Berita Nasional Terkini
Keterangan Resmi BCA Soal Kasus Salah Transfer yang Berujung Penjara, Bukan Pihak Bank yang Lapor
Terbaru Bank Central Asia (BCA) selaku pihak bank terkait memberikan klarifikasi prihal kronologis kasus ini
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus seorang warga yang Surabaya yang dipenjara karena memakai dana salah transfer dari bank terus bergulir.
Terbaru Bank Central Asia (BCA) selaku pihak bank terkait memberikan klarifikasi prihal kronologis kasus ini
Dalam rilis yang dikelurkan BCA menyatakan pihak BCA tak pernah melaporkan Ardi Pratama selaku pihak yang menerima dana dari kesalahan transfer.
Pihak BCA menyebut, laporan tersebut diajukan oleh pihak karyawan yang pada saat mempolisikan Ardi sudah tidak lagi berstatus sebagai karyawan bank BCA.
Fakta tersebut disampaikan oleh BCA dalam rilis informasi yang dikeluarkan oleh BCA pada Senin (1/3/2021).
Pada rilis informasi itu, BCA memberikan empat poin klarifikasi soal kasus salah transfer di BCA Citraland.
Dua poin pertama menegaskan bahwa pihak BCA tidak pernah mempolisikan Ardi.
Baca juga: Terungkap, Sejumlah Proyek Agung Sucipto di Sulsel Pasca Ditangkap KPK Bareng Nurdin Abdullah
Baca juga: Sejumlah Fakta Terungkap, Kalina Ocktaranny Akui Hubungannya dengan Vicky Hanya Settingan Belaka
"Pelaporan kepada pihak kepolisian BUKAN dilakukan oleh pihak BCA."
"Pelaporan dilakukan oleh karyawan BCA yang pada saat melaporkan kasus ini yang bersangkutan sudah purna bakti dan dengan kesadarannya sendiri dan itikad baiknya sudah mengganti dana salah transfer tersebut."
Kemudian pihak BCA juga menyatakan telah menempuh jalur musyawarah dengan nasabah penerima dana salah transfer namun tidak membuahkan hasil.
Awalnya adalah mengirimkan surat pemberitahuan kepada nasabah yang bersangkutan.
Pihak BCA juga menyatakan, hingga Senin (1/3/2021), belum ada pengembalian dana dari nasabah yang menerima dana salah transfer.
Pada rilis informasi itu terdapat juga pernyataan dari Executive Vice President Secretariat & Corporate
Communication BCA, Hera F Haryn.
Hera menyampaikan, pihak BCA kini akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Terakhir, dituliskan soal pasal yang dapat mempidanakan orang yang menggunakan dana akibat kesalahan transfer oleh bank.
Hukum itu diatur dalam Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Baca juga: NEWS VIDEO BCA Bantah Laporkan Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta: Itu Mantan Karyawan
Baca juga: NEWS VIDEO Terkait Kasus BCA Salah Transfer Rp51juta, Ingin Kembalikan dengan Mencicil tapi Ditolak
Nasib Keluarga Ardi Kini
Sebelumnya diberitakan, Ardi dinilai bersalah setelah menggunakan uang transferan Rp 51 juta yang dikiranya sebagai komisi penjualan mobil.
Dilansir TribunWow.com, akibatnya, istri dan ketiga anak Ardi kesulitan melanjutkan hidup.
Bahkan, anak Ardi terpaksa tak dibawa berobat karena kondisi keuangan yang buruk.
Adik Ardi, Tio Budi Satrio menyebut istri Ardi tak punya cukup uang untuk membawa anaknya ke rumah sakit.
Tak hanya itu, anak sulung Ardi yang seharusnya masuk ke taman kanak-kanak kini tak bisa melanjutkan sekolah.
"Tiga anaknya sempat sakit dan harus dibawa ke dokter tapi tak ada duit," jelas Tio, dikutip dari Kompas.com, Minggu (28/2/2021).
Baca juga: Emosi Dengar Perkataan Rafathar, Nagita Slavina Langsung Usir, AA: Mamah Jadi Enggak Punya Anak Dong
Baca juga: CEK NAMA 600 Ribu Peserta Lolos! Lihat Hasil Kartu Prakerja Gelombang 12, Login www.prakerja.go.id
Untuk bertahan hidup, kini istri Ardi mengandalkan pinjaman dan bantuan dari para tetangga.
Ardi memiliki tiga anak yang masih balita.
Anak sulung Ardi bahkan baru berusia lima tahun.
Sebelum dipenjara, Ardi sempat memiliki niat baik untuk mengembalikan uang salah transfer senilai Rp 51 juta itu.
Kesalahan transfer itu dilakukan oleh seorang karyawan back office bank BCA KCP Citraland berinisial NK.
Meski sudah berniat baik mencicil uang yang digunakannya, Ardi tetap dipenjarakan.
NK tetap melapor polisi dan menolak niatan Ardi.
Karena itulah, sikap NK membuat kelurga kebingungan.
Baca juga: Marzuki Alie Pinjam Istilah Anas Urbaningrum untuk Gambarkan Modus SBY Singkirkan Lawan di Demokrat
Baca juga: Bagi PDIP Nurdin Abdullah Orang Baik, Partai Besutan Megawati Tak Bakal Intervensi Hukum KPK
Bahkan, keluarga menilai NK terkesan memersulit dan menghalangi niat Ardi mengembalikan uang.
"Mohon dipertimbangkan lagi, sebelumnya bulan Oktober, kami sudah berniat baik untuk mengembalikan utuh, full," ujar Ardi.
"Tapi nyampek BCA malah ditolak dan diarahkan langsung ke personal."
(*)
Editor : Januar Alamijaya
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Klarifikasi BCA soal Salah Transfer Rp 51 Juta Berujung Bui: Pelaporan Bukan oleh Pihak BCA, https://wow.tribunnews.com/2021/03/01/klarifikasi-bca-soal-salah-transfer-rp-51-juta-berujung-bui-pelaporan-bukan-oleh-pihak-bca?page=all.