Berita Nasional Terkini
Nasib Buruk Dialami Bripka CS Usai Tembak Mati Anggota TNI di Cafe, Ancaman Hukuman Berat Menanti
Sebagaimana diketahui Bripka CS menembak mati 3 orang dan membuat 1 orang lainnya terluka.
Bukan tanpa sebab, Doran merupakan tulang punggung keluarga meninggalkan dua anak laki-laki dan satu perempuan yang seluruhnya masih kecil.
Anak laki-laki tertua Doran yang tercatat siswa kelas 5 SD berusia 11 tahun, kedua berusia 9 tahun, sementara anak perempuan berusia 2 tahun.
"Makanya saya harap siapa pun yang melakukan (penembakan) ini agar tanggung jawab menyekolahkan anak-anaknya, itu permintaan keluarga," ujarnya.
Marupa menuturkan setelah proses autopsi rampung jenazah Doran rencananya dimakamkan di kampung halaman di Provinsi Lampung.
Dalam proses pengambilan jenazah di RS Polri Kramat Jati, istri Doran, Ratna Berlian Rumahorbo (40) datang langsung mengurus proses pengambilan jenazah.
"Sekarang kita masih menunggu proses autopsi selesai. Mudah-mudahan cepat selesai jadian bisa segera dibawa ke Lampung untuk dimakamkan," tuturnya.
Baca juga: Profil Otis Hahijary, Bos TV Beri Kado Tas Rp 236 Juta buat Luna Maya, Dulu Dekat Ayu Ting Ting?
Baca juga: Jadwal MotoGP 2021 Live Trans7, Tak Diunggulkan, Marc Marquez Jagokan Joan Mir Jadi Juara Dunia
Kronologi Kejadian
Detik-detik penembakan oleh Bripka CS di kafe kawasan Cengkareng diungkap polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan,insiden tersebut berawal ketika Bripka CS mengunjungi kafe di kawasan Cengkareng sekitar pukul 02.00 WIB.
"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.
Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, ia terlibat cekcok dengan pegawai kafe.
"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," ujar Yusri.
Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidik juga sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua alat bukti.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
