
Baca juga: Tahanan Titipan Pesan Narkoba, Polresta Samarinda Akan Minta Keterangan Lapas Tenggarong
Baca juga: NEWS VIDEO Satreskoba Polresta Samarinda Tangkap 2 Pelaku Sindikat Narkoba Kaltim dengan Sabu 3 Kg
Awal pengungkapan peredaran narkotika ketika masyarakat yang menginformasikan bahwa curiga dengan aktivitas pelaku Haidir.
Hal ini juga dijelaskan oleh Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda Iptu Abdillah Dalimunthe saat dikonfirmasi Senin (25/1/2021) hari ini.
Awalnya dari informasi masyarakat yang kemudian kami melakukan penyelidikan serta pemantauan di kawasan rumah pelaku.
"Yang kemudian kami langsung menggrebek dan mengamankan pelaku. Saat itu ia sedang duduk di teras rumah," jelasnya.
Sempat berkelit pada petugas yang mengamankan, pelaku Haidir lalu diminta menunjukkan narkotika yang disimpan.
Ia berkali-kali mengelak, hingga akhirnya petugas menggeledah tubuh korban dan ditemukan satu poket narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram bruto, dikantong celana sebelah kanannya.
"Lalu kami membawa pelaku masuk ke dalam rumahnya, untuk menunjukkan dimana dia menyimpan narkoba miliknya," sebut Iptu Abdillah Dalimunthe.
Baca juga: Perkuat Wilayah Perairan, Sat Polair Polresta Samarinda tak Hanya Patroli, Tapi Jalankan Gakkum
Tak hanya kristal putih yang didapat, petugas juga mendapat narkotika lain jenis ineks didalam rumah.
"Anggota juga menemukan dua butir ineks yang berada di lantai dekat ruang tamu," tambahnya.
Usai menggeledah seluruh ruangan rumah, petugas tak mendapati lagi barang haram.
Baca juga: Pencetak Pil Double L Ngaku Belum Dijual, Polresta Samarinda Dalami Dugaan Bakal Disebar di Sekolah
Pelaku Haidir lantas dibawa ke Polresta Samarinda untuk diminta keterangannya terkait kepemilikan narkotika tersebut.
Dari hasil keterangan sementara, pelaku selain mengedarkan narkotika, juga sebagai pengguna.
Baca juga: NEWS VIDEO Menunggu Izin BPOM, 20 Personel Polresta Samarinda Awasi Gudang Penyimpanan Dinkes Kaltim
"Saat ditangkap seperti sedang menunggu pembeli, tetapi kami amankan duluan di depan rumah, saat duduk santai," tegas Iptu Abdillah Dalimunthe.
Kini pelaku Haidir pun diamankan beserta barang bukti, guna dilakukan proses lebih lanjut.
Penulis Ismail Usman dan M Fairrus | Editor: Budi Susilo