Berita Kaltim Terkini

Cyber Crime Polda Kaltim Sorot Kasus Sim Card Identitas Palsu, Penyidikan Penipuan Online Didalami

Sindikat pemalsuan data atau kartu perdana dengan menggunakan identitas palsu ditelusuri Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah bersama jajaran saat membeberkan barang bukti serta menghadirkan tersangka kasus penjualan SIM Card dengan menggunakan identitas palsu, Rabu (10/3/2021) lalu. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sindikat pemalsuan data atau kartu perdana dengan menggunakan identitas palsu ditelusuri Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Terkuaknya sindikat yang melakukan pemalsuan data registrasi kartu perdana sebagai syarat aktivasi nomor telepon ini memang bisa memicu kejahatan lain.

Seperti penipuan yang marak terjadi, meminta pulsa atau menelpon orang lain meminta sejumlah uang.

Baca juga: Waspada Penipuan, Cara Resmi Dapat Rp 2,4 Juta BLT UMKM, Cair Lagi Maret, Login eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Jadwal Rangkaian Upacara Nyepi Umat Hindu di Samarinda Kalimantan Timur, Tetap Taat Prokes

Pengembangan penyidikan kasus ini dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Yuliansyah.

Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda yang menangani saat ini tengah menelusuri adanya keterlibatan konter (dealer) lain yang ikut menjadi bagian dari sindikat pemalsuan data resgitrasi jaringan J Cell.

Dua tersangka yakni M. Rusli alias Jasa (37) pemilik, dan Fikri Farozi (21), sebagai karyawan yang ikut membantu mengoprasikan peralatan khusus registrasi dikorek terus keterangannya.

"Kartu perdana yang kami sita kan jumlahnya banyak. Puluhan ribu, masih kami pilah yang mana dealernya (konter) dan dari mana dapatnya serta siapa yang menerima jasa itu (registrasi)," jelas Kompol Yuliansyah, Minggu (14/3/2021).

Baca juga: Serahkan Laporan Kasus Tewasnya Herman ke Komnas HAM, Kapolda Kaltim: Kami tak Akan Toleransi

Baca juga: Polisi Ringkus 2 Pelaku Muncikari di Balikpapan, Polda Kaltim Imbau Perlu Partisipasi Orangtua

Didalaminya kasus ini, menurut Kompol Yuliansyah lantaran kejahatan pemalsuan data registrasi ini dilakukan secara online (daring) serta diyakini berskala nasional.

Jadi sudah berkoordinasi dengan tim siber Polda Kaltim juga, bersama mengungkap ini, dari mana asal NIK-nya dan asal kartunya.

"Tidak menutup kemungkinan di Samarinda ada dealer lain yang ikut melakukan hal yang sama," tegasnya.

Baca juga: NEWS VIDEO Polda Kaltim Amankan 9 Unit Kendaraan Hasil Curian

Baca juga: Ledakan Hebat Terjadi dari Sebuah Toko di Samarinda, Gegana Brimob Polda Kaltim Turun ke TKP

Dilanjutkan Kompol Yuliansyah, kasus ini juga bisa mengungkap yang lain seperti kejahatan penipuan via telpon seluler langsung, atau pesan singkat yang sering beredar.

Bentuk penipuan-penipuan ini, diyakininya juga memanfaatkan kartu perdana yang sudah teregistrasi dengan NIK orang lain, hingga memang butuh spesifikasi untuk penyidikan lanjutan.

"Ketika ada pelaporan mengenai penipuan online, saat kami cek ke provider ternyata identitasnya berbeda. Jadi, tindak pidana lain juga menjadi konsen kami," tandasnya.

Untung hingga Ratusan Juta Rupiah

Berita sebelumnya. Dua pelaku sindikat penipuan penjualan SIM Card atau kartu perdana dengan menggunakan identitas palsu dibekuk Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda, Senin (8/3/2021) lalu.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved