Berita Nasional Terkini

Siap-siap, Mulai 1 Februari Harga Pulsa, Token Listrik Hingga Voucher Game Online Naik, Kena Pajak

Siap-siap, mulai 1 Februari harga Pulsa, token listrik hingga voucher game online naik, kena pajak

Editor: Rafan Arif Dwinanto
via Telecoms.com
Siap-siap, harga pulsa, kartu perdana, token listrik dan aneka voucher naik 1 Februari 

Selain itu juga jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan oleh penyelenggara voucher.

Pada pasal 4 dijelaskan, PPN dikenakan atas penyerahan BKP oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi.

Selain itu oleh penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi.

Terakhir, oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung, dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.

Baca juga: Refly Harun Nilai Cuitan Abu Janda Soal Islam Bukan Ujaran Kebencian, Diduga Rasis ke Natalius Pigai

Aturan terkait pungutan PPh

Aturan mengenai penghitungan dan pemungutan PPh diatur dalam pasal 18.

Pada pasal tersebut dijelaskan, penghitungan dan pemungutan PPh dilakukan atas penjualan Pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua.

Beleid tersebut menjelaskan, penyelenggaran distribusi tingkat kedua merupakan pemungut PPh Pasal 22 maka akan dipungut PPh Pasal 22.

Pemungut PPh melakukan pemungutan pajak sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua dan tingkat selanjutnya.

Pungutan tersebut diambil dari harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung. Bila wajib pajak (WP) yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) besaran tarif yang dipungut lebih tinggi 100 persen dari tarif yang diberlakukan yaitu 0,5 persen.

Namun pemungutan PPh Pasal 22 tidak berlaku atas pembayaran oleh penyelenggara distribusi tingkat satu dan selanjutnya.

Baca juga: PDIP Dinilai Jegal Anies Baswedan di RUU Pemilu, Djarot Syaiful Hidayat Tak Tinggal Diam, Ada Alasan

Atau pelanggan telekomunikasi yang jumlahnya paling banyak Rp 2 juta tidak terkena PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp 2 juta.

Selain itu, pemungutan PPh 22 juga tidak berlaku kepada penyelenggara distribusi atau pelanggan yang merupakan wajib pajak bank.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved