Berita Samarinda Terkini
Pemilik Tongkang yang Kandas tak Ajukan Izin ke Pelindo IV Samarinda Lintasi Kolong Jembatan Mahakam
Penarikan kapal tongkang di perairan Sungai Mahakam yang kandas pada Sabtu (30/1/2021) lalu menjadi persoalan. Pasalnya izin yang dikeluarkan pihak D
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Penarikan kapal tongkang di perairan Sungai Mahakam yang kandas pada Sabtu (30/1/2021) lalu menjadi persoalan.
Pasalnya izin yang dikeluarkan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda pada kapal penarik tongkang ini juga tidak ada berkoordinasi pada pihak yang melakukan kegiatan pandu di sekitar perairan.
Pelindo IV Cabang Samarinda sebagai pemegang kewenangan dalam kegiatan pelayanan pandu kapal mengaku tidak tahu adanya kegiatan penarikan tongkang hingga akhirnya kandas di perairan Selili, Samarinda Ilir.
• Kabar Duka Datang dari Walikota Balikpapan, Sosok Orang yang Dicintainya Meninggal Dunia
• Rekor Baru, Positif Covid-19 di Kaltim Capai 900 Kasus, Dinkes Tuding Rendahnya Monitor Tingkat RT
• Penipuan di Bontang Modus Istri Sedang Sakit, Pelaku Warga Balikpapan, Polisi Tangkap di Samarinda
Melalui Manager Pelayanan Kapal Cabang Samarinda Pelindo IV Alawi Tunru, saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon terkait apakah ada pihak owner kapal untuk berkoordinasi terkait perlintasan di kolong jembatan, ia menyatakan tidak ada.
Kegiatan pandu, apalagi melewati kolong Jembatan Mahakam setahunya tentu harus mengantongi izin dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas IIA Samarinda.
Ia tidak mengetahui jika ada aturan baru terkait perlintasan di atas sungai yang menjadi wewenang Dishub Samarinda.
"Kalau masalah wewenang untuk sungai saya hanya tahu KSOP yang berwenang. Saya pikir semua kapal yang melintas wewenangnya di KSOP, tidak mengetahui kalau sudah beralih. Setahu saya KSOP, semua kapal berlayar ya KSOP. Sampai saat ini tidak ada informasi ke kami (terkait izin melintas kapal kandas)," ucap Alawi Tunru.
Sebelumnya pihak Dishub Samarinda, juga telah menyampaikan bahwa melalui Kabid Keselamatan telah mengeluarkan surat izin yaitu Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk KM Muhammad Ryan yaitu kapal penarik tongkang yang dinahkodai Ahmad Mutholib.
Pihak Dishub sempat menyinggung juga, bahwa kapal kandas tersebut sudah dipinggirkan karena memang tidak mendapat izin untuk melintas di kolong Jembatan Mahakam.
Mengenai kegiatan pandu guna melewati kolong Jembatan Mahakam yang memang rawan untuk kapal yang melintas, hingga hari ini pihak Pelindo IV Cabang Samarinda tidak mendapat informasi terkait penggolongan atau penundaan kapal penarik tongkang kandas tersebut.
"Yang harus digarisbawahi itu, pandu tidak punya wewenang untuk menahan kapal (melarang kapal melintas). Kalau tidak diizinkan oleh pemandu (melintas) tidak benar. Selama dia sudah mengantongi izin berlayar dan owner (pemilik kapal) bermohon ke Pelindo, akan kami layani," tegas Alawi Tunru.
"Tidak ada kata tidak kami layani, dengan catatan kapal harus mengikuti jadwal penggolongan kapal yang sudah ditentukan, selama mengikuti jadwal kami layani, jika di luar jadwal kami tidak berani," imbuhnya.
Terkait kandasnya kapal tongkang, tentu menjadi pertanyaan apakah pihak pemilik kapal sudah bermohon izin ke Pelindo IV Cabang Samarinda.
Menanyakan hal ini, Alawi Tunru juga menjelaskan bahwa izin pemanduan yang ada dikeluarkan pihak terkait untuk nantinya dipandu sesuai jadwal.
Dalam kondisi kapal karam pun pihaknya tetap melayani, tentunya dengan catatan-catatan dari pihak KSOP yang memiliki kewenangan.
"Kecuali, umpama kapal ada emergency. Dan itu harus ada catatan dari KSOP, kami melayani. Sesuai jadwal saja dan itu sudah diketahui oleh KSOP," ucapnya tegas.
Kapal Tongkang Bocor Lalu Kandas, Izin Penarikan Kapal Dipertanyakan
Diberitakan sebelumnya, aktivitas penarikan tongkang di perairan Sungai Mahakam, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, jadi sorotan setelah kandasnya kapal yang biasa digunakan untuk mengangkut batu bara ini di aliran sungai kawasan Selili, Samarinda Ilir hingga mendekati Jembatan Mahakam, pada Sabtu (30/1/2021) lalu.
Foto yang tersebar di grup media sosial memperlihatkan tongkang tampak terbalik, dan di permukaan sungai hanyalah sebagian dari badan tongkang saja yang terlihat.
Kejadian itupun menjadi persoalan, karena tongkang dalam keadaan bocor lalu kandas di alur sungai yang menjadi jalur perlintasan kapal.
Baca juga: Walikota Rizal Effendi Kirim WhatsApp ke Ahok, Pertamina Penyumbang Covid-19 Terbesar di Balikpapan
Baca juga: WASPADA Virus Jenis Baru D614G Jangkiti Balikpapan, Mutasi Lebih Cepat Hanya 3 Hari
Baca juga: Polresta Balikpapan Bakal Terapkan Tilang Elektronik, Langgar Lalu Lintas, Begini Taksiran Dendanya
Sehingga peristiwa kandasnya tongkang dipertanyakan, khususnya mengenai izin penarikan tongkang bocor tersebut.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena sempat mengganggu kelancaran lalu lintas kapal di Sungai Mahakam.
Disinggung izin penarikan tongkang tersebut, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, Mukhlis Tohepaly menegaskan, terkait hal itu wewenang ada pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda.
"Semua di sana (Dishub), kami tidak menangani, karena bukan menjadi wewenang kami lagi," kata Mukhlis singkat, melalui sambungan telpon, Senin (1/2/2021).
Penerbitan izin pada tongkang bocor yang kandas akhirnya dibenarkan Plt Kepala Dishub Kota Samarinda, Herwan Rifai.
Wewenang ada di lingkungan instansi pemerintah kota yang saat ini dipimpinnya.
Herwan Rifai menjelaskan, terjadinya insiden tersebut karena ada ketidaksesuaian laporan saat pengurusan izin dari pihak perusahaan ke Dishub, sebelum tongkang itu ditarik.
"Pihak perusahaan lapor ke anggota saya bahwa tongkang tidak bocor. Jadi kekuatan kapal penarik yang hanya berkekuatan 7 gross tonnage (GT) dianggapnya bisa (menarik tongkang)," jelas Herwan Rifai, Senin (1/2/2021) kemarin.
Dia menambahkan, jika saja tongkang tersebut tidak dalam keadaan bocor, kapal penarik yang kekuatannya tak sebanding dengan ukuran serta tonase tongkang 250 ton itu masihlah bisa ditarik.
"Namun lantaran tongkang itu ternyata bocor, ditambah dengan kondisi sungai surut. Akhirnya, tongkang itu kandas," ujar Herwan Rifai.
Herwan Rifai menerangkan sedianya KM Muhammad Ryan yaitu kapal penarik tongkang yang dinahkodai Ahmad Mutholib ini rencananya akan membawa tongkang yang bocor tersebut dari Selili menuju kawasan Gunung Lipan, Harapan Baru.
"Tongkang bocor itu sementara ini sudah dipinggirkan, karena memang tidak mendapat izin untuk melintas di kolong Jembatan Mahakam," tuturnya.
Ia mengakui, peristiwa inipun saat ini ditangani Satuan Polisi Air Polresta Samarinda.
"Ya disidik itu apakah ada pelanggaran kewenangan dari atasan. Kan di situ atas nama Kadisnya. Nah sesuai SOP ditandatangani oleh Kabid Keselamatan, karena waktunya temporer," ucap Herwan Rifai.
Terpisah Kasat Polair Polresta Samarinda, AKP Iwan Pamuji juga belum dapat memberikan banyak keterangan terkait penyelidikan yang tengah dilakukan.
"Masih proses diselidiki. Tongkang itu sudah dievakuasi ditarik ke pinggir, supaya tidak menghalangi lalu lintas di air (Sungai Mahakam). Jangan sampai mengganggu. Tidak ada muatan," ucapnya.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Rahmad Taufiq