Berita Balikpapan Terkini
Polda Kaltim Periksa 7 Saksi Terkait Tewasnya Herman Warga Balikpapan, Sidang Tetap Berjalan
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim telah memeriksa sedikitnya 7 orang saksi mengenai tewasnya seorang napi.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim telah memeriksa sedikitnya 7 orang saksi mengenai tewasnya seorang napi bernama Herman di lingkungan Polresta Balikpapan.
7 orang saksi tersebut, papar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, termasuk dari anggota Polresta Balikpapan, pihak Rumah Sakit dan pihak keluarga Herman sendiri.
"Ketujuh orang yang telah di lakukan pemeriksaan diluar 6 orang diduga pelanggar," ungkap Kombes Pol Ade, Senin (8/2/2021).
Dimana selanjutnya akan dilakukan sidang oleh Propam Polda Kaltim. Dimana Kombes Pol Ade sendiri menekankan akan dilangsungkan secepatnya.
Baca Juga: Ahok Utus 2 Petinggi Pertamina Temui Walikota Balikpapan Rizal Effendi, Sepakat WFH 75 Persen
Baca Juga: Walikota Balikpapan Rizal Effendi Sebut Sabtu Minggu Digelar Kaltim Steril, Senyap dan Berdiam Diri
Mengenai 6 orang terduga itu sendiri, Kombes Pol Ade mengatakan telah dibebastugaskan dan akan menjalani proses sidang kode etik profesi oleh Propam Polda Kaltim.
"Dan perlu kami sampaikan, langsung pada saat itu juga terhadap 6 orang yang terduga itu langsung dicopot. Jadi ini komitmen Polri, dalam hal ini Polda Kaltim," lugasnya lagi.
Dimana lanjut dia, keenam anggota tersebut terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Di akhir pun, ia mewakili Polda Kaltim mengungkapkan dukacita terhadap keluarga korban sembari memastikan proses hukum tetap berjalan kepada pelanggar.
"Tentu kami juga berbelasungkawa terhadap keluarga korban atas kejadian ini," pungkasnya.
Masuki Tahap Sidang Profesi, Terancam PTDH
Kali ini, Polda Kaltim menyatakan komitmennya mengenai persoalan anggota Polri yang diduga menggunakan kekerasan dalam proses pemeriksaan kepada tersangka.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengungkapkan bahwa hal tersebut telah melanggar Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011.
"Jadi yang dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Kaltim adalah kaitannya dengan pelanggaran kode etik profesi yang diatur dalam Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011. Ada pasal 7, pasal 13 dan pasal 14," bebernya, Senin (8/2/2021).
Baca Juga: Dua RT di Graha Indah Balikpapan, Terbanyak Sumbang Kasus Covid-19, Kini Pembatasan Jam Malam
Jelasnya, dalam peraturan tersebut diatur tentang profesionalisme tugas kepolisian dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam melakukan pemeriksaan.
Sebab, sambung Kombes Pol Ade, dalam pemeriksaan tidak diperkenankan untuk mengejar pengakuan tersangka. Terlebih melakukan tindakan kekerasan.
Kepada awak media, Kombes Pol Ade turut memaparkan 6 orang terduga pelanggar, yakni ADS, RH, KKH, ASR, RSS dan GSR.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Graha Indah Balikpapan, Banyak Disumbang dari Taman Sari dan Pesona Bukit Batuah
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, Meninggal Dunia 6 Orang karena Covid-19, Zona Merah 8 Daerah
"Jadi disitu, kalau tidak salah, satu unit ya. Ada satu perwira, kemudian pembantu perwira, ajun inspektur, kemudian brigadir," tukasnya.
Mengenai sanksi, ia menekankan bahwa keenam anggota tersebut akan menerima pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Jadi sekarang dibebastugaskan dari jabatannya dan sekarang sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Propam Polri dalam hal ini Polda Kaltim," bebernya lagi.
Di akhir ia pun menegaskan bahwa tidak akan mentolerir terhadap perbuatan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik maupun pelanggaran hukum lainnya.
"Jadi kami akan lakukan tindakan tegas, itu penyampaian dari Kapolda Kaltim," pungkasnya.
Penulis M Zein | Editor: Budi Susilo