Berita Samarinda Terkini
Dua Titik Tambang Ilegal di Area Makam Covid-19 Samarinda Ditelusuri Polisi, Pelaku Lain Diburu
Penyelidikan kasus penambangan ilegal di area pemakaman Covid-19, Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penyelidikan kasus penambangan ilegal di area pemakaman Covid-19, Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, masih terus ditelusuri.
Hingga saat ini pekerjaan rumah jajaran kepolisian belum lah tuntas sepenuhnya.
Polisi juga masih mendalami dari dua tersangka Abbas alias Ali Abbas alias Daeng (44) sebagai pemodal dan Hadi Suprapto (39) selaku mandor atau pengawas lapangan yang ditangkap pada Selasa (9/3/2021) lalu.
Baca juga: NEWS VIDEO Aktor Penambang Ilegal Batu Bara di Area Pemakaman Covid-19 Samarinda Ditangkap
Baca juga: Dinas ESDM Kaltim tak Keluarkan Izin, Dugaan Pertambangan Ilegal di Samarinda Semakin Kuat
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Samarinda terus mengembangkan kasus ini, potensi adanya tersangka lain juga diungkapkan, mengingat masih terus berjalannya penyelidikan ini.
"Terkait dengan apakah ada tambahan tersangka lain, ya masih bisa," sebut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah melalui telpon selulernya ke awak media, Minggu (14/3/2021) hari ini.
Menyinggung aktor intelektual dibalik kegiatan penambangan ilegal, Kompol Yuliansyah belum membeberkan dan mengarahkan ke hal tersebut.
Petunjuk yang ada, belum sampai kearah tersebut.
"Belum ada ke sana (aktor intelektual), Kamis juga masih mendalami batu ini mau dijual kemana. Kedua tersangka mengaku mengumpulkan batunya terlebih dulu, baru mencari pembeli," sebutnya.
"Tapi kami tidak bisa percaya begitu saja, kami juga akan mencari tahu siapa yang membeli batunya. Buyernya bisa kena juga (pidana), apalagi kalau dia mengetahui dan sengaja memesan batu bara ilegal," sambung Kompol Yuliansyah.
Pemantauan dilapangan di lokasi pernambangan ilegal, disekitar lokasi area pemakaman Covid-19 terdapat dua titik aktivitas galian yang hanya berjarak 300 meter, dari masing-masing lahan.
Bertanya terkait hal tersebut, Kompol Yuliansyah mengakui belum bisa memastikan apakah dua tersangka yang diringkus jajarannya juga berkaitan dengan aktivitas di titik lain yang saling berdekatan ini.
"Anggota yang turun ke lapangan saat itu menemukan ada dua alat berat yang masih melakukan kegiatan, nah apakah alat ini yang dipakai untuk titik lainnya, masih kami dalami," tandasnya.
Baca juga: Polsek Loa Kulu Belum Periksa PT AJP, Diduga Terlibat Menggali Batu Bara di Konsesi Milik PT MHU
Guna memastikan hal ini, pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas ESDM Kaltim dan para ahli pertambangan agar memastikan seluruh unsur pidana.
Serta berkaitan dengan pengembangan kasus ilegal minning yang berhasil diungkap.
"Kami masih jadwalkan pengecekan ke lapangan bersama distamben, dan akan bawa ahli juga," tegas Kompol Yuliansyah.
Diberitakan sebelumnya, Abbas alias Ali Abbas alias Daeng (44), warga Jalan DI Pandjaitan, RT 36, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang, berperan sebagai pemodal.
Pelaku lain yang juga sudah ditetapkan tersangka, yakni Hadi Suprapto (39), warga Jalan Mulawarman, RT 17, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran sebagai mandor atau pengawas lapangan.
Baca juga: Dinilai Langgar RTRW, KSOP Tolak Rencana Bongkar Muat Batu Bara di Pelabuhan Loktuan Bontang
Keduanya diamankan saat berada di lokasi penambangan ilegal Selasa (9/3/2021) lalu.
Polisi sebelumnya juga mengamankan dua orang lain yakni operator alat berat.
Barang bukti yang diamankan yaitu dua unit ekskavator dan tumpukan batu bara dengan total 600 metrik ton di tempat berbeda.
400 metrik ton telah diangkut ke jetty di Jalan Olah Bebaya, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda
Sedangkan sisanya 200 metrik ton masih berada di lokasi penambangan ilegal yang diakui tersangka sudah berlangsung sejak 2 Januari 2020 silam.
Area penambangan batu bara dan lokasi penumpukan di kawasan Pulau Atas juga sudah terpasang police line (garis polisi) untuk penyelidikan lebih lanjut.
Bukti lain yang didapat dari tersangka adalah dokumen. Tiga buku nota aktivitas hauling juga turut diamankan.
Kedua pelaku juga disangkakan pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tetang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 5 tahun penjara dan dengan Rp 100 miliar.
Penulis Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo