Pelaku Curanmor Diungkap
Residivis Pencurian Ditembak Saat Berusaha Kabur, Ditangkap Saat Bersembunyi di Wilayah Kukar
Pelaku curanmor Riski Prasetya (26) diketahui seorang residivis kasus pencurian yang ditangkap jajaran Reskrim Beruang Tanah, Polsek Samarinda Kota.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pelaku curanmor Riski Prasetya (26) diketahui seorang residivis kasus pencurian yang ditangkap jajaran Reskrim Beruang Tanah, Polsek Samarinda Kota.
Pengejaran pelaku, setelah anggota kepolisian mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi saat akan diamankan di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Pelaku diburu Polisi, dan kembali diringkus lalu terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur oleh anggota yang akan mengamankannya di Loa Ipuh,Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, tepatnya dikediaman salah seorang keluarganya.
Baca juga: Thohari Aziz Wafat, Pengamat Hukum dari Unmul Angkat Bicara Soal Pelantikan Walikota Balikpapan
Baca juga: Perpanjangan PPKM Berlaku Mulai Hari Ini, 4 Parameter Tunjukkan Kondisi Balikpapan Saat Ini
"Kita dapat laporan masyarakat kehilangan motornya dan kita lakukan penyelidikan. Pengungkapan kita kerja sama dengan reskrim, kita intai pelaku di Kukar dirumah keluarganya Loa Ipuh," sebut Kapolsek Samarinda Kota AKP Aldy Harjasatya, Minggu (31/1/2021) siang ini.
"Saat akan diamankan, pelaku mencoba kabur dari petugas. Setelah satu kali tembakan peringatan tidak diindahkan, akhirnya petugas melakukan tindakan (tegas) terukur," sambungnya.
Saat berhasil mengamankan pelaku Riski, anggota pun lantas mengintrogasi dan melakukan pengembangan.
Baca juga: Kepala Bandara APT Pranoto Samarinda Akui Rekan-rekannya di Tempat Lain Ada yang Terjerat Narkoba
Baca juga: Remaja Tewas di Jalan Poros Samarinda Bontang, Diduga Kecelakaan Lalu-lintas Tanpa Memakai Helm
"Dari tersangka, mengaku ada lima motor yang ia petik (sesuai laporan). Kita amankan satu di tempat persembunyiannya, kemudian kita kembangkan. Pelaku ini spesialis kunci ketinggalan (masih tertempel di motor)," tegas AKP Aldy Harjasatya.
AKP Aldy Harjasatya menyebut, pelaku ialah residivis kasus pencurian namun bukan kendaraan bermotor, dan pernah diamankan oleh jajaran Polsek Samarinda Kota kala itu.
Baca juga: PPKM di Balikpapan Diperpanjang Hingga Tahun Baru Imlek 2021, Fasum dan Olahraga Dibuka Berkala
"2018 pelaku juga pernah diamankan kasus pencurian di rumah kosong. Vonis satu tahun dua bulan," pungkasnya.
Penulis : Mohammad Fairoussaniy/Editor: Samir Paturusi