Berita PPU Terkini
Istri Pergoki Suami Berbuat Asusila Terhadap Anak Kandung yang Masih Usia 2,5 Tahun
Seorang istri memergoki suaminya saat sedang berbuat asusila terhadap anak kandungnya yang masih balita. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Babulu, K
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Seorang istri memergoki suaminya saat sedang berbuat asusila terhadap anak kandungnya yang masih balita.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi belum lama ini, yakni pada 20 Januari 2021 lalu.
Kasatreskrim mengemukakan, pelaku berinisial S (32) merupakan ayah kandung dari bayi usia 2,5 tahun.
Baca Juga: Kaltim Senyap, Ruas Jalan Balikpapan Mendadak Lengang, tak Ada Aktivitas di Akhir Pekan
Baca Juga: Pedagang Ikan di Pasar Pandasari Balikpapan Tetap Nekat Jualan, Aturan Lockdown Begitu Mendadak
Baca Juga: Dua Pengedar Sabu Diringkus Personel Polsek Teluk Bayur Berau, Sejumlah Barang Bukti Ikut Diamankan
Kejadian ini bermula saat pelaku S akan memijat putrinya di ranjang bersama dengan istrinya yang saat itu sedang tertidur.
Ketika itu tersangka membuka baju korban dan hanya mengenakan popok bayi.
Lebih lanjut Kasatreskrim membeberkan, ketika itu ibu korban terbangun dari tidur dan melihat perlakuan tidak wajar dari sang suami di mana tangan kanan suami berada di dalam popok bayi anaknya.
Kemudian sang istri langsung menarik tangan kanan tersangka dari dalam popok anaknya tersebut dan melihat ada darah di tangan pelaku tersebut.
"Ibunya ini melihat ada darah dari tangan suaminya dilap lah di baju kaos dan celana, itu kita sita semua baju dan celananya," kata Kasat Reskrim, Minggu (7/2/2021).
• Kadinkes PPU Imbau Warga Penajam Jangan Ragu dan Takut Berobat ke RS saat Pandemi Covid-19
• Ikuti Instruksi Kaltim Steril dari Gurbenur Isran Noor, PPU Steril Siap Dilaksanakan
Setelah itu sang istri langsung mengecek popok anaknya dan ditemukan bercak darah.
Dian Kusnawan mengatakan saat itu sang ibu tidak langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Berselang dua hari pasca kejadian, ibu korban baru memutuskan untuk melapor ke Polsek Babulu.
Setelah dilaporkan ke pihak berwajib, ayah korban langsung ditangkap di rumahnya.
Setelah melalui pemeriksaan visum ditemukan luka robek di bagian alat vital anak tersebut.
Saat pemeriksaan, Kasatreskrim mengatakan bahwa pelaku tidak mengakui perbuatan tersebut kendati demikian pihak kepolisian telah memiliki banyak bukti dari hasil visum dan keterangan dari istri korban.
• UMKM Penajam Paser Utara Butuh Pendamping Pemkab, Cara Bertahan di Masa Sulit Pandemi Corona
• Polres PPU Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Satu Orang Diduga THL di DPRD Penajam Paser Utara
"Yang jelas kami sudah mengantongi alat bukti, baju dan celana tersangka yang dia gunakan lap tanggannya setelah memasukkan tangannya ke dalam pampers korban sudah kami sita," ujarnya.
Saat itu, popok bayi milik korban tidak ditemukan oleh pihak kepolisan dikarenakan telah dibuang oleh pelaku dalam upaya menghilangkan alat bukti.
Kendati demikian dari keterangan ibu korban, bahwa di popok bayi tersebut terdapat bercak darah.
• BPKP Audit Chamber Bilik Disinfektan Covid-19 Roda Empat Milik Pemkab PPU, Per Unit Rp 200 Juta
• Pelaku Curanmor di Balikpapan Bawa Kabur Motor Tukang Ojek, Jual ke Penajam Paser Utara Rp 1,5 Juta
"Pampersnya sudah kami cari, tapi tidak ketemu. Karena sudah dibuang oleh tersangka," kata dia
Akibat dari perbuatannya tersebut, tersangaka S yang diduga melakukan pelecahan seksual terhadap anak kandungnya sendiri telah mendekam di sel tahanan Mapolres PPU.
Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 penjara.
Penulis: Dian Mulia Sari | Editor: Rahmad Taufiq