Minggu, 26 April 2026

Penambang Ilegal Dibekuk

Batubara Hasil Penambangan Ilegal di Makam Covid-19 Belum Sempat Terjual

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Samarinda yang bergerak cepat menyelidiki kegiatan penambangan ilegal di area makam Covid-19

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah membeberkan bukti-bukti illegal mining yang dilakukan di area makam Covid-19, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Jumat (12/3/2021). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

600 Metrik Ton Batubara dan Alat Berat Disita dari Aktivitas Penambangan Ilegal di Makam Covid-19

Dua pelaku penambangan ilegal bernama Abbas (44) dan Hadi Suprapto (39) yang memiliki peran berbeda ditangkap dengan barang bukti dua unit alat berat.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah menjelaskan aktivitas coal getting (pengambilan batu bara) di area makam Covid-19 sudah berlangsung sejak Januari 2021.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Samarinda saat melakukan pemeriksaan akhirnya mendapat dua tersangka.

Baca juga: Maraknya Diduga Aktivitas Tambang Ilegal, Begini Tanggapan Wakil Walikota Samarinda

Baca juga: Marak Tambang Ilegal di Samarinda, Jatam Kaltim Sebut Satgas Tambang Jangan Jadi Alat Pencitraan

"Kita sudah lakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menetapkan dua tersangka ini. Dari kegiatan itu juga ada 400 metrik ton batubara sudah diangkutkan ke salah satu jeti di Samarinda," jelas Kompol Yuliansyah

"Sebanyak 200 metrik ton sisanya kami dapati di lokasi penambangan," imbuhnya.

Tak hanya emas hitam yang diamankan, polisi juga menyita alat berat jenis eskavator di lokasi dengan memasang police line (garis polisi).

"Setelah melakukan pemantauan, kami mendapatkan kegiatan penambangan ilegal di lokasi tersebut. Kami amankan dua unit alat berat yang digunakan untuk penambangan tanpa izin," jelas Kompol Yuliansyah.

Batubara tersebut disita, beserta dua alat berat. 

Dan dua orang yang berperan sebagai pemodal dan pengawas ini ditangkap.

Kompol Yuliansyah menyebutkan bahwa dua orang ini sudah ditetapkan tersangka, gerak cepat kepolisian tentu melihat bahwa fasilitas umum sekitar area makam Covid-19 tidak diperbolehkan ada aktivitas apapun, kecuali memakamkan para korban meninggal dunia akibat Covid-19.

Lokasi tepatnya sendiri, kata Kasat Reskrim, bisa masuk dari area makam Tionghoa.

Saat ini, diakuinya, juga area tersebut sudah steril.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Memang ini jadi atensi karena di lokasi tersebut tidak boleh ada aktivitas apapun. Sekarang proses penyidikan sudah kami lakukan dan tengah melengkapi pemberkasan," tuturnya.

"Pengakuannya sudah sejak Januari menambang di area tersebut," ucapnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved