Berita Nasional Terkini

Siap-siap, Mulai 1 Februari Harga Pulsa, Token Listrik Hingga Voucher Game Online Naik, Kena Pajak

Siap-siap, mulai 1 Februari harga Pulsa, token listrik hingga voucher game online naik, kena pajak

Editor: Rafan Arif Dwinanto
via Telecoms.com
Siap-siap, harga pulsa, kartu perdana, token listrik dan aneka voucher naik 1 Februari 

Tapi lain cerita lagi jika voucher yang diberikan tersebut ternyata dalam bentuk uang tunai.

Nah, dalam aturan tersebut, justru tidak terkena PPN.

Kalau tidak ada aral melintang, aturan ini bakal mulai berlaku tanggal 1 Februari 2021 nanti yang sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca juga: Link Resmi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka? PMO Ingatkan Hal Penting Data Pribadi

Penjelasan Aturan Pajak Baru

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 dan berlaku mulai 1 Februari 2021.

"Bahwa kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan ( PPh) atas Pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, perlu mendapat kepastian hukum," jelas beleid tersebut seperti dikutip Kompas.com, Jumat (29/1/2021).

Pada pasal 2 aturan tersebut dijelaskan, PPN diberlakukan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh penyelenggaran jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.

BKP tersebut meliputi Pulsa dan kartu perdana, baik berupa voucer fisik maupu elektronik.

Selain itu, PPN juga dipungut atas penyerahan BKP oleh penyedia tenaga listrik.

BKP tersebut berupa token listrik yang merupakan BKP yang bersifat strategis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca juga: Anies Sorot RS di Jakarta Penuh Pasien Luar, Ridwan Kamil Tak Tinggal Diam, Singgung Kemanusiaan

Selain itu, beleid tersebut juga mengatur mengenai pemungutan PPN bagi penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

JKP tersebut meliputi jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token oleh penyelenggaran distribusi, jasa pemasaran dengan media voucher oleh penyelenggara voucer.

Serta jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved