Berita Samarinda Terkini

Pematangan Lahan di Sungai Kapih Samarinda tak Berizin, Ternyata Juga Keruk Batu Bara

Kegiatan pengerukan batu bara terpantau di areal seluas 60 hektar, tepatnya di Jalan Kapten Soedjono RT 25, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Dump truck saat keluar dari lokasi pematangan lahan di Jalan Kapten Soedjono RT 25, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Kegiatan terselubung yang ikut mengeruk emas hitam tanpa izin ini menambah daftar hitam kasus perampasan perut bumi di Benua Etam, khususnya Kota Tepian. 

Terhitung dari data yang dihimpun reporter TribunKaltim.Co, ada dua dugaan kasus serupa yang hingga kini tak tahu ujung pangkalnya. 

Pertama kasus pengerukan batu bara ilegal di lahan konsesi milik PT Bukit Baiduri Energi (BBE), Jalan Jalan Suryanata, RT 17, Kelurahan Bukit Pinang, Samarinda Ulu, Kota Samarinda yang terendus awal Februari 2021 lalu. 

Kedua dugaan serupa yang dengan jelas terdapat tumpukan batu bara di Jalan Joyo Mulyo III, RT 38, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, tidak jauh dari Bendungan Benanga.

Mencari kebenaran terkait legalitas tanah dan izin pematangan lahan.

Lurah Sungai Kapih, Edi Apriliansyah dihubungi melalui telpon seluler.

Rupa-rupanya, kegiatan pematangan lahan seluas 60 hektar itu ilegal.

Bahkan sempat dikeluhkan warga sekitar akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan.

"Warga sempat mengeluhkan takut banjir dan longsor karena aktivitas itu (pengupasan lahan). cuman waktu kami fasilitasi dengan mengundang Dinas Pertanahan dan yang berkompeten untuk menjelaskan. Izin juga dipertanyakan, tapi dijawab dari Dinas Pertanahan sementara belum ada izin waktu itu," tegas Edi, sapaan akrabnya, Rabu petang (17/2/2021).

Kegiatan sebetulnya sempat diminta untuk berhenti.

Tapi rupanya aktivitas masih terus dilakukan. 

Menyinggung soal adanya kegiatan tambang ilegal, Edi mengaku tidak mengetahuinya.

Baca juga: Tamat Jadi Walikota, Syaharie Jaang Digadang-gadang Maju di Pilgub Kaltim 2024, Begini Responsnya

"Saya tidak tahu jika ada kegiatan illegal mining. Tidak ada juga yang menginformasikan. Saya malah dapat surat pembatalan izin dari dinas pertanahan, yang berarti (kegiatan pematangan lahan) tidak diizinkan lagi," ungkapnya.

Terpisah dikonfirmasi Kepala Dinas Pertanahan Syamsul Komari juga tegas mengatakan, kegiatan pematangan lahan di lokasi yang ditanyakan awak media tersebut tak berizin. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved