Berita Bontang Terkini
Polres Bontang Ringkus Pemilik Sabu, Buang Barang Bukti ke Lantai Kamar, Ada Pelaku Wanita Muda
Inisial LY, seorang ibu rumah tangga warga Lok Tuan Kota Bontang, harus mempertanggung jawabkan perbuatanya di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Inisial LY, seorang ibu rumah tangga warga Lok Tuan Kota Bontang, harus mempertanggung jawabkan perbuatanya di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.
Ia diringkus di rumah oleh Satreskoba Polres Bontang.
Dirinya terbukti terlibat kasus peredaran narkoba. Saat digeleda, dikamarnya ditemukan dompet kecil yang berisikan 15 bungkus platik berisi narkoba jenis sabu.
Baca juga: NEWS VIDEO Pesta Sabu, Kapolsek Long Ikis Amankan Terduga Pelaku Pemakai dan Pengedar Narkotika
Baca juga: Musnahkan Sabu dari Tangan Tersangka Sindikat, Kronologi Pengungkapan Libatkan WBP Lapas Samarinda
Selain itu, polisi juga menedapati alat isap sabu dan pipet kaca serta sedotan pelastik di rumahnya.
Setelah Polisi mendapatkan barang bukti, wanita berusia 24 tahun itu pun mengakui jika barang haram itu miliknya.
Warga Jalan RE Martadinata, Lok Tuan itu langsung digelandang ke Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Baca juga: Amankan 2 Terduga Pemakai dan Pengedar Sabu, Kapolsek Long Ikis Sebut Pemain Baru
Baca juga: Gerebek Gubuk Penumpukan Pasir di Samarinda, Polisi Bekuk Pengedar Narkoba dan Temukan 9 Poket Sabu
“Kami menangkap tersangka Jumat (12/3/2021) pukul 17.00,” terang Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringringo, Senin (15/03/2021).
Penangkapan itu bermula dari pengembangan kasus narkoba di hari yang sama.
Setengah jam sebelum penangkapan LY, polisi terlebih dulu meringkus AS (19).
Warga RT 33 Loktuan itu dibekuk di salah satu homestay di Jalan RE Martadinata Loktuan, Bontang Utara.
Saat dilakukan penggeledahan, AS berupaya membuang barang bukti berupa sebuah kotak rokok ke lantai kamar.
Baca juga: 34,37 Gram Sabu Gagal Edar, BNNK Bontang Ungkap Jaringan Narkoba di Jalan Poros Samarinda Km 26
Setelah diperiksa, ditemukan 5 bungkus plastik berisi sabu.
“Kami temukan juga 1 bungkus sabu di atas kasur, dan 2 bungkus yang dibungkus dengan tisu di bawah jendela, dengan total 4,81 gram,” pungkasnya.
Kini keduanya telah ditahan di Polres Bontang.
Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.