Berita Nasional Terkini
Siap-siap, Mulai 1 Februari Harga Pulsa, Token Listrik Hingga Voucher Game Online Naik, Kena Pajak
Siap-siap, mulai 1 Februari harga Pulsa, token listrik hingga voucher game online naik, kena pajak
Tapi lain cerita lagi jika voucher yang diberikan tersebut ternyata dalam bentuk uang tunai.
Nah, dalam aturan tersebut, justru tidak terkena PPN.
Kalau tidak ada aral melintang, aturan ini bakal mulai berlaku tanggal 1 Februari 2021 nanti yang sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca juga: Link Resmi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka? PMO Ingatkan Hal Penting Data Pribadi
Penjelasan Aturan Pajak Baru
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 dan berlaku mulai 1 Februari 2021.
"Bahwa kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan ( PPh) atas Pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, perlu mendapat kepastian hukum," jelas beleid tersebut seperti dikutip Kompas.com, Jumat (29/1/2021).
Pada pasal 2 aturan tersebut dijelaskan, PPN diberlakukan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh penyelenggaran jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.
BKP tersebut meliputi Pulsa dan kartu perdana, baik berupa voucer fisik maupu elektronik.
Selain itu, PPN juga dipungut atas penyerahan BKP oleh penyedia tenaga listrik.
BKP tersebut berupa token listrik yang merupakan BKP yang bersifat strategis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Baca juga: Anies Sorot RS di Jakarta Penuh Pasien Luar, Ridwan Kamil Tak Tinggal Diam, Singgung Kemanusiaan
Selain itu, beleid tersebut juga mengatur mengenai pemungutan PPN bagi penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
JKP tersebut meliputi jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token oleh penyelenggaran distribusi, jasa pemasaran dengan media voucher oleh penyelenggara voucer.
Serta jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer.