Berita Balikpapan Terkini
Jelang Akhir Masa Jabatan, Walikota Rizal Effendi Lantik 3 Kepala OPD di Lingkup Pemkot Balikpapan
Jelang berakhirnya masa jabatannya, Walikota Balikpapan Rizal Effendi menyelesaikan pekerjaan rumahnya. Ia melantik dan mengambil sumpah jabatan 25 o
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Jelang berakhirnya masa jabatannya, Walikota Balikpapan Rizal Effendi menyelesaikan pekerjaan rumahnya.
Ia melantik dan mengambil sumpah jabatan 25 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, Selasa (23/2/2021).
Tiga di antaranya merupakan pimpinan Tinggi Pratama atau tiga jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca juga: Gubernur Kaltim Isran Noor Sebut Kukar, Kutim dan Mahulu Berpotensi Karhutla, Ini Alasannya
Baca juga: Ingin Memancing, Seorang Pemuda di Samarinda Tiba-tiba Lompat ke Sungai Mahakam, Sempat Minta Tolong
Ketiganya adalah Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), Haemusri Umar; Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian (UMKMP) Adwar Skenda, serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Ani Mufaidah.
Rizal Effendi mengatakan, proses mutasi sejatinya sudah disiapkan sejak Maret 2020, karena agenda Pilkada dan Covid-19, izin baru keluar untuk dilakukan pelantikan.
"Nah, kita sudah mendapatkan izin dari Mendagri sehingga pelantikan dilakukan hari ini, ” tuturnya.
Sementara itu, masih ada dua jabatan kepala dinas yang masih kosong, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang akan dilantik oleh walikota baru.
"Sesuai aturan untuk dua jabatan tersebut akan tetap dilakukan seleksi terbuka," kata Rizal Effendi.
Pelaksanaan mutasi maupun pelantikan, sudah melalui izin Menteri Dalam Negeri, berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.
Kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi enam bulan sebelum menetapkan calon terpilih sampai berakhirnya masa jabatan, kecuali mendapatkan izin tertulis.
“Memang enam bulan berakhir masa jabatan, tidak boleh dilakukan mutasi kecuali dapat izin dari Mendagri," tuturnya.
Izin tertulis sudah diterima Pemerintah Kota Balikpapan pada bulan Februari.
Baca juga: Kebakaran Terjadi Lagi, Sebuah Mess Perusahaan di Balikpapan Dilalap Jago Merah
Baca juga: PDAM Balikpapan Tidak Mengalir, Pipa IPAM Damai Stop Produksi 45 Persen, Berikut Daerah Terdampak
Prosesnya telah diizinkan gubernur untuk membuat surat perintah pelantikan.
"Maka ada proses. Begitu keluar dari Mendagri dan dirjen ke gubernur dulu, baru ada perintah pelantikan," jelasnya.
Sementara itu, saat disinggung mengenai perubahan pejabat di eselon dua, Rizal Effendi mengemukakan bisa berubah setelah dua tahun menjabat.
"Ketentuan pejabat dilantik dua tahun baru bisa dilakukan perubahan kecuali ada hal lain," ucap Rizal Effendi.
Gelar Paripurna Istimewa, DPRD Balikpapan Usulkan Pemberhentian Walikota Rizal Effendi
Diberitakan sebelumnya, DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna usulan pemberhentian jabatan Walikota periode 2016-2021.
Berdasarkan SK Gubernur Kaltim yang dikeluarkan saat pengangkatan tahun 2016, masa jabatan Walikota Balikpapan akan berakhir pada 30 Mei 2021.
Usulan pemberhentian Walikota Balikpapan berpedoman pada pasal 78 ayat 2 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Baca juga: Terkait Kasus PT MGRM, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi Minta Pejabat Perusda Sering Dirolling
Baca juga: Lakalantas di Jalan Trans Kaltim, Satu Warga Samarinda Meninggal Dunia
Di mana Undang-undang itu mengatur pemberhentian Walikota yang habis masa jabatannya.
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan, rapat paripurna kali ini akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Kaltim.
"Tentu untuk diusulkan terkait mengajukan usulan pemberhentian Walikota Balikpapan periode 2016-2021 Rizal Effendi,” katanya, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Seorang Perwira Menengah di Polresta Samarinda Meninggal Dunia Terpapar Covid-19
Baca juga: Nasib Karyawan Jasa Pencucian di Tenggarong Kukar, Tenggelam Bersama Mobil, Ditemukan di Hari Ketiga
Politisi Partai Golkar itu menyebut, keputusan pemberhentian kepala daerah di tingkat kabupaten kota merupakan kewenangan Mendagri.
Kemudian Mendagri akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian.
Barulah, legislatif akan kembali menjadwalkan pelaksanaan sidang paripurna istimewa.
Untuk menetapkan hasil pleno KPU Kota Balikpapan terkait penetapan pasangan Walikota Balikpapan terpilih yakni Rahmad Masud-Thohari Aziz.
“Sesuai aturan, setelah ditetapkan ada paripurna istimewa pada 5 hari ke depan, termasuk mengajukan usulan pelantikan pasangan terpilih,” ungkapnya.
Abdulloh mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan pelantikan terhadap pasangan kepala daerah terpilih pada 30 Mei 2021.
Hal tersebut menyesuaikan dengan masa jabatan pasangan Walikota Balikpapan saat ini yakni Rizal Effendi-Rahmad Mas’ud.
Baca juga: Walikota Balikpapan Rizal Effendi Dukung Syarat Kewajiban Rapid Antigen Masuk ke RT dalam PPKM Mikro
“Sambil menunggu jawaban dari Mendagri, kami akan menunggu LPJ yang akan disampaikan oleh Walikota Balikpapan terkait kinerjanya,” sebut Abdulloh.
Sementara itu, Walikota Balikpapan Rizal Effendi, menyampaikan terima kasih atas amanah masyarakat kepada dirinya selama menjadi Walikota Balikpapan.
Ia pun kembali mengucapkan selamat kepada Rahmad Mas'ud yang akan mengemban tugas sebagai Walikota di periode selanjutnya.
"Saya sampaikan di sidang paripurna, bahwa Walikota baru akan mengemban tugas lebih berat karena pandemi," ucapnya.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Rahmad Taufiq