Jumat, 1 Mei 2026

Penambang Ilegal Dibekuk

Batubara Hasil Penambangan Ilegal di Makam Covid-19 Belum Sempat Terjual

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Samarinda yang bergerak cepat menyelidiki kegiatan penambangan ilegal di area makam Covid-19

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah membeberkan bukti-bukti illegal mining yang dilakukan di area makam Covid-19, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Jumat (12/3/2021). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Diberitakan sebelumnya, aktor penambang ilegal di area makam Covid-19, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, diringkus jajaran Kepolisian Resor Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Samarinda, dua pelaku yang berperan sebagai pemodal dan pengawas lapangan diamankan.

Dua pelaku bernama Abbas (44) sebagai pemodal dan Hadi Suprapto (39) selaku pengawas kegiatan penambangan ilegal.

"Senin 8 Maret 2021 sampai beberapa hari sebelumnya, beredar viral kegiatan penambangan ilegal di sekitar pemakaman Covid-19 di Serayu," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah, Jumat (12/3/2021).

Diakuinya, pengungkapan penambangan ilegal di kawasan makam Covid-19 kali ini berdasarkan informasi pemberitaan media massa yang sudah beredar.

"Berdasarkan berita tersebut Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Samarinda segera menyambangi lokasi tersebut untuk penyelidikan," ujar Kompol Yuliansyah.

Kompol Yuliansyah mengemukakan, kegiatan penambangan tanpa izin ini sudah dilakukan coal getting (pengambilan batu bara) dan hauling ke jetty di kawasan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved