Virus Corona di Kaltim
Kaltim Senyap dan Berdiam Diri, Bandara APT Pranoto Samarinda Tidak Ditutup, Masih Ada Penerbangan
Dinas Perhubungan Kalimantan Timur (Dishub Kaltim) meminta agar pengelola transportasi kendaraan umum ditutup
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
Beredar Surat Edaran Dishub Kaltim
Berita sebelumnya. Beredar surat edaran Dinas Perhubungan Kaltim nomor 550/0253/LLAJ-1 Jumat (5/2/2021).
Surat tersebut berisikan tiga poin terkait pengetatan transportasi darat, laut dan udara.
Disampaikan oleh Kepala Dishub Kaltim AFF Sembiring mengatakan surat tersebut telah diberikan ke seluruh pengelola transportasi darat laut maupun udara.
Mengenai akses bandara, pelabuhan maupun terminal bus diminta untuk ditutup selama hari Sabtu dan Minggu besok.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Graha Indah Balikpapan, Banyak Disumbang dari Taman Sari dan Pesona Bukit Batuah
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, Meninggal Dunia 6 Orang karena Covid-19, Zona Merah 8 Daerah
"Kita ikuti instruksi dari Gubernur Kaltim, untuk itu Kami harapkan dihentikan untuk sementara waktu demi pencegahan penularan Covid-19," ucap Sembiring.
Jika penghentian operasional transportasi pada dua hari tersebut terjadi penurunan kasus Covid-19 pihaknya akan berkordinasi dengan Gubernur.
"Seandainya semua bisa kita lakukan 2 hari ini dengan benar. Nanti kita lihat terjadi penurunan atau tidak," ucapnya.
Terakhir ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak keluar rumah jika memang tidak ada keperluan mendadak. Diharapkan dengan adanya pembatasan ini diharapkan penekanan kasus Covid-19 menurun.
"Kita mengalah sedikit 2 hari lah kalau betul-betul disiplin terus kita lihat besok bagaimana 2 hari kita lihat hasilnya. Kalau itu memang bisa berkurang atau berhenti berarti bisa," ujarnya.
Isi surat tersebut berisikan tiga poin penting. Berikut Isi Surat Edaran Dishub Kaltim:
Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kalimantan Timur nomor 1 tahun 2021, tentang Pengendalian Pencegahan Dan Penanganan Wabah Pandemi Corona Disease-2019 di provinsi Kalimantan Timur dalam rangka pencegahan penyebaran dan penanganan wabah pandemic Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur.
Maka diperlukan langkah cepat, tepat, fokus terpadu dan sinergi antar para pemangku kepentingan khususnya sektor perhubungan, bersama ini diinstruksikan hal-hal sebagai berikut;