Berita Regional Terkini

Ketemu di Penjara, Pasangan Residivis Ini Menikah Setelah Bebas, lalu Mencuri Bersama-sama

Ketemu di penjara, pasangan residivis ini akhirnya menikah setelah bebas. Namun, rupanya pernikahan malah membuat keduanya kompak mencuri bersama-sama

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/HAMIM
Pasutri pelaku pencurian ditangkap Polres Tuban. Ketemu di penjara, pasangan residivis ini akhirnya menikah setelah bebas. Namun, rupanya pernikahan malah membuat keduanya kompak mencuri bersama-sama 

TRIBUNKALTIM.CO - Pasangan residivis bertemu di penjara lalu menikah setelah keduanya bebas.

Namun, pernikahan pasangan residivis ini justru semakin membuat keduanya makin kompak melakukan pencurian.

Kisah pasutri residivis pencurian ini akhirnya terhenti setelah keduanya ditangkap Satreskrim Polres Tuban, Jawa Timur.

Pasangan suami istri itu adalah:

- R alias Dibos (43), asal Lodanwetan, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah,

- S alias Ima (42), asal Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Keduanya, R dan S kerap melakukan pencurian kendaraan bermotor  ( curanmor ) di Tuban.

Kini, R dan S berhasil diamankan setelah mencuri sepeda motor di beberapa tempat.

Sejumlah tempat yang pernah menjadi tempat pencurian R dan S adalah Kecamatan Bancar, Merakurak, Widang, Semanding, Plumpang, serta Desa Tasikmadu dan Karangagung, Kecamatan Palang, Tuban

Dari penangkapan pasutri R dan S, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 3 unit sepeda motor dan 1 buah ponsel.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari laporan kejadian pencurian yang dialami warga Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Kamis (21/1/2021).

Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku yang telah diketahui ciri-cirinya.

Pada saat penyelidikan, petugas mendapatkan keberadaan pelaku yang merupakan pasutri tersebut sedang berada di Gresik.

Baca juga: Terkuak Trik Pencuri Anak Saat Beraksi, Pura-pura Tanya Alamat hingga Telepon Polisi Bak Penyelamat

Baca juga: Niat Bercanda Berujung Maut, Gara-gara Celana Dipelorotkan di Tempat Hajatan 1 Orang Tewas Ditikam

"Mereka ditangkap di Gresik sekitar pukul 21.30 WIB dengan bantuan anggota Polres Gresik," kata AKBP Ruruh Wicaksono, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (22/2/2021).

Bertemu di penjara

Ruruh mengatakan, pasutri yang ditetapkan tersangka tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni pencurian.

"Keduanya sama-sama pernah mendekam dipenjara.

Tersangka pria merupakan spesialis curanmor.

Sedangkan, istrinya spesialis pencurian rumah kosong," kata Kapolres Tuban.

Suami istri ini bertemu dan saling kenal saat di dalam penjara.

Selanjutnya, mereka berdua keluar penjara tahun 2017 lalu.

Keduanya lalu menikah dan menyewa rumah kos di daerah Lakarsantri, Kota Surabaya.  

Baca juga: Pelaku Pencurian di Samarinda Dibekuk Warga, Sempat Aksi Kejar-kejaran Bawa Kabur Motor Korban

Baca juga: MIRIS Dua Pelajar Jadi Pelaku Curanmor dan Ditangkap Polsek Samarinda Seberang, Motor Dimodifikasi

Menurutnya, kedua tersangka selalu berboncengan dan  kompak dalam setiap menjalankan aksinya.

Termasuk saat pasutri ini mencari sasaran di rumah-rumah warga yang kosong tidak terkunci yang ditinggalkan aktivitas pemiliknya keluar rumah.

"Biasa menjalankan aksinya saat waktu subuh, saat pemilik rumah sedang keluar menjalankan shalat," ujar dia.

Pasangan suami istri ini juga berbagi peran saat beraksi.

Terkadang istrinya yang membawa lari barang curiannya, sedangkan suaminya mengawal dari belakang.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang hasil curiannya tersebut biasanya langsung dijual ke penadah di wilayah Rembang, Jawa Tengah.

"Sepeda motor hasil curiannya dijual dengan harga kisaran Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta ke penadah di Rembang," ungkap dia.

Tidak hanya Tuban

Tak hanya di Tuban saja, aksi kolaborasi curanmor oleh pasutri tersebut juga kerap dilakukan di wilayah Sidoarjo, Gresik, dan sudah puluhan kendaraan bermotor dan barang lainnya berhasil disikat.

Kini, kedua tersangka pun harus kembali lagi dipenjara akibat perbuatannya bersekongkol melakukan curanmor.

"Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," ujar dia.

Baca juga: Terkuak Trik Pencuri Anak Saat Beraksi, Pura-pura Tanya Alamat hingga Telepon Polisi Bak Penyelamat

Baca juga: Delapan Tanaman Hias Senilai Rp 2,5 Juta Milik Warga Tarakan Raib Dicuri Maling dalam Semalam

Baca juga: Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Samarinda, Libatkan Kakak-Adik, Jual Hasil Curian di Batu Licin

Baca juga: Maling Terkonyol, Berhasil Bawa Kabur Motor Scoopy Curiannya Tapi Vario dan KTP-nya Ketinggalan

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bertemu di Penjara, Residivis Ini Menikah lalu Mencuri Bersama-sama"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved