Berita Samarinda Terkini

Pematangan Lahan di Sungai Kapih Samarinda tak Berizin, Ternyata Juga Keruk Batu Bara

Kegiatan pengerukan batu bara terpantau di areal seluas 60 hektar, tepatnya di Jalan Kapten Soedjono RT 25, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Dump truck saat keluar dari lokasi pematangan lahan di Jalan Kapten Soedjono RT 25, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Izin ditolak sebab tak memenuhi syarat administrasi.

"Persyaratan administrasinya yang tidak dipenuhi. Surat pencabutan (izin) itu keluar hari Senin (15/2/2021) tapi hari selasanya baru kita sampaikan pihak bersangkutan," bebernya.

Syamsul Komari tidak menampik adanya kegiatan terselubung pengerukan emas hitam yang tentunya bertentangan hukum. 

Namun pihaknya tak bisa berbuat banyak lantaran bukan kewenangannya untuk menindak. 

"Kalo terkait penambangan bukan wewenang kami itu wewenang dari ESDM Provinsi dan izin ke pusat. Kita sudah tembuskan surat kepada Satpol PP untuk memberhentikan aktivitasnya. Penyegelan itu wewenang dari Satpol PP penegak perda, bukan dari kami. Saya rasa juga sudah tembusi (surat) ke ESDM, tapi saya akan cek lagi," tutupnya.

Penulis : Mohammad Fairoussaniy/Editor: Samir Paturusi

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved